Home  »  Harga Tanah » 4 Cara Mengurus Warisan Properti terbaru 2025: Panduan Lengkap dan Legal

4 Cara Mengurus Warisan Properti terbaru 2025: Panduan Lengkap dan Legal

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Bingung Cara Mengurus Warisan Properti Ini Solusinya!

Mengurus warisan properti sering menjadi tantangan tersendiri. Banyak orang merasa bingung saat mereka harus memahami prosedur hukum dan menyiapkan dokumen yang relevan. Oleh karena itu, penting bagi setiap ahli waris untuk memahami langkah-langkah pengurusan warisan properti secara menyeluruh.

Ahli waris harus menjalankan proses pewarisan sesuai hukum dan ketentuan yang jelas. Panduan ini membantu mereka menemukan solusi praktis dan legal. Jika para pihak mengikuti langkah-langkah yang tepat, mereka akan mencegah konflik dan menyelesaikan proses warisan lebih cepat.

Cara Mengurus Warisan Properti: Panduan Lengkap dan Legal

Mengurus warisan properti sering kali menjadi proses yang kompleks dan emosional, terutama jika tidak ada persiapan atau pemahaman hukum yang memadai. Baik itu rumah, 

Saat mengurus tanah atau aset properti lainnya, kita perlu memastikan bahwa semua proses mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Artikel ini akan membahas 

langkah-langkah praktis dalam mengurus warisan properti, mulai dari dokumen yang

harus disiapkan, proses balik nama yang perlu dilakukan, hingga tips untuk menghindari konflik antar ahli waris.

Apa Itu Warisan Properti?

Untuk memahami cara mengurus warisan properti, penting mengetahui apa itu warisan properti itu sendiri.

Warisan properti adalah aset berupa rumah, tanah, atau bangunan lainnya yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia, dan diwariskan kepada ahli waris 

sahnya. Warisan ini dapat diwariskan secara hukum berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pengurusan Warisan di Indonesia

Dalam cara mengurus warisan properti, dasar hukum menjadi fondasi penting.Di Indonesia, pengurusan warisan diatur oleh dua sistem hukum utama:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – berlaku untuk masyarakat non-Muslim.
  2. Hukum Islam – berlaku bagi masyarakat Muslim, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris Islam.

Kedua sistem ini memiliki perbedaan dalam hal pembagian waris, siapa yang berhak menerima, serta proses pengurusannya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Warisan Properti

Sebelum memulai proses hukum, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Akta kematian pewaris
  2. KTP dan Kartu Keluarga pewaris dan ahli waris
  3. Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Sertifikat tanah atau rumah
  5. SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  6. NPWP (jika diperlukan)
  7. Surat wasiat (jika ada)

Cara Mengurus Warisan Properti

Untuk memastikan proses pengurusan warisan berjalan lancar dan legal, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Langkah pertama adalah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Surat ini digunakan untuk menyatakan siapa saja yang berhak atas warisan.

  • Untuk WNI non-Muslim, SKAW dapat dibuat melalui notaris.
  • Untuk WNI Muslim, SKAW bisa dibuat melalui kantor kelurahan dan disahkan oleh kecamatan, atau melalui Pengadilan Agama.

2. Membayar Pajak dan Biaya Administrasi

Setelah SKAW terbit, Anda harus membayar pajak dan biaya administrasi yang meliputi:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biasanya sebesar 5% dari nilai warisan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  • Biaya notaris atau PPAT
  • Biaya balik nama sertifikat

3. Mengurus Balik Nama Sertifikat

Langkah selanjutnya adalah mengurus proses balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Sertifikat asli
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • KTP ahli waris
  • Surat permohonan balik nama

4. Menghindari Potensi Sengketa

Untuk mencegah sengketa antar ahli waris:

  • Diskusikan pembagian warisan secara terbuka dan musyawarah
  • Buat kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua pihak
  • Gunakan jasa mediator atau pengacara jika perlu

Perbedaan Pengurusan Warisan Hukum Islam dan Perdata

Dalam memahami cara mengurus warisan properti, penting untuk mengetahui perbedaan pendekatan hukum yang berlaku di Indonesia.

AspekHukum IslamHukum Perdata (KUHPerdata)
Pembagian warisMengikuti ketentuan Al-Qur’an dan HadisDapat dibagi sesuai kesepakatan atau wasiat
Prioritas ahli warisAda ketentuan ahli waris tertentuBisa diperluas dengan wasiat atau akta hibah
Proses hukumMelalui Pengadilan AgamaMelalui notaris atau Pengadilan Negeri

Tips Mengurus Warisan Properti dengan Lancar

  1. Segera urus dokumen setelah pewaris meninggal agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
  2. Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk menghindari kesalahan hukum.
  3. Jangan menunda balik nama sertifikat, karena ini dapat menghambat proses jual beli di kemudian hari.
  4. Jual rumah warisan hanya setelah balik nama, karena tanpa itu, proses jual beli tidak sah di mata hukum.

Pastikan Proses Warisan Properti Sah dan Aman


Setiap ahli waris harus mengurus warisan properti dengan serius karena proses ini wajib dijalankan. Dengan memahami tahapan hukum, menyiapkan dokumen penting, dan menghindari potensi konflik, Anda dapat menyelesaikan proses pewarisan dengan lebih lancar dan sesuai hukum.

Anda bisa memastikan bahwa proses warisan berjalan lancar, sah secara hukum, dan menghindarkan keluarga dari sengketa di kemudian hari. 

Pastikan Anda mengikuti setiap langkah sesuai ketentuan agar hak atas properti berpindah secara legal dan aman.

Mengurus warisan properti memang butuh proses. Kalau kamu butuh informasi lanjutan seputar properti atau ingin mulai mengenal dunia properti lebih dekat, kamu bisa jelajahi fitur lengkap Groperti di sini.

Tag : cara mengurus surat warisan, pembagian warisan properti

Baca juga

Author: Arfa Muhammad Fadhillah

Managing Editor: Ahmad Alveyn Sulthony

Executive Editor: Fikri Adam 

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301