Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Kelurahan Pondok Pinang Kec Kebayoran Lama 2024
Selain itu, di artikel ini juga terdapat cara mencari Nilai Jual Objek Pajak yang benar. Biar nggak salah paham, MinGro harap kamu baca artikel ini sampai habis ya
NJOP di JL PINANG KUNINGAN XI V AF 092 Kel Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL PINANG KUNINGAN XI V AF 092 Kel Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: Rp27.405.000
Batas bawah: Rp28.120.000
Batas atas menunjukkan NJOP tertinggi yang tercatat, sementara batas bawah menunjukkan NJOP terendah. Perbedaannya mencerminkan variasi harga properti berdasarkan faktor seperti luas tanah, kondisi bangunan, dan lokasi.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini memberikan landasan yuridis penetapan NJOP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOP sendiri ditentukan berdasarkan nilai pasar dan pertimbangan lain yang relevan, memastikan keadilan dan transparansi dalam perpajakan properti.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Biasanya, ada menu khusus untuk pencarian NJOP, tinggal masukkan alamat properti kamu. Informasi yang ditampilkan biasanya berupa detail NJOP, luas bangunan, dan informasi lainnya. Setiap daerah punya website Bapenda sendiri, jadi pastikan kamu mengunjungi website Bapenda kota/kabupaten tempat propertimu berada. Mudah kan? Selamat mencoba!
Kenapa Harus tinggal di JL PINANG KUNINGAN XI V AF 092 Kel Pondok Pinang
Ingin tinggal di lingkungan nyaman dan strategis? Jalan Pinang Kuningan XI V AF 092, Pondok Pinang, bisa jadi pilihan tepat! Lokasi ini menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sekolah berkualitas. Lingkungannya yang tenang dan asri juga memberikan kenyamanan untuk beristirahat setelah beraktivitas. Kedekatan dengan jalan utama memudahkan mobilitas Anda. Nikmati kehidupan perkotaan yang praktis namun tetap sejuk dan nyaman di Pondok Pinang!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%.
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2.
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 05:13 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 05:14 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 05:14 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 05:15 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 05:15 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 05:15 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.