Mendapatkan surat peringatan lelang rumah tentu menjadi kabar yang sangat mengkhawatirkan. Namun, jangan panik. Masih ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi situasi ini. Artikel MinGro ini akan menjelaskan 4 cara menghadapi rumah yang akan dilelang
1. Memahami Alasan Pelelangan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari tahu penyebab rumahmu dilelang. Apakah karena alasan hukum ataukah karena alasan tunggakan cicilan rumah. Lakukan pencarian terhadap prosedur lelang yang berlaku untuk kasusmu saat ini.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 bahwa:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”
Jika tunggakan menjadi kendala, bayarlah segera. Apabila terjadi kendala dalam pelunasan tunggakan, segera lakukan negosiasi dengan pihak bank untuk menemukan jalan keluar.
2. Konsultasi Dengan Ahli
Segera konsultasikan dengan pengacara yang ahli di bidang properti. Mereka dapat memberikan saran hukum yang tepat dan membantu Anda mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Atau, kamu juga bisa melakukan konsultasi dengan konsultan keuangan jika terkendala dengan pelunasan tunggakan KPR. Intinya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan keuangan untuk mendapatkan saran yang lebih komprehensif.
3. Ajukan Penangguhan Lelang
Jika terdapat alasan yang kuat bahwa rumah Anda tidak sesuai untuk dilelang, sampaikan keberatan tersebut melalui jalur hukum. Jika tidak ingin repot, maka kamu bisa coba dengan cara bernegosiasi dengan pihak bank. Seperti bernegosiasi tentang solusi alternatif yang bisa diambil selain mengambil rumah. Atau mengurangi cicilan yang sesuai dengan kemampuan nasabah.
4. Menjual Rumah Sebelum Lelang Dilakukan
Jika memang tidak ada jalan lain, cobalah kamu menjual rumah sebelum jadwal lelang. Penjualan ini dilakukan dengan tujuan menutup biaya yang harus dibayarkan.
Tapi jangan langsung menjual rumah, kamu bisa melakukan praktek Take Over Credit. Sistem Take over Credit adalah proses pengalihan tanggung jawab cicilan dari penjual kepada pembeli rumah.
Jika kamu ingin menjalankan praktek Take Over Credit, pastikanlah kamu sudah berkoordinasi dengan pihak bank. Jika tidak, risikonya bisa fatal, yaitu tuntutan pidana dan perdata. Pastikan juga bahwa pembeli rumah bisa menyelesaikan cicilan hingga akhir.
Kesimpulan:
Sebelumnya, MinGro telah memberikan informasi tentang cara menghadapi situasi di mana rumah akan dilelang oleh bank. Panduan tersebut meliputi langkah-langkah seperti mempelajari kasus secara mendalam, berkonsultasi dengan ahli hukum, dan mempertimbangkan opsi take over kredit. Semoga saja kamu tidak pernah mengalaminya!
Kamu punya pertanyaan seputar rumah? Yuk hubungi MinGro langsung di WhatsApp: 081313777134. Atau, jika kamu perlu referensi rumah atau tempat untuk usaha lainnya dengan harga #FairPrice? Cari tahu lebih lanjut mengenai rumah dengan lokasi-lokasi strategis dan harga #FairPrice di GroPerti.com!
Baca Juga:
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kebayoran Baru?
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kecamatan Pesanggrahan
Sumber: ocbc.id, hsbc.co.id
Mau punya rumah harga #FairPrice? Ke GroPerti aja!
Penulis: Muhammad Choenur
Redaktur Pelaksana: Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Editor: Syifa Aisyah Likandi