Mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bekas berbeda dengan rumah baru. Berikut ini adalah cara mengurus KPR rumah bekas untuk memudahkan proses pembelian.
Pahami 5 cara mudah mengurus KPR rumah bekas mulai dari syarat, dokumen, appraisal hingga akad kredit. Lengkap & terbaru!
Mengapa Banyak Orang Memilih Rumah Bekas?
Di tengah gempuran pembangunan properti baru, tak sedikit pula yang lebih memilih untuk membeli rumah bekas. Biasanya, faktor lokasi lah yang menyebabkan hal ini terjadi. Lahan yang terbatas membuat para pengembang lebih banyak membangun properti di daerah pinggir kota. Sedangkan mereka yang memilih rumah bekas, biasanya mencari hunian yang lebih ke tengah.
Sayangnya, masih ada banyak yang belum tahu mengenai KPR rumah bekas, karena tak sedikit yang mengira bahwa KPR hanya berlaku untuk rumah baru. Tapi perlu diketahui bahwa tahapan mengurus KPR rumah bekas berbeda dengan rumah baru. Untuk itu, sebaiknya pahamilah langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Mengurus KPR Rumah Bekas
1. Kenali persyaratannya
Saat mengajukan kredit rumah bekas ke bank, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:
Lokasi rumah: Harus dapat diakses oleh dua mobil (bukan di gang sempit), dan tidak boleh berdekatan dengan makam atau sutet (minimal 100 meter).
Legalitas rumah: Rumah harus memiliki dokumen resmis seperti:
- Pastikan rumah yang ingin anda beli memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan).
- Tidak diterima: AJB, PPJB, atau girik.
Izin dan Pajak: Anda Harus memiliki:
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Tanpa kelengkapan dokumen ini, bank tidak akan melanjutkan proses pengajuan KPR.
2. Memilih rumah dan perjanjian dengan penjual
Setelah menemukan rumah yang sesuai dengan kriteria KPR bank, yang anda lakukan adalah:
- Negoisasi Harga: Ingatlah bahwa rata-rata bank hanya akan membiayai KPR sebesar 80%. Sisanya harus dibayar sendiri oleh pembeli. Misalnya, apabila pemilik rumah memberikan diskon Rp20 juta – Rp 30 juta saja, perbedaannya lumayan terasa.
- Perjanjial awal: Buatlah kesepakatan dengan penjual agar rumah tidak dijual kepada pihak lain selama proses KPR barlangsung.
3. Pergi ke bank dan lengkapi dokumen KPR
Pilih bank dengan program KPR yang paling sesuai dengan kondisi finansial Anda.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kelengkapan dokumen pribadi:
– Kartu keluarga dan KTP
– NPWP
– Surat nikah
– Slip gaji 3 bulan terakhir
– Surat keterangan kerja
– Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir. - Kelengkapan dokumen rumah (dari penjual):
– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
– Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
– Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.
4. Proses Appraisal KPR Rumah Bekas
Setelah dokumen diajukan, bank akan melakukan:
- BI Checking (saat ini diubah menjadi SLIK) terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kredit. Apabila riwayat kredit baik, maka bank memproses ke tahap selanjutnya yaitu appraisal.
- Bank akan melakukan survei rumah dan menentukan harga rumah tersebut. Biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 450 ribu untuk tahapan ini. Jika proses appraisal telah selesai, nasabah akan dihubungi pihak bank soal taksiran harga rumah yang telah ditentukan. Biasanya bank akan menaksir sejumlah 80% dari harga rumah yang telah disetujui bersama dengan penjual. Jika telah mencapai persetujuan dengan taksiran harga tersebut, maka nasabah hanya perlu menyiapkan uang untuk menutupi kekurangan biayanya.
5. Akad kredit KPR Rumah Bekas
Jika appraisal disetujui, maka akan dilakukan:
- Penandatanganan akad kredit di depan notaris bersama penjual dan pihak bank.
- Pencairan dana: Bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke penjual.
- Balik nama sertifikat: Notaris akan memproses balik nama sertifikat menjadi atas nama pembeli. Sertifikat, beserta IMB dan PBB diberikan kepada bank sebagai jaminan.
Tahap mengajukan KPR memang cukup panjang. Itu karena fasilitas yang diberikan nilainya bisa ratusan juta rupiah, jadi bank mesti selektif dalam memilih debitur yang layak. Jika pengajuan KPR ditolak satu bank, jangan menyerah. Tetap bersabar, dan coba mengajukan di bank lain. Perbaiki kesalahan dalam proses pengajuan sebelumnya, apakah itu dari syarat dokumen yang tidak lengkap atau lainnya.
Apakah Bisa KPR Rumah Bekas Tanpa Uang Muka?
Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan solusi untuk mengurangi beban biaya saat membeli rumah second atau bekas.
Down payment (DP) alias uang muka sendiri kerap juga menjadi masalah yang dihadapi orang saat hendak membeli rumah. Uang muka memang cukup memberatkan, sebab menetapkan angka yang cukup tinggi yakni sekitar 10-20 persen dari harga rumah tersebut. Lantas bisakah melakukan KPR rumah bekas tanpa uang muka?
Para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebagai tanda jadi jual beli rumah, sehingga hal ini cukup sulit untuk dihindari. Cara lain untuk mendapatkannya adalah dengan melakukan negosiasi agar pemilik rumah dapat memberikan keringanan untuk meniadakan uang muka.
Anda juga dapat mengatakan kepada pemilik rumah untuk membayar uang muka dengan cara mencicil atau langsung membayarkan cicilan pertama. Dengan begini Anda harus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk membayar cicilan pertama rumah tersebut.
Namun bagaimana jika Anda ingin membeli rumah tanpa DP?
Caranya dengan melakukan pengajuan KPR pembelian rumah tanpa DP yang tersedia di beberapa penyedia layanan KPR, baik bank swasta, negeri, atau bank syariah. Akan tetapi, pengajuan KPR rumah nol persen juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dan hanya berlaku untuk pembelian rumah baru dan bukan rumah bekas. Melihat hal tersebut, sepertinya cukup sulit mewujudkan KPR rumah bekas tanpa uang muka.
Itulah 5 cara mengurus kpr rumah bekas dan bagaimana caranya mengajukan kpr tanpa uang muka. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com
Source:
https://www.99.co/id/panduan/cara-kpr-rumah-second-tanpa-dp/
https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-105997-appraisal-rumah-id.html
https://groperti.com/blog/mengenal-ajb-syarat-balik-nama-sertifikat-tanah/