Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP KENCANA PERMAI III SN 27 BJ 088 Kel Pondok Pinang Terbaru
NJOP di KENCANA PERMAI III SN 27 BJ 088 Kel Pondok Pinang
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) KENCANA PERMAI III SN 27 BJ 088, Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah informasi NJOP untuk properti di KENCANA PERMAI III SN 27 BJ 088, Kelurahan Pondok Pinang, berdasarkan data yang tersedia: Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m²
Batas Atas: Rp 31.100.000/m² Batas Bawah: Rp 30.345.000/m²
Penjelasan Batas Atas dan Bawah NJOP:
Nilai NJOP seringkali memiliki rentang. Batas atas menunjukkan harga tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan harga terendah untuk properti di lokasi tersebut. Perbedaannya mencerminkan variasi kondisi dan faktor penentu harga properti.
Dasar Hukum NJOP
- Dasar hukum NJOP utama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PPRD).
- UU PPRD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan NJOP sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Aturan pelaksanaannya lebih detil diatur dalam peraturan daerah masing-masing daerah.
- NJOP mencerminkan nilai pasar suatu properti dan menjadi landasan penting dalam sistem perpajakan properti di Indonesia.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Mudah kok! Berikut langkahnya:
Kunjungi Website Bapenda: Cari website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Setiap daerah punya websitenya sendiri, cari di mesin pencari dengan kata kunci “Bapenda [nama kota/kabupaten]”.
Cari Menu NJOP: Website Bapenda biasanya punya menu khusus untuk informasi NJOP, cek di bagian “Informasi Pajak”, “PBB”, atau yang serupa.
Isikan Data yang Diperlukan: Biasanya kamu perlu memasukkan informasi seperti alamat properti. Siapkan data tersebut sebelum mulai.
Cek Hasilnya: Setelah memasukkan data, informasi NJOP properti akan ditampilkan.
Sumber Informasi: Informasi ini bersumber langsung dari database Bapenda setempat, yang merupakan otoritas resmi untuk data NJOP.
Selamat mencoba!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Menghitung Nilai Properti di Kencana Permai III, Pondok Pinang
Mengetahui NJOP di Kencana Permai III SN 27 BJ 088, Kelurahan Pondok Pinang, yang berkisar antara Rp30.345.000/m² hingga Rp31.100.000/m², memungkinkan kita untuk memperkirakan nilai properti di area tersebut. Namun, penting diingat bahwa NJOP hanyalah salah satu faktor penentu nilai properti. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan meliputi:
Luas Bangunan dan Tanah: Nilai total properti didapatkan dengan mengalikan luas bangunan dan/atau luas tanah dengan NJOP. Misalnya, untuk tanah seluas 100 m², nilai properti bisa berkisar antara Rp3.034.500.000 (Rp30.345.000/m² x 100 m²) hingga Rp3.110.000.000 (Rp31.100.000/m² x 100 m²). Perlu diingat, ini hanya perhitungan kasar.
Kondisi Bangunan: Kondisi fisik bangunan (baru, terawat, perlu renovasi) sangat mempengaruhi nilai jual. Bangunan yang terawat baik dan modern akan bernilai lebih tinggi.
Fasilitas dan Lokasi: Keberadaan fasilitas umum di sekitar properti (sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan) dan aksesibilitas (dekat dengan jalan utama, transportasi umum) juga mempengaruhi nilai. Lokasi strategis akan meningkatkan nilai properti.
Kondisi Pasar: Permintaan dan penawaran di pasar properti juga berpengaruh. Pada saat permintaan tinggi, harga properti cenderung naik.
Oleh karena itu, rentang NJOP Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m² memberikan gambaran awal, tetapi untuk mendapatkan estimasi nilai yang lebih akurat, konsultasi dengan agen properti berpengalaman atau melakukan appraisal profesional sangat disarankan. Mereka dapat mempertimbangkan semua faktor di atas untuk memberikan penilaian yang komprehensif.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di KENCANA PERMAI III SN 27 BJ 088 Kel Pondok Pinang
Memiliki properti di Kencana Permai III, Pondok Pinang, menawarkan investasi menarik. Dengan NJOP yang tinggi (Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m²), investasi properti di sini cenderung menguntungkan karena menunjukkan nilai pasar yang kuat. Lokasi strategis di Pondok Pinang memudahkan akses ke berbagai fasilitas dan infrastruktur kota. Jenis properti yang sesuai bisa berupa rumah tinggal untuk keluarga, mengingat lingkungan yang tenang namun tetap dekat dengan pusat kegiatan. Tingginya nilai properti juga menjadikannya pilihan investasi yang baik untuk jangka panjang.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta . 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 22:55 WIB hari Selasa, 22 April 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 22:57 WIB hari Selasa, 22 April 2025.
Almadinah Putri Brilian . 2024 . Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 22:59 WIB hari Selasa, 22 April 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander . 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 23:00 WIB hari Selasa, 22 April 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 23:01 WIB hari Selasa, 22 April 2025.