Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memperoleh pinjaman dana dalam jumlah besar. Salah satunya yaitu dengan mengajukan pinjaman dengan syarat gadai sertifikat rumah. Gadai sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang bisa di pilih untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial selain menggadaikan surat BPKB kendaraan. Nantinya, pinjaman dana yang diperoleh dapat kamu gunakan sebagai modal usaha, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan lain sebagainya. Kali ini GroPerti akan membahas cara gadai sertifikat rumah di bank. Simak sampai akhir yuk!
Mengajukan pinjaman dengan syarat gadai sertifikat rumah tidaklah salah, namun ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang. Hal ini wajar, mengingat aset yang dijaminkan bernilai besar. Kamu juga harus memastikan bahwa kamu bisa dan dapat bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut sampai tuntas.
Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Gadai Sertifikat Rumah
Sebelum melengkapi syarat gadai sertifikat rumah dan mengajukan pinjaman di perusahaan pembiayaan yang dituju, pastikan 6 hal berikut ini sudah di pertimbangkan sebaik mungkin.
1. Tentukan Tujuan yang Jelas
Kondisi pertama dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat adalah pinjaman digunakan untuk tujuan yang jelas dan bermanfaat. Misalnya sebagai tambahan modal usaha, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain sebagainya.
Sangat tidak bijak apabila dana pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif atau untuk berfoya-foya. Sebab, kecerobohan dalam mengelola pinjaman hanya akan menyebabkan kamu terlilit hutang dan keadaan finansial yang buruk. Jadi, pastikan bahwa dana pinjaman tersebut dialokasikan untuk tujuan yang jelas dan bermanfaat.
2. Pastikan Kondisi Finansial Stabil
Setelah menentukan tujuan pinjaman, langkah kedua yang harus di pertimbangkan yaitu terkait kondisi finansial pribadi. Pastikan bahwa kondisi finansial kamu benar-benar mendukung dan untuk kebutuhan yang mendesak.
Yang tidak kalah penting, pastikan juga bahwa kamu memiliki kemampuan untuk membayar cicilan berikut dengan bunganya setiap bulannya. kamu bisa menentukan jumlah dana yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan kamu dan pengajuan pinjaman bisa disetujui selama tidak melebihi harga appraisal aset yang dijaminkan.
Intinya, jangan sampai kondisi finansial terbebani dan justru aset kamu sebagai syarat gadai sertifikat rumah terpaksa harus disita dan meninggalkan catatan kredit yang kurang baik. Hal ini bisa sangat fatal karena bisa menjadi penyebab kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman di waktu mendatang.
3. Kelengkapan Dokumen Pinjaman
Kelengkapan dokumen akan menunjukkan keseriusan kamu dalam proses pengajuan pinjaman. Umumnya, dokumen syarat gadai sertifikat rumah yang diminta adalah:
- KTP, KK, NPWP
- Sertifikat, IMB, PBB
- SHM / SHGB atas nama sendiri dan/atau pasangan
- Slip Gaji 3-6 Bulan Terakhir (Karyawan)
- Legalitas usaha ( SIUP, TDP, AKTA CV/AKTA PT, NPWP USHA) (Wiraswasta)
- Rekening Koran / Pembukuan Usaha 6 Bulan – 1 Tahun Terakhir
Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat
- Minimal umur 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan).
- Status kepemilikan rumah calon nasabah atas nama sendiri, pasangan, atau orang tua.
- Calon nasabah merupakan karyawan tetap dengan masa kerja > 2 tahun atau memiliki usaha sendiri, kecuali usaha yang ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Profil Rumah
- Memiliki SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan, atau orang tua.
- Tidak berada di dalam gang, muat 1 jalan mobil (3 meter), dan tidak dalam perkampungan.
- Tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, kuburan, ataupun DAS (Daerah Aliran Sungai).
- Tidak dalam proses penjualan.
- Rumah ditempati atau jika kosong maksimal 6 bulan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Dokumen pribadi : KTP, KK, NPWP, Buku nikah, dan Kartu BPJS Kesehatan (tidak diwajibkan).
- Nomor pelanggan PLN atau tagihan listrik terakhir, PBB terakhir, dan pembayaran STTS
- Dokumen Aset : PBB, SHM, dan IMB
- Dokumen penghasilan (Untuk Karyawan)
- Rekening koran pribadi atau rekening koran bersama pasangan 3 bulan terakhir
- Slip gaji sendiri atau slip gaji bersama pasangan 3 bulan terakhir dan surat keterangan kerja
- Dokumen penghasilan (Untuk Wirausaha)
- Pembukuan/Invoice Usaha 1 tahun terakhir
- Bukti pendapatan
- Rekening koran 6 bulan terakhir
- SIUP/TDP, dan SKU/Akte
- NPWP usaha
Cara Gadai Sertifikat Rumah di berbagai lembaga:
1. Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Cara paling umum untuk gadai sertifikat rumah perorangan adalah di bank. Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk mendapatkan kredit multiguna dengan pencairan dana hingga 80-90% dari nilai appraisal rumah. Waktu tenor yang ditawarkan juga cukup panjang, yaitu dari 1 sampai 10 tahun.
Contoh syarat gadai sertifikat rumah di Bank berikut merupakan daftar ketentuan dari Bank OCBC NISP, simak penjelasannya :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%
- KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir
- NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
- Sertifikat pecahan yang telah balik nama
- Formulir KMG
- Bukti kwitansi DP
- Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)
Untuk informasi lebih lengkap mengenai cara mengajukan KMG di bank, baca penjelasannya pada Kredit Multi Guna (KMG) OCBC NISP.
2. Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika dahulu PT Pegadaian hanya menerima gadai untuk barang bergerak, sekarang di pegadaian sudah ada. Namun, di pegadaian kamu tidak bisa mendapatkan kucuran dana lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor 3 sampai 5 tahun.
Seperti mengajukan kredit multiguna di bank, syarat di pegadaian pun mirip. Berikut beberapa syarat :
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Keterangan Usaha
- Sertifikat Rumah Asli
- Sertifikat tanah yang asli
- IMB
- Bukti pembayaran PBB terakhir.
Itu dia berbagai syarat dan cara gadai sertifikat rumah, buat kamu yang memiliki rencana bisa dipikirkan lagi secara matang ya.
Semoga bermanfaat dan untuk informasi seputar properti dan lainnya disini!
Sumber: bfi.co.id, prospeku.com
Tags: gadai sertifikat rumah, rumah kpr, rumah serpong, rumah cilegon, rumah anak muda, rumah millenial, rumah baru, rumah estetik, kpr bank