Home  »  Rekomendasi » Alasan Harus Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Alasan Harus Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Alasan Harus Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Seberapa penting sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) harus diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Jawabannya adalah sangat penting! Alasan sederhananya adalah keduanya memiliki perbedaan yang terlihat jelas dimana SHM memiliki keuntungan yang tidak dimiliki sertifikat HGB. Oleh karena itu, GroPerti akan membahas alasan apasih yang mengaharuskan kita untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM, simak ulasannya bareng-bareng yuk. 

Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki beberapa kelemahan jika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), diantaranya : 

  • Tidak menandakan Anda sebagai pemilik lahan, melainkan hanya memperbolehkan menggunakan lahan tersebut untuk beberapa hal seperti membangun di atas lahan untuk keperluan pribadi atau sebagai tempat hunian.
  • Memiliki batasan waktu (umumnya 30 tahun) dan harus diperpanjang (2 tahun sebelum habis masa berlaku). Jika tidak diperpanjang, maka properti dengan HGB harus dikembalikan kepada negara sehingga statusnya menjadi tanah negara.
  • Bisa dimiliki oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum.

Sedangkan keuntungan dari Sertifikat Hak Milik (SHM), diantaranya : 

  • Hanya dapat dimiliki oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki status kepemilikan paling kuat karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.
  • Tidak ada batasan jangka waktu (berlaku seumur hidup).

Baca Juga: Selain HGB dan SHM, ada sertifikat lainnya? 

Dari uraian di atas menjadi alasan mengapa harga jual bangunan dengan SHM paling tinggi. Jika seseorang ingin melakukan investasi tanah atau properti, maka SHM akan memiliki nilai lebih dan itu menjadi alasan mengapa harus mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.

Bagaimana Cara Mengubahnya?

  1. Menyiapkan kelengkapan dokumen

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan : 

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. (Jika mewakili badan hukum, maka harus menyediakan akta pendirian usaha).
  • Sertifikat asli HGB dan fotokopi HGB.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini menjadi bukti secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan bertujuan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan.
  • Formulir permohonan pengubahan status sertifikat (tersedia di BPN).
  • Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang (tersedia di Kantor Pertanahan Setempat).
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa (jika diwakilkan orang lain seperti notaris).

Ada sedikit tambahan bagi pemilik tanah yang memiliki luas lebih dari 600 m2 yaitu menyiapkan surat permohonan hak milik tanah berupa konstatering report di BPN.

  1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN)
  • Menyerahkan kelengkapan dokumen di loket pelayanan

Untuk luas tanah > 600 m2, 

  • Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi dan hasil ukur tersebut akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.
  • Setelah itu, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  • Selanjutnya, seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik.
  • Terakhir, sertifikat akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk SHM yang sudah dibukukan.
  1. Membayar Biaya Pengubahan ke SHM di Loket

Biaya yang dikeluarkan : 

  • Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,00 untuk luas tanah dengan maksimal 600 m2.
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dimana biaya ini tergantung pada biaya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Rumus perhitungannya : 2% (NJOP Tanah – NJOPTKP*) 
  • Biaya notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biaya ini ada jika tidak mengurusnya sendiri.
  • Tambahan biaya untuk luas tanah > 600 m2
    • Biaya pengukuran
    • Biaya konstatering report
  1. Pengambilan sertifikat
  • Umumnya proses ini memakan waktu 7 hari kerja.
  • Diambil di loket pelayanan tempat penyerahan berkas sebelumnya.

 

Itulah proses pengubahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta alasannya.

 

Jangan lupa kunjungi groperti.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian impianmu.

Baca Juga: Rumah KPR 2 Lantai di Daerah Serpong

Sumber: youtube.com

Tags: sertifkat rumah, sertifkat hgb, shm, keuntungan hgb, kekurangan hgb, rumah serpong, rumah kpr, rumah estetik, rumah millenial

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301