Membeli rumah dengan KPR adalah salah satu cara mudah untuk memiliki hunian. Namun, setelah melunasi cicilan, kamu harus melanjutkan dengan proses balik nama. Proses apa ini? Kenapa penting? Yuk simak artikel MinGro berikut ini yang akan membahas tentang apa itu proses balik nama rumah KPR!
Memahami Proses Balik Nama Rumah KPR
Sebelum membahas tentang biaya proses balik nama properti KPR, MinGro akan terlebih dahulu menjelaskan tentang proses balik nama sebuah properti. Balik nama properti KPR, khususnya rumah, adalah sebuah proses pengalihan kepemilikan properti dari penyedia (bank atau developer) kepada pemohon KPR. Proses ini penting kamu lakukan di akhir masa cicilan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan pemohon KPR memiliki rumah secara penuh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tersebut. Dengan adanya bukti kepemilikan secara penuh atas properti yang bisa berupa sertifikat kepemilikan dan dokumen penting lainnya, nilai jual properti juga akan menjadi lebih tinggi. Bukti kepemilikan atas properti akan mempermudah ahli waris mewarisi properti tersebut di masa depan.
Biaya Balik Nama Properti KPR Tahun 2025
Membeli rumah Balik nama properti KPR, khususnya rumah, adalah proses pengalihan kepemilikan legal dari pihak pengembang atau bank kepada pemilik sah (pembeli rumah). Ini dilakukan setelah cicilan KPR dinyatakan lunas.
Proses ini bertujuan untuk:
-Mempermudah pewarisan kepada ahli waris di masa depan
-Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti
-Meningkatkan nilai jual properti karena sudah atas nama pribadi

1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya ini wajib kamu bayarkan sebagai pajak atas perolehan rumah dari hasil transaksi jual beli. Biasanya BPHTB dibayarkan ke pemerintah daerah sebelum balik nama bisa diproses. Tarif BPHTBnya yaitu 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Contohnya: Kalau rumahmu harganya Rp500 juta dan NPOPTKP di daerahmu Rp80 juta, maka:
BPHTB = 5% x (500 juta – 80 juta) = Rp21 juta
2. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Setelah BPHTB, selanjutnya ada Pajak Penghasilan (PPh) Final. Jangan khawatir! yang satu ini bukan kamu yang bayar, tapi penjual. Pajak ini dikenakan atas penghasilan dari penjualan properti. Tarif dari PPh sendiri 2,5% dari harga jual atau nilai pasar (mana yang lebih tinggi)
Contoh: Kalau harga rumah yang dijual sebesar Rp500 juta, maka:
PPh = 2,5% x 500 juta = Rp12,5 juta
3. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Sebelum kamu bisa balik nama ke BPN, kamu dan penjual harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. AJB ini adalah bukti sah jual beli rumah kamu. Biaya dibutuhkannya sekitar 0,5% – 1% dari harga rumah
Catatan: Besarnya bisa beda-beda tergantung wilayah dan kebijakan PPAT.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai dan pajak-pajaknya sudah dibayar, kamu bisa lanjut mengurus perubahan nama di sertifikat rumah ke kantor BPN. Biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat yaitu sebesar nilai tanah (dalam rupiah) ÷ 1.000.
Contohnya: Kalau nilai tanah rumahmu Rp500 juta, maka biayanya sekitar Rp500.000.
5. Biaya Notaris & Administrasi Lainnya
Di luar biaya utama tadi, biasanya kamu juga akan dikenakan biaya tambahan, tergantung kebutuhan dan siapa yang kamu tunjuk untuk bantu urus dokumennya.
Cek sertifikat: ±Rp50.000
Jasa notaris: ±Rp500.000 – Rp1.500.000
Biaya lain (materai, fotokopi, dll.): ±Rp200.000 – Rp500.000
Kalau kamu menggunakan jasa notaris/PPAT yang sudah berpengalaman, prosesnya bisa lebih cepat dan kamu tinggal terima beres. Tapi tentu, biayanya bisa sedikit lebih tinggi.
Dokumen Wajib untuk Proses Balik Nama Properti
Untuk melakukan balik nama properti, kamu biasanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan pelunasan KPR dari Bank.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi sertifikat kepemilikan properti.
- Fotokopi Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (PIMB).
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta jual beli (jika ada).
- Surat kuasa.
Cara Melakukan Balik Nama Properti KPR

Berikut langkah-langkah yang kamu lakukan untuk memproses balik nama properti di tahun 2025:
- Melunasi cicilan KPR.
- Meminta surat keterangan lunas dari Bank.
- Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan proses balik nama.
- Mendatangi kantor notaris.
- Membayar biaya balik nama.
- Tunggu sertifikat baru atas nama pemilik sah
Estimasi Waktu Proses Balik Nama
Proses balik nama biasanya memakan waktu:
- Sekitar 2 sampai 3 minggu jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala administratif
- Bisa lebih lama jika sertifikat masih diurus bank atau terdapat kekurangan dokumen
Kesimpulan:
Sebelumnya, MinGro telah memberikan penjelasan tentang proses balik nama properti khususnya rumah KPR. Mulai dari apa itu balik nama, dokumen-dokumen yang kamu perlukan, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama rumah kpr.
Karena merupakan proses yang sangat penting dalam kepemilikan properti, khususnya rumah, maka kamu harus berhati-hati dalam memilih pihak-pihak yang terlibat. Pilihlah notaris yang terpercaya, cobalah untuk melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu, atau lakukanlah konsultasi pada pihak-pihak profesional agar kamu terhindar dari bahaya.
Nah setelah beberapa penjelasan dari MinGro mengenai proses balik nama rumah KPR, dokumen-dokumen yang diperlukan, dan lain-lain. Yuk! sekarang kamu bisa cek rumah kita di Rumah Brand New di KOTA TANGERANG SELATAN, Banten.
Kamu punya pertanyaan seputar rumah? Yuk hubungi MinGro langsung di WhatsApp: 081313777134. Atau, jika kamu perlu referensi rumah atau tempat untuk usaha lainnya dengan harga #FairPrice? Cari tahu lebih lanjut mengenai rumah dengan lokasi-lokasi strategis dan harga #FairPrice di GroPerti.com!
Baca Juga:
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kebayoran Baru?
- Berapa Harga Rumah #FairPrice di Kecamatan Pesanggrahan
Sumber: ecatalog.sinarmasland.com, bpkad.magelangkota.go.id, hukumonline.com, prime360.id, brighton.co.id
Mau punya rumah harga #FairPrice? Ke GroPerti aja!
Penulis: Muhammad Choenur
Redaktur Pelaksana: Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Editor: Syifa Aisyah Likandi, Wildan Zakaria