Home  »  Rekomendasi » Yuk, Ketahui Apa Itu APHT Dalam KPR

Yuk, Ketahui Apa Itu APHT Dalam KPR

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Yuk, Ketahui Apa Itu APHT Dalam KPR

Mungkin istilah APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan sering didengar dalam KPR.  APHT adalah sebuah dokumen pengurusan jual beli selain akta-akta pembelian rumah melalui kantor notaris. Proses ini dilakukan setelah KPR yang SobatGro ajukan telah disetujui oleh Bank. Selain itu, dokumen ini dapat dikatakan sebagai jaminan pelunasan kredit yang Sobat Gro ajukan. Yuk, kita sama-sama menelisik apa itu APHT dalam KPR !!

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah hak debitur/bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang. Namun, dengan anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui. Pemberian hak ini bertujuan sebagai jaminan pelunasan utang debitur/Anda kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. 

Baca juga: Kenali Persyaratan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah

Bagaimana Konsep dari APHT?

Konsep sederhana dari APHT ini adalah memberikan hak kepada Bank untuk dapat memiliki keutamaan/prioritas pelunasan. Dengan catatan seandainya suatu saat Sobat Gro tidak sanggup membayar angsuran KPR. Sehingga Bank memiliki hak untuk mendahului mendapatkan pelunasan dari properti yang telah terdapat APHT tersebut.

Misalkan SobatGro membeli properti seharga satu miliar dan suatu saat yang tidak terduga Sobat Gro tidak sanggup membayar lagi. Maka properti tersebut dapat dilakukan lelang atau upaya penjualan oleh pihak Bank. Selanjutnya Bank mendapatkan hak untuk pembayaran pelunasan pinjaman KPR Sobat Gro. Namun, jika dalam suatu kondisi hasil penjualannya ada kelebihan uang maka itu adalah hak Sobat Gro.

Baca juga: Alasan mengapa harus mengambil KPR

Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)

Eitss, SobatGro harus hati-hati karena APHT ini ada di dalam Undang-Undang, loh!! APHT dapat kita lihat di dalam UU No.4 Tahun 1996 yang dikenal sebagai Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Yuk, kita simak syarat pembebanan hak tanggungan yang harus dipenuhi, sebagai berikut : 

  1. Pemberian Hak Tanggungan wajib diawali dengan perjanjian pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang.
  2. Pemberian Hak Tanggungan harus memenuhi persyaratan spesialitas. Seperti: nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili kedua belah pihak, dan penunjukan hutang atau utang-utang terkait secara jelas.
  3. Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas. Artinya yaitu berupa pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat. Dalam hal ini, SobatGro harus mendatangi kantor wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
  4. Sertifikat Tanggungan harus berisi titel eksekutorial, yaitu kata-kata: “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”.
  5. Bila pihak debitur tidak dapat memenuhi janji pelunasan utang sesuai kesepakatan bersama, maka pemegang Hak Tanggungan berhak atas objek Hak Tanggungan, namun sebelum itu pihak Bank mencari solusi melalui musyawarah terlebih dahulu.

Pada poin nomor 5, apabila melalui musyawarah tidak mendapatkan solusi maka langkah selanjutnya dapat mengacu pada UU No.4 Tahun 2006 Pasal 6 Tentang Utang Piutang, yang berbunyi : 

“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Baca juga:  Cari Tahu Persyaratan Pengajuan KPR, Yuk!!

Yuk, Intip Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan!

  1. Tahap pemberian Hak Tanggungan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang dimana hal ini dibuktikan dengan adanya APHT tadi.
  2. Pihak debitur sebagai pihak yang memberi Hak Tanggungan harus hadir di kantor PPAT karena yang berwenang membuat APHT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  3. APHT yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus berisi persyaratan spesialitas dan nominal pinjaman penunjukan objek Hak Tanggungan (dengan catatan bahwa APHT harus sesuai dengan UUHT Pasal 11 ayat 2, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 20).
  4. Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan untuk kepentingan pihak kreditur dimana sertifikat ini nantinya terdiri dari salinan Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT. Sobat Gro dapat menuntaskan terlebih dahulu transaksi jual beli dengan Akta Jual Beli yang Sobat Gro tanda tangani dan setelah itu baru menandatangani APHT.

Poin nomor 3, dalam Pasal 11 ayat 2 UUHT berisikan hal-hal diperjanjikan oleh kreditur dan debitur, Pasal 2 ayat 2 UUHT berisi janji Roya Partial, dan pada Pasal 20 UUHT berisi janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan.

Selain itu, APHT ini terdapat biaya yang harus dikeluarkan. Biaya ini diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan dilunasi dan untuk biayanya berbeda-beda. Hal ini dikarenakan tergantung pada lokasi properti dan tren pasar yang sedang berlangsung. Variasi APHT berdasarkan konvensi adalah 0,25% dari 125% nilai kredit.

Bagaimana SobaGro, sudah semakin paham, kan? Itu tadi penjelasan mengenai Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang perlu dipahami oleh SobatGro. Jangan lupa kunjungi groperti.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian impianmu.

Sumber: youtube.com

Tags:  APHT, KPR, jual beli rumah, rumah serpong, rumah kpr, rumah estetik, rumah millenial

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301