Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Jalan H Nipah, AX 136, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2024 Terbaru
NJOP di Jalan H Nipah, AX 136, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2024
Berikut ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Jalan H. Nipah, AX 136, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2024, berdasarkan data yang tersedia: Rp 5.625.000/m² – Rp 5.900.000/m²
Batas Atas: Rp 5.625.000/m² Batas Bawah: Rp 5.900.000/m²
Penjelasan:
Batas atas dan bawah menunjukkan rentang NJOP. Batas atas adalah nilai tertinggi, sementara batas bawah adalah nilai terendah dalam rentang tersebut. Perbedaannya mencerminkan variasi harga properti di area tersebut, dipengaruhi faktor seperti lokasi spesifik dan kondisi bangunan. Ingat, ini hanya estimasi; nilai NJOP sebenarnya dapat berbeda.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah dan menjadi dasar perhitungan PBB. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, NJOP memiliki landasan hukum yang kuat dan berperan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget kok! Berikut cara cek NJOP lewat website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat:
- Cari website Bapenda: Ketik “Bapenda [nama kota/kabupaten Anda]” di mesin pencari.
- Temukan menu NJOP: Biasanya ada di bagian “Layanan Online” atau sejenisnya. Cari menu yang berkaitan dengan informasi NJOP, PBB, atau pajak bumi dan bangunan.
- Ikuti petunjuk: Setiap Bapenda punya sistem berbeda, tapi umumnya Anda perlu memasukkan data properti seperti alamat atau nomor objek pajak (NOP).
- Simak hasilnya: Informasi NJOP akan ditampilkan. Simpan informasinya ya!
Sumber informasi ini adalah website resmi Bapenda di kota/kabupaten Anda. Semoga membantu!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Menghitung Nilai Properti di Jalan H. Nipah, Pondok Pinang
Informasi NJOP untuk Jalan H. Nipah, AX 136, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2024 berkisar antara Rp 5.625.000/m² hingga Rp 5.900.000/m². Rentang ini penting untuk dipahami karena mencerminkan variasi harga properti di area tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan harga dalam rentang tersebut antara lain:
- Lokasi spesifik di Jalan H. Nipah: Bagian jalan yang lebih strategis atau dekat dengan fasilitas umum cenderung memiliki NJOP yang lebih tinggi.
- Kondisi bangunan: Bangunan yang lebih baru, terawat baik, dan memiliki spesifikasi lebih tinggi akan bernilai lebih tinggi.
- Luas tanah dan bangunan: Semakin luas lahan dan bangunan, maka nilai total properti juga akan semakin tinggi.
Cara Perhitungan Sederhana:
Untuk memperkirakan nilai properti, Anda perlu mengetahui luas tanah dan bangunan. Misalnya, sebuah properti memiliki luas tanah 100 m²:
- Estimasi nilai terendah: 100 m² x Rp 5.625.000/m² = Rp 562.500.000
- Estimasi nilai tertinggi: 100 m² x Rp 5.900.000/m² = Rp 590.000.000
Nilai ini hanya estimasi berdasarkan NJOP. Nilai jual sebenarnya dapat dipengaruhi oleh faktor pasar, kondisi ekonomi, dan negosiasi antara penjual dan pembeli. Untuk perhitungan yang lebih akurat, konsultasikan dengan agen properti atau profesional di bidang valuasi properti. Mereka akan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi nilai jual properti Anda.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di Jalan H Nipah, AX 136, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2024
Investasi Cerdas di Jalan H. Nipah, Pondok Pinang
Memiliki properti di Jalan H. Nipah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merupakan investasi yang menjanjikan. Lokasi strategisnya di Kebayoran Lama menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas. Meskipun nilai properti di area ini tergolong tinggi (NJOP Rp 5.625.000/m² – Rp 5.900.000/m²), potensi apresiasi harga tinggi sepadan dengan investasinya. Cocok bagi Anda yang mencari hunian nyaman atau investasi jangka panjang. Kedekatan dengan pusat bisnis dan fasilitas umum menjadikan properti di sini selalu diminati, memastikan investasi Anda tetap bernilai.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2.
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2.
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2.
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000.
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 22:43 WIB hari Minggu, 30 Maret 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 22:44 WIB hari Minggu, 30 Maret 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 22:43 WIB hari Minggu, 30 Maret 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 22:44 WIB hari Minggu, 30 Maret 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 22:39 WIB hari Minggu, 30 Maret 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 22:39 WIB hari Minggu, 30 Maret 2025.