Membeli rumah secara KPR bukan persoalan mudah, apalagi saat terkendala bank. Lantas, apakah ada cara mengajukan KPR tanpa BI checking? Ada cara buat kamu yang ingin mengajukan KPR tanpa harus melalui proses BI checking terlebih dahulu.
Pada prinsipnya, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan KPR dan faktor penentunya adalah BI checking. BI checking ini adalah proses pengecekan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berisi riwayat pinjaman nasabah. Dan hal inilah yang sering menjadi kendala bagi sebagian orang yang tidak lolos BI checking.
Menurut kondisi di lapangan, pihak penyedia KPR tanpa BI checking saat ini pun sudah semakin masif, bisa dijumpai di kota-kota besar maupun berbagai daerah. Tentunya tujuan utama pihak tersebut adalah membantu masyarakat yang ingin mencicil rumah, namun tidak bisa mengajukan KPR ke bank lantaran masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI.
Nasabah yang tidak lulus pengajuan KPR karena BI checking biasanya memiliki riwayat kredit macet dan masuk dalam daftar hitam bank. Ini menjadi momok tersendiri bagi sebagian orang karena menghambat pengajuan KPR dan bahkan pengajuannya ditolak.
Kalau begitu, bagaimana cara mencicil rumah tanpa BI checking? Jawabanya adalah dengan tidak melibatkan pihak bank atau lebih dikenal dengan KPR non bank. Belakangan ini sudah banyak pengembang yang menyediakan program KPR tanpa BI checking, kebanyakan pengembang komunitas syariah. Komunitas syariah menghindari sistem riba dengan tidak melibatkan pihak bank.
Masyarakat yang menginginkan KPR tanpa BI Checking memiliki latar belakang masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI. Padahal, tidak selamanya orang akan berada di blacklist BI jika mau mengupayakan cara untuk keluar dari daftar tersebut. Caranya sendiri bisa dilakukan dengan mengecek terlebih dahulu skala dan di peringkat mana Anda berada
BI mengelompokkan debiturnya ke dalam 5 peringkat, yakni:
Skala 1 Kredit baik (lancar)
Skala 2 Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
Skala 3 Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
Skala 4 Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur
Skala 5 Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal
Cara Penggunaan KPR Tanpa BI Checking
Bagi masyarakat yang tetap berencana mengajukan KPR tanpa BI checking, ada dua solusi jitu yang bisa dimanfaatkan. Adalah dengan cara mengajukan cicilan langsung ke pengembang dan melalui KPR syariah non-bank.
- Langsung ke Developer
Untuk opsi pembayaran dengan sistem cicilan atau kredit, kebanyakan orang umumnya akan memanfaatkan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dari bank. Tapi jika Anda mau kredit rumah tanpa bank juga bisa.
Nasabah bisa langsung mencicil rumahnya langsung ke pengembang atau istilahnya kredit in-house dari developer. Jadi, urusan perjanjian jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, antara nasabah sebagai pembeli dan pihak developer. Bank sama sekali tak terlibat di sini, konsumen hanya berhubungan dengan developer saja. Di samping itu, juga ada keuntungan cicil langsung ke pengembang, yaitu
- Tidak Pakai Down Payment(DP)
Umumnya jika tidak memakai fasilitas down payment, pengembang biasanya akan minta booking fee dibayarkan sebagai tanda jadi keseriusan Anda memboyong unit yang ditawarkan.
- Tidak Ada Bunga
Kredit in-house atau cicilan ke pengembang bukan produk bank, artinya tidak ada pengenaan bunga di sini. Ingat, developer bukan bank, jadi dilarang memungut bunga.
- Proses Lebih Ringkas
Dengan mencicil kepada pengembang artinya hanya melibatkan antara pembeli dan pengembang saja. Artinya, prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas. Beda dengan bank yang prosedurnya panjang sehingga lumayan menguras waktu.
- Lebih Hemat Biaya
Jika Anda mengajukan cicilan KPR di bank Anda akan dikenakan biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya. Beda dengan cicilan langsung ke pengembang yang sama sekali tak ada biaya macam-macam.
- Jangka Waktu Cicilan Bisa Dinegosiasikan
Anda masih bisa ‘menggoyang’ masa cicilan lebih panjang lagi sekalipun pihak pengembang telah menetapkan lama masa cicilan. Tapi ini tergantung kelihaian Anda bernegosiasi
- KPR Syariah Non-Bank
Melalui KPR syariah non-bank, masyarakat bisa mengajukan KPR tanpa BI checking yang dilakukan tanpa perantara bank. Sehingga pihak developer langsung berurusan dengan calon nasabah disertai akad sesuai syariat Islam. Keuntungan dari KPR syariah non-bank adalah konsumen dimudahkan dengan cara tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit seperti permohonan di bank pada umumnya. Hal ini lantaran calon nasabah yang bersangkutan langsung berurusan dengan pihak pengembang.
Kendati demikian, KPR syariah non-bank umumnya mematok nominal uang muka (DP) yang relatif tinggi bisa sampai 50 persen dari harga rumah. Kondisi tersebut sudah sangat umum dijumpai pada perumahan yang dikembangkan pengembang kecil. Selain itu, pada konsep syariah non-bank, jangka waktu yang ditentukan relatif sangat pendek plus angsuran per bulan yang tinggi.
Mungkin nasabah bingung membedakan KPR syariah ini karena ada bank syariah juga yang menyediakan program KPR syariah. Jadi seperti ini, ada pengembang syariah dengan program KPR syariah non bank dan ada bank syariah dengan program KPR syariah.
Program KPR syariah milik bank syariah tetap harus melalui proses BI checking untuk mencegah risiko terjadinya kredit macet di kemudian hari. Mau tidak mau, bank tetap akan melakukan pengecekan data nasabah dalam SLIK.
Berbeda dengan pengembang yang memiliki program KPR syariah non bank. Nasabah tidak harus melalui proses BI checking terlebih dahulu untuk bisa mencicil rumah, melainkan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pengembang.
Itulah cara mengajukan KPR tanpa BI Checking. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com
sumber: rumah.com, 99.co