Home  »  Harga Tanah » Sejarah Perkembangan Lelang di Indonesia Dari Masa Ke Masa

Sejarah Perkembangan Lelang di Indonesia Dari Masa Ke Masa

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Sejarah Perkembangan Lelang di Indonesia

Lelang telah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Sejarah perkembangan lelang di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Namun, nama Indonesia saat itu masih menggunakan nama Hindia Belanda.

Meskipun nama Indonesia saat ini berbeda dengan masa kolonial Belanda. Kita masih bisa menelusuri jejak sejarah lelang dari era Hindia Belanda hingga sekarang. Lelang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan berperan penting dalam berbagai aspek.

Perkembangan Lelang di Indonesia

Lelang sudah ada sejak tahun 1908 pada masa penjajahan Belanda. Lelang di Indonesia diawali dengan diberlakukannya Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 dan Vendu Instructie Stbl.1908 No.190 sebagai dasar aturan lelang.

Tujuan utama lelang pada waktu itu adalah untuk menjual barang-barang milik pejabat Belanda yang pindah tugas atau barang-barang sitaan dari pihak yang berhutang. 

Pada masa itu, sistem lelang masih sangat sederhana. Orang-orang melakukan lelang di tempat-tempat umum seperti alun-alun atau balai kota. Hanya orang Belanda dan pribumi berstatus tinggi yang biasanya mengikuti lelang tersebut.

Meskipun sistem lelang pada masa itu masih memiliki banyak kekurangan, lelang telah menjadi tulang punggung ekonomi Hindia Belanda. Pemerintah kolonial secara aktif memanfaatkan lelang untuk menambah pendapatan, sementara para pejabat Belanda dengan mudah menjual barang-barang mereka melalui sistem ini.

Lelang Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah melakukan perubahan besar-besaran pada sistem lelang. Sistem yang sudah ada sejak masa penjajahan Belanda tidak lagi sesuai dengan kebutuhan negara yang baru merdeka.

Pemerintah kemudian mengubah dan menyesuaikan aturan lelang. Beberapa peraturan baru pun diberlakukan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Lelang Barang-Barang Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1953 tentang Lelang Barang-Barang Sitaan.

Perubahan-perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem lelang yang lebih relevan dengan kondisi Indonesia yang baru.

Peran lelang di masa kemerdekaan tidak hanya terbatas pada penjualan barang-barang milik negara. Lelang berkembang menjadi instrumen penting dengan berbagai fungsi, di antaranya:

  • Lelang Pajak: Dahulu, pemerintah menggunakan lelang sebagai cara untuk mengumpulkan pajak. Mereka melelang barang-barang milik wajib pajak yang tidak membayar pajak untuk menambah pendapatan negara.
  • Lelang Harta Warisan: Lelang juga berperan penting dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan. Jika ahli waris tidak dapat mencapai kesepakatan, maka mereka melelang harta warisan tersebut untuk kemudian dibagi secara adil.

Perluasan peran lelang menunjukkan kemampuan sistem ini untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan negara yang baru merdeka. Lelang kini tidak hanya melayani pemerintah, tetapi juga memecahkan masalah hukum dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang dengan harga lebih murah.

Lelang di Masa Modern

Memasuki era 1990-an, pemerintah Indonesia mulai menerapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem lelang. Langkah ini menandai dimulainya era modernisasi lelang dengan menggunakan komputer dan teknologi informasi lainnya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses lelang. 

Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk membawa sistem lelang ke era modern dan membuka jalan bagi perkembangan lelang elektronik (e-lelang) di masa depan. E-lelang memungkinkan proses lelang dilakukan secara online melalui platform internet, membuka peluang bagi para peserta lelang untuk mengikuti lelang dari mana saja dan kapan saja.

Perkembangan pesat teknologi dan tuntutan zaman mendorong modernisasi sistem lelang di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat dasar hukum lelang agar selaras dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Lelang mempunyai dasar hukum yang kuat dan diatur dengan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan berbagai peraturan terkait penyelenggaraan lelang. Oleh karena itu, pemahaman yang cermat dan menyeluruh terhadap seluruh aspek  hukum lelang merupakan langkah awal yang penting.

Landasan hukum penggunaan atau pemanfaatan lelang di Indonesia masih terdapat pada banyak peraturan. Contohnya :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 49/perpu/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan 
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 
  • Peraturan Pemerintah tentang BPPN

Landasan hukum lelang akan diatur lebih lanjut, khususnya mengenai tata cara pelaksanaan lelang. Yaitu :

  • Peraturan Menteri Keuangan No 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang 
  • Peraturan Menteri Keuangan No 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I 
  • Peraturan Menteri Keuangan No 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang 
  • Peraturan Menteri Keuangan No 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Kesimpulan

Lelang telah memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat selama berabad-abad, menelusuri jejaknya sejak masa kolonial Belanda hingga era modern saat ini. Di Indonesia, lelang telah mengalami transformasi yang luar biasa, mulai dari sistem manual dan offline hingga berkembang menjadi lelang elektronik yang canggih dan efisien.

Di era modern, lelang elektronik (e-lelang) telah membuka peluang baru bagi para peserta lelang untuk mengikuti lelang dari mana saja dan kapan saja. Menyaksikan transformasi luar biasa ini, kita dibawa pada pertanyaan bagaimana cara lelang terus berkembang di masa depan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita harus menemukan situs lelang dapat dipercaya terlebih dahulu. Situs groperti.com salah satunya. GroPerti menyediakan platform lelang yang dapat dipercaya dengan memiliki sertifikat AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).

Jangan ragu untuk menghubungi ke Whatsapp (081313777134). Temukan properti yang menarik dan miliki propertimu sekarang !

Baca Juga :

Beli Lelang Rumah Menurut Hukum Syariah Islam

Mengapa Rumah Lelang Bisa Lebih Murah?

Sumber :

https://www.djkn.kemenkeu.go.id

https://infolelang.bri.co.id

Jurnal : PERKEMBANGAN SISTEM LELANG DI INDONESIA

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301