Perbankan memberikan fasilitas kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kepada nasabahnya yang ingin membeli rumah. Di masa sekarang, pengajuan KPR menjadi cara termudah untuk memiliki sebuah rumah. Namun, di beberapa kasus pengajuan KPR terkendala BI Checking. Apa itu? Bagaimana solusinya?
KPR merupakan fasilitas yang memudahkan seseorang untuk memiliki rumah. Dengan sistem kredit ini, seseorang bisa tetap memiliki rumah meski memiliki uang yang cukup. Kesan mudahnya proses KPR membuat banyak orang meremehkan hal-hal yang bisa menyebabkan penolakan. Kenapa bisa begitu? Simak artikel MinGro berikut ini!
Memahami KPR!
Kita perlu memahami bahwa KPR tidak hanya berfungsi untuk membeli rumah. Bank juga menyediakan KPR untuk renovasi rumah, pembelian tanah, ruko, dan apartemen. Kita dapat menyesuaikan kebutuhan KPR dengan kemampuan finansial.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk KPR!
Untuk mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Yaitu, sebagai berikut:
- KTP nasabah (KTP suami dan istri jika sudah berpasangan);
- Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Nikah;
- NPWP
- Bukti Penghasilan Slip Gaji;
- Fotokopi Rekening Koran; dan,
- Akta Pisah Harta bila diperlukan.
Manfaat KPR
Berikut adalah beberapa manfaat yang membuat sistem KPR sangatlah menggiurkan.
- Sistem kredit yang panjang memungkinkan rumah dijual kembali dengan harga lebih tinggi setelah lunas;
- Uang DP yang tidak terlalu besar. sekitar 30% dari harga rumah; dan,
- Merupakan sistem yang legal
Karena manfaat dan kemudahannya ini, banyak orang yang ingin memiliki rumah melalui sistem KPR. Bank menolak banyak pengajuan KPR nasabah karena BI Checking. BI Checking, apa itu?
Apa Itu BI Checking?
BI Checking merupakan riwayat yang mencatat mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang. BI Checking memiliki 5 tingkatan yang disebut skor. Dengan 1 yang berarti lancar, hingga 5 yang berarti macet. Melalui catatan BI Checking, pihak Bank akan menentukan apakah seseorang bisa menerima KPR atau tidak.
KPR ditolak atau khawatir KPR akan ditolak? Jangan panik! ini solusinya!
Pembersihan Riwayat BI Checking
Beberapa cara ini bisa kamu lakukan agar skor BI Checking kamu bisa membaik dan proses pengajuan KPR tidak terkendala. yaitu:
Segera melunasi kredit atau utang yang masih tertunggak
Hal ini merupakan alasan terbesar seseorang bisa terkena BI checking. Semakin lama kamu menunggak pembayaran atas tagihan atau utang, akan semakin buruk juga skor BI Checking yang akan diberikan pada kamu.
Jangan pernah meremehkan tagihan yang menunggak, meskipun nilainya kecil.
Melakukan pengawasan atas skor BI Checking
Setelah kamu melakukan pelunasan atas kredit atau utang, hal yang selanjutnya kamu harus lakukan adalah melakukan pengawasan pada skor BI Checking kamu. Untuk melakukan pemeriksaan pada skor BI Checking, kamu bisa melakukannya melalui website idebku.ojk.go.id. Isi data-data yang diperlukan, selanjutnya kamu akan diberikan informasi mengenai skor BI Checking melalui gmail.
Informasi atas skor BI Checking akan dikirimkan paling lambat 1 hari setelah formulir telah dikirimkan.
Surat Klarifikasi Pelunasan Utang
Jika diperlukan, maka kamu harus membuat surat klarifikasi atau verifikasi yang menyatakan bahwa kamu telah melunasi tunggakan kepada pihak Bank tempat kamu mengajukan KPR.
Selanjutnya, pihak Bank akan membantu proses pembersihan skor BI Checking kamu pada OJK.
Jika prosesnya sudah benar, maka kamu hanya perlu tunggu waktu hingga skor BI Checking-mu kembali membaik.
Rekomendasi Rumah KPR
Sudah mulai kepikiran untuk punya rumah melalui sistem KPR? yuk kunjungi listingan Groperti.com. Jangan bingung dengan perhitungan KPR. Website kami menyediakan kalkulator KPR yang akan memudahkan kamu memiliki hunian impian!
Menggiurkan bukan? Jangan ditunda-tunda lagi untuk memiliki tempat tinggal impian! Cari tahu lebih lanjut tentang harga rumah #FairPrice di Jakarta dengan menghubungi MinGro (Whatsapp: 0813-1377-7134) sekarang juga!
Baca Juga:
Mau punya rumah harga #FairPrice? Kunjungi Groperti.com!
Penulis: Muhammad Choenur
Redaktur Pelaksana: Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Editor: Sabath Ramauli Damanik