Home  »  Tips beli rumah » Mengenal SP3K, Syarat Untuk Membeli Rumah

Mengenal SP3K, Syarat Untuk Membeli Rumah

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Mengenal SP3K Syarat Beli Rumah

Dalam transaksi jual beli rumah memang ada cukup banyak istilah mulai dari suku bunga, DP rumah, plafon, biaya KPR, atau akad mungkin terdengar lebih familiar. Namun, sebelum membeli rumah impian, ada istilah lain yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Apa itu SP3K? Inilah penjelasan lengkap untuk mengenal lebih dalam syarat pembelian rumah satu ini.

Membeli rumah secara tunai umumnya memang lebih mudah dan praktis dengan proses yang tidak terlalu panjang. Lain halnya jika memutuskan untuk membeli rumah melalui proses KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Membeli rumah dengan cara ini membutuhkan proses panjang, termasuk salah satunya mengurus SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit.

Apa itu SP3K?
SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit merupakan surat bukti yang diberikan bank kepada calon nasabah, jika pengajuan KPR telah memenuhi syarat dan disetujui. Di dalam SP3K tercantum hal-hal terkait KPR yang penting untuk diketahui, seperti jenis kredit, jangka waktu, suku bunga dan lainnya.

Untuk mendapatkan SP3K nasabah perlu menyerahkan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan beberapa persyaratan penting lainnya. Setelah itu, bank akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan. Hal ini termasuk wawancara, survei keabsahan diri seperti alamat rumah, pekerjaan, dan referensi keluarga. Pihak bank juga akan melakukan proses penilaian dan kalkulasi harga properti yang diajukan.

Setelah proses analisis selesai, bank akan memutuskan persetujuan pengajuan KPR. Jika KPR disetujui, maksimal dalam 14 hari kerja, bank akan memberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit atau disingkat SP3K.

Fungsi SP3K
SP3K merupakan surat penting yang diperlukan dalam proses jual beli properti secara kredit. Surat ini merupakan bukti bahwa pengajuan kredit di suatu bank sudah diterima. Dengan adanya surat ini, berarti KPR juga akan segera cair dan proses jual beli segera selesai.

Selain itu, surat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan jika membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik atas suatu properti atau akan melakukan take over rumah. Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan kelengkapan lain seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta nikah, fotokopi SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terakhir serta IMB untuk keperluan ini.

Isi dan Masa Berlaku SP3K
SP3K biasanya berisi informasi plafon yang diberikan, jenis kredit, jangka waktu, jumlah bunga, jumlah angsuran, hingga jaminan kredit. Di dalam SP3K tercantum nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan, serta biaya-biaya lain seperti premi asuransi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Selain itu, SP3K juga memiliki masa berlaku untuk mengurus proses perjanjian jual beli properti. Pasalnya jika masa berlakunya sudah lewat, maka harus mengajukan kembali ke bank dan memerlukan waktu yang lama. Perlu diketahui, SP3K memiliki masa berlaku berbeda-beda di setiap bank, namun umumnya durasi tersebut diberikan selama 3 bulan.

Setelah SP3K diterbitkan, dan permohonan kredit Anda secara resmi diterima, pihak perbankan akan menunjuk notaris/PPAT untuk melaksanakan akad kredit. Di sini, notaris akan membacakan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai calon konsumen. Jika semua dokumen telah lengkap dan dianggap sah, akad kredit akan ditandatangani dan angsuran pun dimulai.

Beberapa bank memang memiliki kebijakan yang berbeda, namun pada umumnya isi SP3K memuat hal yang sama. Pahami isinya pada contoh berikut sebelum maju ke tahap akad kredit:

No. —–/00—-/SP3K/I/2020 Jakarta, 10 Januari 2020
Kepada:
Bapak/Ibu
Perihal: Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
Permohonan kredit Bapak/Ibu dapat kami setujui dengan syarat dan ketentuan berikut ini.
Maksimum Kredit : 2.000.000.000
Jenis Kredit : KPR BPJ Platinum > 350 juta
Jangka Waktu : 240 Bulan
Suku Bunga / Sistem : 10,48 % per tahun / anuitas (nilai dapat berubah sesuai ketentuan bank)
Angsuran per bulan : 21.328.592,63 (jumlah angsuran dapat berubah apabila terjadi perubahan suku bunga)
Jaminan Kredit
Syarat dan ketentuan lainnya
7.1 Bapak/Ibu wajib menyediakan sejumlah uang di rekening tabungan atas nama Bapak/ Ibu di BPJ yang akan digunakan untuk:
Biaya Notaris : Rp 750.000
Biaya APHT : Rp 2.067.500
Biaya Penilaian : Rp 6.000.000
Biaya Administrasi : Rp 250.000
Provisi Bank : Rp 1.290.000
Angsuran Pertama : Rp 21.328.592,63
Jumlah : Rp 31.686.092,63
Pembayaran Premi Asuransi
Premi Asuransi Kebakaran : Rp 1708.370
Premi Asuransi Jiwa : Rp 5.859.930
Jumlah : Rp 7.568.300
Total Jumlah : Rp 139.254.392,63
7.2 Apabila saldo di rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu tidak mencukupi untuk memenuhi persyaratan, maka Bapak/Ibu wajib menyetorkan kekurangannya ke rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu di BPJ atau terjadi penundaan pada penyediaan kredit.
7.3 Penyediaan kredit ini berlaku dan dapat ditarik apabila:
7.3.1 Tanah dan bangunan yang akan dijadikan jaminan telah memenuhi syarat dan ketentuan bank.
7.3.2 Dokumen atas tanah dan bangunan telah diserahkan kepada kami dan telah memenuhi syarat dan ketentuan bank.
7.3.3 Saldo tabungan atas nama Bapak/Ibu telah memenuhi persyaratan penyediaan dana yang dimaksud pada butir 7.1 di atas.
Syarat dan ketentuan dalam surat ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal surat ini dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan. Surat ini dinyatakan batal dengan sendirinya dan dinyatakan tidak berlaku apabila Bapak/Ibu belum melengkapi syarat-syarat dan ketentuan dalam surat ini selambat-lambatnya pada batas waktu dimaksud.
Demikian kami sampaikan dan atas kepercayaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
BANK PERJUANGAN JAYA Tbk.
Kantor Cabang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Itulah hal-hal yang perlu dipahami tentang SP3K sebagai salah satu syarat pembelian rumah. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com

Source: rumah.com, rumah123, 99.co, akseleran

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301