Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2024
NJOP di Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Berikut ini adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan data Rp 16.690.000/m² – Rp 17.245.000/m²:
Batas atas: Rp 16.690.000/m² Batas bawah: Rp 17.245.000/m²
Penjelasan:
Batas atas dan bawah menunjukkan rentang nilai NJOP. Batas atas adalah nilai tertinggi, sementara batas bawah adalah nilai terendah. Perbedaannya mencerminkan variasi harga properti di lokasi tersebut berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi bangunan dan lokasi spesifik dalam jalan tersebut. Nilai ini per meter persegi.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Lebih spesifiknya, aturan mengenai NJOP diatur dalam peraturan daerah masing-masing daerah. NJOP penting karena menjadi dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi, keberadaan NJOP sangat berkaitan dengan kewajiban perpajakan warga negara.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget kok!
Kunjungi Website Bapenda: Setiap daerah punya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri. Kunjungi website resmi Bapenda daerah tempat properti Anda berada. Biasanya ada menu khusus untuk pencarian informasi NJOP.
Siapkan Data: Kamu perlu menyiapkan informasi penting seperti Nomor Objek Pajak (NOP), alamat lengkap, dan mungkin data lainnya sesuai permintaan website Bapenda.
Ikuti Petunjuk: Website Bapenda biasanya punya panduan yang mudah diikuti. Cukup isi data yang diminta, lalu klik tombol pencarian. Hasilnya akan menampilkan informasi NJOP properti Anda.
Sumber: Informasi NJOP yang ditampilkan langsung dari database Bapenda setempat, jadi dijamin akurat dan terpercaya.
Semoga membantu ya!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Perhitungan Nilai Properti di Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang
Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan memiliki rentang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) antara Rp 16.690.000/m² hingga Rp 17.245.000/m². Rentang ini menunjukkan variasi harga properti di lokasi tersebut. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Luas Tanah dan Bangunan: Semakin luas tanah dan bangunan, maka nilai properti cenderung semakin tinggi.
Kondisi Bangunan: Kondisi bangunan yang terawat baik dan modern akan memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan bangunan yang sudah tua dan perlu renovasi.
Lokasi Spesifik: Posisi properti dalam gang GG AMAL AD 109 juga berpengaruh. Properti yang berada di posisi strategis (misalnya dekat akses jalan utama) mungkin memiliki NJOP yang lebih tinggi.
Fasilitas sekitar: Ketersediaan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi juga mempengaruhi nilai properti.
Cara Perhitungan Sederhana:
Untuk menghitung nilai properti secara kasar, Anda dapat mengalikan luas tanah (dalam m²) dengan NJOP. Namun, perlu diingat bahwa ini hanya perhitungan kasar. Untuk mendapatkan nilai yang lebih akurat, sebaiknya berkonsultasi dengan agen properti atau melakukan appraisal (penilaian) profesional.
Contoh:
Jika Anda memiliki tanah seluas 100 m² di Jalan GG AMAL AD 109, maka perkiraan nilai propertinya adalah:
- Nilai terendah: 100 m² x Rp 16.690.000/m² = Rp 1.669.000.000
- Nilai tertinggi: 100 m² x Rp 17.245.000/m² = Rp 1.724.500.000
Nilai sebenarnya bisa berada di antara rentang tersebut, tergantung faktor-faktor yang telah disebutkan di atas. Ingatlah bahwa NJOP hanya merupakan salah satu faktor penentu harga jual properti, harga pasar sebenarnya dapat berbeda.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Investasi Cerdas di Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang
Mencari properti di Jakarta Selatan? Jalan GG AMAL AD 109, Pondok Pinang, menawarkan potensi investasi menarik. Dengan NJOP yang tinggi (Rp 16.690.000 – Rp 17.245.000/m²), daerah ini menunjukkan nilai properti yang stabil dan cenderung meningkat. Lokasi strategisnya di Kebayoran Lama memberikan akses mudah ke berbagai fasilitas, cocok untuk hunian keluarga maupun investasi jangka panjang. Pertimbangkan kebutuhan Anda: rumah tinggal yang nyaman atau properti untuk disewakan, lokasi ini menjanjikan return of investment yang baik. Segera wujudkan impian properti Anda di Pondok Pinang!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2024. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 21:45 WIB hari Jumat, 21 Maret 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 21:50 WIB hari Senin, 24 Maret 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 21:52 WIB hari Jumat, 21 Maret 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. 2024. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb . kita baca pukul 21:53 WIB hari Senin, 24 Maret 2025.
Almadinah Putri Brilian . 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa? . www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 21:54 WIB hari Senin, 24 Maret 2025.