Bersamaan dengan pembangunan hunian-hunian murah, pemerintah pun menyediakan program rumah subsidi untuk meringankan masyarakat membeli tempat tinggal. Tujuannya sama, namun skema subsidi tiap program ini berbeda-beda. Kenali beberapa program rumah subsidi yang dapat meringankan pembelian rumah di tahun 2022.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, apalagi bagi seseorang yang sudah berkeluarga. Namun, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Hal ini membuat generasi muda menjadi kesulitan untuk bisa membeli rumah impian mereka. Untuk itu, pemerintah pun menyediakan beragam program pembiayaan rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan dari pemerintah inilah yang nantinya disebut dengan rumah bersubsidi.
Selama ini masyarakat tahu bahwa pemerintah memberikan keringanan biaya perumahan lewat program subsidi. Di balik itu, ternyata program subsidi tersebut dibagi lagi menjadi beberapa pilihan yang berbeda. Penjelasan mengenai program rumah subsidi besutan pemerintah ini dapat ditemukan di rumahsubsidi.pu.go.id, milik Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Untuk Tahun Anggaran 2021, pemerintah telah menyediakan lima program bantuan pembiayaan rumah. Kelimanya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
5 Program Rumah Subsidi Ringankan Pembelian 2022
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
KPR FLPP ialah bantuan perumahan yang diberikan pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Beberapa kelebihan yang ditawarkan pemerintah dari program subsidi rumah FLPP adalah:
- DP ringan
- Bunga fixed 5%
- Tenor cicilan maksimal 20 tahun
- Bebas PPn, premi asuransi, serta asuransi kebakaran.
Tak sembarang orang yang dapat mengajukan KPR FLPP karena pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Sudah bekerja minimal 1 tahun
- Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Berpenghasilan tak lebih dari Rp4 juta (untuk pembeli rumah tapak)
- Berpenghasilan tak lebih dari Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun) Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Rumah yang telah dibeli menggunakan FLPP harus ditempati dan tidak boleh disewakan/dialihkan.
Bila melanggar, maka sang pemilik akan disanksi denda paling besar Rp50 juta dan diancam harus mengembalikan bantuan perumahan itu.
- KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Program SSB dihadirkan pemerintah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar. Debitur yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin/suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan FLPP. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas subsidi rumah satu ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
- KPR Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenug sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Atau bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Dikutip dari laman resmi BTN dijelaskan, subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen untuk tahun pertama, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen. Untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun berikut syarat untuk menjadi penerima bantuan subsidi perumahan pemerintah jenis ini:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
KPR Tapera tersedia dilatarbelakangi oleh kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas. KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun. Kemudian, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
Sementara, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera. Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.
Itulah kelima program rumah subsidi pemerintah yang mampu meringankan pembelian rumah impian masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com
sumber: kompas.com, 99.co