Home  »  Tips beli rumah » 5 Cara Mengurus KPR Rumah Bekas

5 Cara Mengurus KPR Rumah Bekas

  

Pembaca

  

Bagikan

  
cara mengurus kpr rumah bekas

Mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bekas berbeda dengan rumah baru. Berikut ini adalah cara mengurus KPR rumah bekas untuk memudahkan proses pembelian.

Di tengah gempuran pembangunan properti baru, tak sedikit pula yang lebih memilih untuk membeli rumah bekas. Biasanya, faktor lokasi lah yang menyebabkan hal ini terjadi. Lahan yang terbatas membuat para pengembang lebih banyak membangun properti di daerah pinggir kota. Sedangkan mereka yang memilih rumah bekas, biasanya mencari hunian yang lebih ke tengah.

Sayangnya, masih ada banyak yang belum tahu mengenai KPR rumah bekas, karena tak sedikit yang mengira bahwa KPR hanya berlaku untuk rumah baru. Tapi perlu diketahui bahwa tahapan mengurus KPR rumah bekas berbeda dengan rumah baru. Untuk itu, sebaiknya pahamilah langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Mengurus KPR Rumah Bekas
1. Kenali persyaratannya
Saat mengajukan kredit rumah bekas ke bank, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, soal lokasi. Lokasi rumah harus bisa dilalui oleh dua mobil, sehingga rumah di dalam gang sudah pasti tak bisa menggunakan KPR. Rumah juga harus berjarak lebih dari 100 meter dengan pemakaman dan sutet.

Setelah lokasi, ada juga faktor legalitas. Rumah yang hendak dibeli harus memiliki sertifikat berupa SHM atau HGB. Hal ini disebabkan bank tak mau mengambil risiko membiayai rumah dengan legalitas yang status hukumnya tak kuat. Jika rumah incaran masih berstatus AJB, PPJB, atau girik, sudah pasti pengajuan KPR akan ditolak. Terakhir, seputar IMB dan PBB. Bank akan meminta IMB dan bukti bayar PBB sebagai persyaratan.

Tanpa kedua surat izin tersebut, bank akan mempermasalahkan pengajuan KPR.

2. Memilih rumah dan perjanjian dengan penjual
Setelah itu, saatnya untuk memilih rumah yang sesuai dengan kriteria KPR bank.
Apabila sudah menemukan rumah diidamkan, segera lakukan deal harga dengan penjual. Jangan lupa untuk melakukan negosiasi harga. Ingatlah bahwa rata-rata bank hanya akan membiayai KPR sebesar 80%. Sisanya harus dibayar sendiri oleh pembeli. Misalnya, apabila pemilik rumah memberikan diskon Rp20 juta – Rp 30 juta saja, perbedaannya lumayan terasa.

3. Pergi ke bank dan lengkapi dokumen
Apabila pembeli dan penjual sudah menyepakati harga, minta waktu untuk memproses KPR dan buatlah perjanjian dengan pemilik supaya rumah tersebut tidak dijual kepada orang lain. Setelah itu, pilih bank dengan KPR yang paling cocok dengan kondisi finansial.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk diberikan kepada bank,
Kelengkapan dokumen pribadi:
– Kartu keluarga dan KTP
– NPWP
– Surat nikah
– Slip gaji 3 bulan terakhir
– Surat keterangan kerja
– Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Kelengkapan dokumen rumah (dari penjual):
– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
– Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
– Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

4. Proses appraisal
Setelah memberikan sejumlah dokumen di atas, bank akan melakukan BI Checking (saat ini diubah menjadi SLIK) terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kredit. Apabila riwayat kredit baik, maka bank memproses ke tahap selanjutnya yaitu appraisal.

Inilah tahap yang paling mendebarkan karena bank akan melakukan survei rumah dan menentukan harga rumah tersebut. Ada biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 450 ribu untuk tahapan ini. Jika proses appraisal telah selesai, maka nasabah akan dihubungi pihak bank soal taksiran harga rumah yang telah ditentukan. Biasanya bank akan menaksir sejumlah 80% dari harga rumah yang telah disetujui bersama dengan penjual. Jika telah mencapai persetujuan dengan taksiran harga tersebut, maka nasabah hanya perlu menyiapkan uang untuk menutupi kekurangan biayanya.

5. Akad kredit
Selesai proses appraisal, nasabah perlu membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris. Setelah urusan tanda tangan selesai, bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke si penjual. Notaris akan memproses balik nama sertifikat menjadi atas nama pembeli. Sertifikat, beserta IMB dan PBB diberikan kepada bank sebagai jaminan.

Tahap mengajukan KPR memang cukup panjang. Itu karena fasilitas yang diberikan nilainya bisa ratusan juta rupiah, jadi bank mesti selektif dalam memilih debitur yang layak. Jika pengajuan KPR ditolak satu bank, jangan menyerah. Tetap bersabar, dan coba mengajukan di bank lain. Perbaiki kesalahan dalam proses pengajuan sebelumnya, apakah itu dari syarat dokumen yang tidak lengkap atau lainnya.

6. KPR rumah bekas tanpa uang muka
Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan solusi untuk mengurangi beban biaya saat membeli rumah second atau bekas.
Down payment (DP) alias uang muka sendiri kerap juga menjadi masalah yang dihadapi orang saat hendak membeli rumah. Uang muka memang cukup memberatkan, sebab menetapkan angka yang cukup tinggi yakni sekitar 10-20 persen dari harga rumah tersebut. Lantas bisakah melakukan KPR rumah bekas tanpa uang muka?

Para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebagai tanda jadi jual beli rumah, sehingga hal ini cukup sulit untuk dihindari. Cara lain untuk mendapatkannya adalah dengan melakukan negosiasi agar pemilik rumah dapat memberikan keringanan untuk meniadakan uang muka.
Anda juga dapat mengatakan kepada pemilik rumah untuk membayar uang muka dengan cara mencicil atau langsung membayarkan cicilan pertama. Dengan begini Anda harus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk membayar cicilan pertama rumah tersebut.

7. Namun bagaimana jika Anda ingin membeli rumah tanpa DP?
Caranya dengan melakukan pengajuan KPR pembelian rumah tanpa DP yang tersedia di beberapa penyedia layanan KPR, baik bank swasta, negeri, atau bank syariah. Akan tetapi, pengajuan KPR rumah nol persen juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dan hanya berlaku untuk pembelian rumah baru dan bukan rumah bekas. Melihat hal tersebut, sepertinya cukup sulit mewujudkan KPR rumah bekas tanpa uang muka.

Itulah 5 cara mengurus kpr rumah bekas dan bagaimana caranya mengajukan kpr tanpa uang muka. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com

Source: 99.co, rumah123.com

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301