Home  »  Rekomendasi » Mengenal AJB, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Mengenal AJB, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Mengenal AJB, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Suatu hari apabila Sobat Gro membeli rumah bekas atau second, tentu saja berbeda dengan membeli rumah baru dari developer. Saat membeli rumah rumah baru dari developer, maka mereka akan mengurus semua proses legalitas kepemilikan rumah. Sebagai pembeli tentu hanya akan menunggu hasil atau terima beres saja.

Lalu apa bedanya dengan membeli rumah bekas? Yap.. apabila Sobat Gro menjadi pihak pembeli maka diharuskan untuk mengurusnya sendiri. Dalam hal ini, salah satu yang harus persiapkan adalah mengurus balik nama sertifikat. Namun tidak semudah itu karena ada beberapa syarat balik nama sertifikat yang harus dipenuhi. Hmm, tapi kenapa sertifikat tanah harus dibalik nama? Sobat Gro dapat menemukan jawabannya di artikel ini mengenai balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Penting untuk diketahui! Kenali 9 Jenis Sertifikat Properti

Balik Nama Sertifikat Tanah

Apabila ada suatu transaksi pembelian properti dimana pembelian tersebut menggunakan KPR. Terlepas dari pemilik sebelumnya yang misalnya merupakan debitur Bank A dan Sobat Gro juga mengajukan di Bank yang sama, maka tidak masalah.

Namun, poin penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai status hukum kepemilikan propertinya. Selain itu perlu perhatikan juga apakah tercatat pada sertifikat tanah seperti sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan sertifikat lainnya.

Baca juga: Alasan harus mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM

Apabila SobatGro melakukan transaksi pembelian properti dengan pembiayaan KPR, anggap seperti contoh di atas dimana penjualnya merupakan debitur di bank A. Selanjutnya, Sobat Gro sebagai pembeli melakukan pengajuan di bank yang sama dan yang terjadi saat akad KPR adalah fasilitas KPR yang telah disetujui itu akan dicairkan untuk melunasi fasilitasnya si penjual.

Catatan di bank tadi berarti penjual sudah selesai kewajibannya dan tinggal pembeli yang baru memiliki pinjaman dan secara teknis ini sudah benar. Namun, hal lain yang krusial untuk terjadi adalah urutan dari transaksi tersebut dari balik nama sertifikat tanah. Mengapa demikian? Karena apabila tidak dilakukan balik nama di sertifikat tanah itu artinya kita memiliki hutang tetapi tidak memiliki propertinya. Jadi pada intinya Sobat Gro melakukan pinjaman KPR untuk membeli properti tersebut yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan adanya sertifikat dan pada sertifikat tersebut harus dibalik nama ke atas nama Sobat Gro sebagai pembeli.

Jadi SobatGro harus memahami dalam setiap transaksi KPR pembelian pasti wajib ada yang namanya proses AJB atau Akta Jual Beli untuk proses balik nama di sertifikat tanah. Apabila tidak ada proses AJB, maka bisa jadi karena sertifikat belum pecah atau sertifikatnya masih dalam proses. Nah.. ketika sertifikatnya sudah siap maka setiap transaksi jual beli properti wajib harus ada yang namanya AJB dan jika tidak itu sangat berbahaya. 

Baca juga: Alasan kenapa kamu harus mengambil KPR

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?

AJB merupakan dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan dan hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berhak membuatnya. Begitu juga ketika proses penandatanganan, maka harus dilakukan dengan didampingi oleh PPAT yang ditunjuk sebelumnya.

Sobat Gro perlu mengetahui bahwa AJB ini merupakan syarat yang harus dimiliki ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau properti agar dianggap sah di mata hukum. Dengan adanya AJB, maka tanah yang menjadi objek transaksi sudah dapat dialihkan kepemilikannya dari penjual ke pembeli.

Baca juga: Masa berlaku akta jual beli tanah cuma 5 tahun?

Apa saja syarat AJB?

  1. Persyaratan untuk Penjual
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah berkeluarga)
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
  • Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank
  1. Persyaratan untuk Pembeli
  • Fotokopi KTP suami dan istri (Jika sudah berkeluarga)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Nikah (jika ada)
  • Fotokopi NPWP
  • Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada, untuk WNI keturunan)

Itulah penjelasan mengenai Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu dipahami oleh Sobat Gro. Bagi SobatGro yang sudah siap dengan syarat untuk mengurus KPR namun belum menemukan hunian idaman, bisa banget melihat Rumah Brand New Kota Tangeran Selatan 5,9 Jt/Bulan

sumber: youtube.com

 Tags: pengajuan KPR, kredit rumah, jual beli rumah, balik nama, angsuran rumah, AJB, KPR, sertifikat tanah, rumah serpong, rumah kpr, rumah millenial

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301