Ingin membeli rumah di Kelurahan Jatinegara Kaum, tetapi belum tau berapa harga NJOP di daerah tersebut? Di artikel ini akan membahas tentang NJOP Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tanpa basa-basi lagi, berikut adalah NJOP Kelurahan Jatinegara Kaum Terbaru 2024, share ke temen-temen SobatGro jika suka dengan artikel ini.
NJOP Kelurahan Jatinegara Kaum
Berikut NJOP terbaru di Kelurahan Jatinegara Kaum:
- Batas bawah: Gang Remaja Rp 2.925.000
- Batas atas: Jl. Pemuda Rp 27.405.000
Batas bawah adalah harga terendah di daerah tersebut, sebaliknya;
Batas atas adalah harga tertinggi di daerah tersebut, jika melebihi harga ini maka termasuk over price.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Penetapan NJOP dilakukan oleh pemerintah setiap tahun untuk menentukan besaran PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik properti.
Cara Mengecek NJOP
Untuk mengecek NJOP, SobatGro bisa melakukan hal berikut:
- Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat
- Cari regulasi mengenai penetapan NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Unduh dan buka regulasi
- Besar NJOP biasanya terletak pada lampiran
SobatGro juga bisa mengecek langsung ke kantor kecamatan di lokasi rumah atau properti.
Keuntungan Tinggal di Kelurahan Jatinegara Kaum
Kelurahan Jatinegara Kaum merupakan salah satu kawasan strategis di Jakarta Timur. Memiliki akses ke rumah sakit yang cukup dekat dan juga stasiun. Mobilitas di daerah ini cukup lancar sehingga memudahkan SobatGro yang memiliki aktivitas di luar.
Bagi SobatGro yang nggak mau ketinggalan informasi menarik lainnya, bisa langsung kunjungi Groperti.com atau melalui Whatsapp (081313777134). MinGro bakalan setia membantu kebutuhan dan kenyamanan SobatGro.
Baca juga:
- NJOP Kelurahan Kebon Kacang Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Kebagusan Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Cijantung Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Cempaka Baru Terbaru 2024
- NJOP Kelurahan Kebon Pala Terbaru 2024
Author: Carli
Rewriter:
Managing Editor Ahmad Alveyn Sulthony A
Executive Editor: Sabath Ramauli Damanik