Home  »  Tips beli rumah » 12++ Tips Membeli Tanah Kavling Secara Pintar

12++ Tips Membeli Tanah Kavling Secara Pintar

  

Pembaca

  

Bagikan

  
tips-membeli-tanah-kavling

Membeli tanah kavling memang bukan hal yang mudah. Butuh tips membeli tanah kavling secara pintar. Karena, selain rumah, tanah juga merupakan investasi yang menjanjikan. Setiap tahun harga tanah selalu naik hingga 20 persen. Membeli tanah sebagai investasi juga sangat menguntungkan, karena tanah bisa digunakan untuk beberapa hal, seperti membangun rumah, ruko, sebagai lahan pertanian, parkir dan lainnya. 

Tapi memang untuk membeli tanah butuh langkah yang cermat supaya mendapatkan harga yang tepat dan tidak mengalami penipuan. Untuk itu sudah terangkum tips untuk membeli tanah kavling.

12 tips membeli tanah kavling secara pintar:

  1. Survei langsung ke lokasi
  2. Cek kondisi detail tanah
  3. Cek fasilitas lingkungan
  4. Ketahui cara menghitung ukuran tanah kavling
  5. Cek status kepemilikan
  6. Cek keaslian dan kelengkapan dokumen
  7. Sesuaikan budget
  8. Buat Akta Jual Beli (AJB)
  9. Datang ke BPN
  10. Konsultasi
  11. Cara Pembayaran
  12. Kunjungi Situs Properti Terpercaya
  1. Survei langsung ke lokasi

Perlu untuk mendatangi langsung lokasi tempat tanah yang ingin dibeli. Hal ini membantu untuk tidak mengalami penipuan. Selain itu dengan datang ke lokasi, bisa melihat langsung bagaimana kondisi tanah dan lingkungannya, sehingga bisa mengetahui peluang pengembangan tanah di masa depan. 

  1. Cek kondisi detail tanah

Penting untuk memeriksa secara detail segala sesuatu tentang tanah yang berkaitan. Mulai dari ukuran, bentuk, batas dan luas tanah. Ini juga menjadi cara untuk menghindari kerugian dan kesalahpahaman. Pastikan ukuran, batas, dan luas tanah sesuai dengan apa yang tertera di sertifikat. 

  1. Cek fasilitas lingkungan

Perhatikan juga akses jalan ke lokasi tanah apakah mudah dijangkau, dapat dilalui oleh mobil. Pilihlah lokasi tanah yang terjangkau dengan jaringan listrik, air bersih dan tempat pembuangan sampah. Dengan akses dan fasilitas yang lengkap memang sudah pasti akan menambah harga jual tanah di kemudian hari.

  1. Ketahui cara menghitung ukuran tanah kavling

Tanah kavling adalah tanah yang sudah dipetak-petakan. Jauh lebih baik jika mengetahui lebih detail bagaimana cara  menghitung ukuran dan luas tanah, sehingga tidak mudah tertipu atau mengalami kerugian. Luas Tanah : 1 = ukuran tanah kavling. Jika luas tanah sekitar 6.000 m² maka hitungannya 6.000 : 1 = 6000 m² tanah kavling. Biasanya total tanah dibagi menjadi 5-10 kavling dengan ukuran yang berbeda-beda. 

  1. Cek status kepemilikan

Bagian ini juga hal penting untuk diperiksa. Cek status pemilik tanah. Jika pemilik menikah, lebih baik transaksi jual beli terjadi dalam kesepakatan suami-istri. Karena jika tidak terkadang dapat berujung pada sengketa. Lampirkan beberapa surat bukti persetujuan disertai fotokopi KTP. Jika pemilik sudah cerai atau meninggal, sertakan akta kematian atau surat penetapan dan  akta pembagian harta bersama. 

  1. Cek keaslian dan kelengkapan dokumen

Periksa kelengkapan surat tanah dan keaslian sertifikat. Pastikan status kepemilikan tanah sudah atas nama si penjual. Jangan sampai belum nama balik. Cek juga pembayaran pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, karena ini salah satu komponen yang dipakai untuk menentukan harga tanah.

  1. Sesuaikan Budget

Mempertimbangkan harga sangat penting saat membeli tanah kavling. Untuk menjaga stabilitas finansial, terutama saat membeli secara kredit, hitung dengan baik berapa uang muka, angsuran dan berapa lama tenor yang akan diambil. Bandingkan beberapa penawaran bank dan ambil yang lebih ringan untuk dilakukan.

  1. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Setelah mendapat kesepakatan dengan penjual, maka buatlah AJB. ini adalah bukti perjanjian jual-beli sebagai pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli tanah. AJB dibuat dalam berbagai bentuk, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau girik. Penandatanganan AJB harus dilakukan di hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menyertakan persyaratan dari kedua belah pihak.

  1. Datang ke BPN

Setelah mengalami persetujuan dan membuat AJB, maka bawalah semua berkas-berkas tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Batas penyerahan AJB biasanya paling lambat tujuh hari setelah penandatangan, sertakan juga surat permohonan balik nama. 

  1. Konsultasi

Melakukan jual-beli tanah bukanlah hal mudah. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sehingga dalam prosesnya tidak ada yang mengalami kerugian. Maka perlu sekali untuk melakukan konsultasi pada ahlinya. Minta bimbingan terutama bagi pemula. Lakukan konsultasi mulai dari memilih tanah kavling yang tepat, menyangkut surat-surat, hingga pembayaran. 

  1. Cara Pembayaran

Pilihlah cara pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan. Cara pembayaran bisa secara cash, transfer, atau kredit. Ada juga pilihan menggunakan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) yang ditawarkan beberapa bank. Besar KPT tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya angka berkisar 80 persen. 

  1. Kunjungi Situs Properti Terpercaya

Untuk mengetahui informasi tanah-tanah tidak hanya bisa didapatkan dari teman, keluarga atau tetangga. Beli tanah bisa dari situs jual beli properti. Pilih situs yang terpercaya untuk menghindari penipuan. Lihat verifikasi status dan data si penjual dengan lengkap.

Sebagai pelengkap berikut ini juga terdapat beberapa surat dan kelengkapan yang harus tersedia dalam melakukan jual-beli tanah:

  1. Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik
  4. Berkas Permohonan Balik Nama :
  • Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon
  • Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
  • Surat keterangan tidak ada sengketa dari lurah/kades
  • Surat pernyataan penguasaan tanah sporadik dari lurah/kades
  • Bukti-bukti peralihan hak milik tanah
  • Fotokopi KTP dan KK 
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang berjalan
  • Surat kuasa jika pemohon meminta orang lain mewakili
  • Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
  • Dan dokumen pendukung lain

Demikian tips beli tanah kavling secara pintar, agar tidak mengalami penipuan dan kerugian. Jika ingin tahu lebih banyak informasi tentang rumah dan tanah bisa cek selengkapnya di GoPerti.com

Sumber:

rumah.com. 8 Aspek Jual Beli Tanah di Indonesia Melalui Kantor BPN. dibaca pukul 11.00 wib pada hari selasa, 14 desember 2021.

money.kompas.com. Ingin Beli Tanah Murah dan Gak Ketipu? Cermati Tips Berikut Ini. Dibaca pukul 11.04 wib pada hari selasa, 14 desember 2021.

rumah123.com. 5 Tips Membeli Tanah Kavling | Aman dan Murah. Dibaca pukul 11.06 pada selasa, 14 desember 2021.

Julias, Ferdi. Sebelum Jual Beli Tanah, Pahami Proses Berikut Ini Agar Tidak Dirugikan. seva.id. Dibaca pukul 11.08 pada selasa, 14 desember 2021.

griyasatria.co.id. Jangan Sampai Tertipu Beli Tanah Kavling, Baca 5 Tips Berikut Sebelum Membeli!. Dibaca pukul 11.10 wib pada selasa, 14 desember 2021.

Dinda, Chikita. Beli Tanah Kavling? Cek 5 Tips Membeli Tanah, Biar Gak Ketipu. finansialku.com. Dibaca pukul 11.12 wib pada selasa, 14 desember 2021.

ke.sananwetan.blitarkota.go.id. 11 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat. dibaca pukul 11.15 wib pada selasa, 14 desember 2021.

Tirdya, Dyah Siwi. 4 Tips Membeli Tanah Kavling yang Aman dan Bebas Penipuan. 99.co. dibaca pukul 11.17 pada selasa, 14 desember 2021.

maulana, syarif. Tips Membeli Tanah yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Tertipu. abisgajian.id. dibaca pukul 11.18 wib pada selasa,14 desember 2021.

Kata Kunci yang sering Dicari:

Harga tanah, jual tanah, beli tanah, tanah kavling,

Properti tanah, investasi tanah,

Badan Pertanahan Nasional, BPN, NJOP,

Akta Jual Beli, AJB, 

  
  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301