Penasaran bagaimana cara kerja skema murabahah dalam KPR Syariah? Tenang, MinGro bakal jelasin secara singkat dan jelas supaya kamu bisa memahami prosesnya dengan mudah. Yuk, simak!
Definisi Skema Murabahah dalam KPR Syariah
Skema murabahah adalah akad jual beli antara bank syariah dan SobatGro sebagai nasabah. Dalam proses ini, bank syariah membeli rumah yang kamu inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya kembali kepada kamu dengan harga yang sudah mencakup margin keuntungan. Nasabah dan bank syariah telah menyepakati harga rumah beserta margin keuntungan secara bersama sebelum transaksi, sehingga tidak ada perubahan di kemudian hari sampai masa tenor berakhir.
Mengapa Ada Skema Murabahah dalam Perbankan Syariah?
Dalam hukum perbankan syariah, skema murabahah bertujuan untuk menghindari praktik riba yang mana adalah larangan dalam Islam. Riba mengacu pada bunga yang tersedia pada pinjaman uang, yang mana bagi beberapa orang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Sebagai gantinya, skema murabahah menggunakan pendekatan jual beli berbasis transparansi, di mana nasabah mengetahui komponen harga pokok rumah dan margin keuntungan bank.
Skema ini juga berdasarkan pada prinsip maslahah, yaitu memastikan kesejahteraan bersama. Dengan adanya skema murabahah, bank syariah dapat menyediakan solusi pembiayaan yang adil, halal, dan sesuai syariat, sekaligus membantu masyarakat memiliki rumah tanpa melanggar aturan agama.
Proses Skema Murabahah
Setelah memahami apa itu skema murabahah, ada beberapa proses untuk melakukan jual beli rumah. Prinsip dari proses ini adalah terbuka dan transparan, termasuk ke penentuan harga jual rumah dan keuntungan masing-masing pihak. Maka dari itu, nasabah pun tidak perlu khawatir akan transaksi gelap atau nominal yang ambigu selama masa pelunasan nanti.
1. Akad Jual Beli
Bank syariah membeli rumah yang nasabah pilih dari penjual secara tunai. Kemudian, rumah tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang telah masuk ke kesepakatan atau perjanjian. Harga jual ini bersifat tetap dan wajib nasabah bayar atau lunasi melalui angsuran selama masa tenor waktu tertentu.
2. Penentuan Harga dan Margin
SobatGro sebagai calon pembeli rumah dan pihak bank sebagai penjual rumah akan berdiskusi untuk menentukan harga jual rumah, termasuk margin keuntungan. Singkatnya, margin keuntungan adalah seberapa besar persenan keuntungan yang bank akan dapatkan, setelah membantu nasabah beli rumah. Kita kenal biasanya adalah imbal balik atau bagi hasil. Dalam skema murabahah, bank wajib melakukan semua proses penetapan harga secara transparan kepada nasabah. Kalau begitu apakah bank untung? Tentu, karena penentuan margin keuntungan sudah bank dan nasabah sepakati berdasarkan:
- Harga Pokok Rumah yang bank beli untuk nasabah.
- Jangka Waktu Pembayaran, di mana semakin panjang tenor, margin cenderung lebih besar.
- Kebijakan Bank Syariah sesuai prinsip keadilan.
- Kondisi Pasar, seperti tingkat permintaan properti.
MinGro kasih contoh biar SobatGro kebayang ya. SobatGro ingin membeli sebuah rumah yang bank syariah jual. Harga rumah tersebut senilai Rp 400 juta. Lalu, jika harga rumah Rp 400 juta dan bank meminta keuntungan atau imbal balik sebesar Rp 100 juta, maka total harga yang harus nasabah bayar adalah Rp500 juta.
3. Pembayaran Uang Muka
Sebelum akad, SobatGro perlu membayar uang muka atau DP sebagai bagian awal dari transaksi. Uang muka ini biasanya berkisar antara 10%-20% dari total harga rumah, tergantung kebijakan bank syariah dan kesepakatan dengan nasabah.
Setelah uang muka terbayar, sisa pembayaran dilakukan melalui cicilan tetap yang telah disepakati dalam akad. Cicilan ini mencakup harga pokok rumah dan margin keuntungan bank, dengan jumlah yang tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan. Skema ini memberikan kepastian bagi nasabah karena semua komponen pembayaran sudah jelas sejak awal transaksi.
4. Cicilan Bulanan
Setelah akad murabahah disepakati, SobatGro akan membayar cicilan bulanan sesuai tenor atau waktu pembayaran yang dipilih. Inilah salah satu keunggulan dari beli rumah KPR syariah. Cicilan dalam transaksi pembelian rumah via KPR syariah bersifat tetap selama masa kredit, jadi kamu nggak perlu khawatir tentang fluktuasi suku bunga.
Contohnya, kalau kamu beli rumah dengan masa tenor 15 tahun, total harga jual akan dibagi rata selama 180 bulan. Skema murabahah memberikan kepastian pembayaran yang memudahkan perencanaan keuangan SobatGro.
5. Penyerahan Kepemilikan Rumah
Setelah semua cicilan lunas, kepemilikan rumah secara resmi akan berpindah ke SobatGro. Sampai saat itu, bank tetap menjadi pemilik rumah sebagai jaminan.
Setelah seluruh cicilan lunas, kepemilikan rumah secara resmi berpindah dari bank ke SobatGro. Berikut prosesnya:
- Pelunasan Cicilan
SobatGro melunasi semua angsuran sesuai akad. - Penyerahan Dokumen Kepemilikan
Bank menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat tanah, IMB, dan lainnya yang sebelumnya dijadikan jaminan. - Proses Balik Nama
Bank membantu atau mengarahkan SobatGro untuk mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah di kantor pertanahan. Setelah balik nama selesai, dokumen resmi menjadi atas nama SobatGro. - Serah Terima Resmi
Dengan semua dokumen selesai, rumah sepenuhnya menjadi milik SobatGro tanpa keterlibatan
Keunggulan Skema Murabahah
Singkatnya, beli rumah via KPR syariah punya segudang keunggulan yang beragam dan nggak kalah pastinya dengan KPR konvensional. Selain menguntungkan dari sisi skema pengajuan dan pelunasannya, buat SobatGro yang concern dengan nilai-nilai syariah, SobatGro adalah nasabah yang tepat untuk mengajukan KPR syariah. Beberapa keunggulan-keunggulan itu di antaranya adalah:
- Bebas Riba: Dalam skema ini, nggak ada bunga—hanya margin yang disepakati sejak awal.
- Cicilan Tetap: SobatGro bisa lebih tenang karena pembayaran bulanan nggak akan berubah. Sehingga, alokasi biaya untuk pelunasan KPR pun jadi lebih mudah dan tidak akan terganggu gugat.
- Transparansi: Semua biaya dan margin dijelaskan secara jelas dalam akad. Sedetail-detailnya pengeluaran pasti akan tercatat di perjanjian, sehingga SobatGro nggak perlu khawatir terhadap penambahan biaya atau perubahan sistem lainnya.
Nah, itulah penjelasan singkat dari MinGro soal skema murabahah dalam KPR Syariah. Skema ini cocok banget buat SobatGro yang ingin memiliki rumah dengan aman sesuai dengan nilai-nilai syariah dan bebas riba.
Kalau SobatGro sedang mencari rumah impian, jangan lupa cek pilihan rumah terbaik di Groperti! Salah satunya adalah rumah strategis di Jakarta Selatan dengan harga terjangkau. Kunjungi website kami untuk info lebih lanjut dan temukan rumah idamanmu!
Ada pertanyaan? Drop di kolom komentar, atau hubingin Mingro langsung di Whatsapp! 😊
Yuk, cari rumah dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau langsung hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Baca juga:
- Syarat-Syarat KPR dan Penjelasannya
- KPR Macet? Jangan Panik! Simak Solusi KPR Macet Di Sini
- Pilih yang Mana, ya? Ini Jenis-Jenis KPR yang Beragam Banget!
- Paylater: Masalah Utama Anak Muda Sulit KPR
- Simulasi Kalkulator KPR
Author: Sena Nabila
Managing Editor Syifa Aisyah Likandi