Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL SULTAN ISKANDAR MUDA/PIM 3 DH 076 Kel Pondok Pinang 2024
NJOP di JL SULTAN ISKANDAR MUDA/PIM 3 DH 076 Kel Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL SULTAN ISKANDAR MUDA/PIM 3 DH 076 Kel Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas Atas: 40.125.000 Batas Bawah: 41.000.000
Penjelasan: Batas atas menunjukkan NJOP tertinggi untuk properti di lokasi tersebut, sedangkan batas bawah menunjukkan NJOP terendah. Perbedaannya mencerminkan variasi kondisi properti seperti ukuran, lokasi, dan kualitas bangunan. Data ini bersifat estimasi dan dapat berbeda berdasarkan faktor-faktor spesifik properti.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan NJOP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penetapan NJOP diatur dalam peraturan daerah masing-masing wilayah. Dengan demikian, NJOP menjadi acuan penting dalam sistem perpajakan properti di Indonesia.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang kok! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Biasanya, mereka menyediakan fitur pencarian NJOP online. Kamu tinggal masukkan data properti seperti alamat dan nomor identitas properti (jika ada). Informasi yang ditampilkan biasanya mencakup NJOP, PBB tertunggak (jika ada), dan detail lainnya. Setiap Bapenda mungkin punya tampilan website berbeda, tapi umumnya petunjuknya mudah ditemukan. Cek website Bapenda kota/kabupatenmu sekarang juga! Sumber informasi ini langsung dari Bapenda, jadi dijamin akurat dan terpercaya.
Kenapa Harus tinggal di JL SULTAN ISKANDAR MUDA/PIM 3 DH 076 Kel Pondok Pinang
Ingin tinggal di lokasi strategis dan nyaman? Jalan Sultan Iskandar Muda, khususnya PIM 3 di Pondok Pinang, adalah pilihan tepat! Aksesibilitasnya luar biasa, dekat dengan berbagai pusat perbelanjaan, kuliner, dan hiburan di Pondok Indah Mall. Konektivitas transportasi umum juga mudah. Selain itu, kawasan ini menawarkan lingkungan yang terawat dan aman, ideal untuk keluarga. Hidup di PIM 3 berarti menikmati kenyamanan perkotaan tanpa kehilangan nuansa yang tenang dan asri. Segera cari tahu lebih lanjut dan rasakan sendiri!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 11:12 WIB hari Jumat, 11 April 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah . tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 14:11 WIB hari Sabtu, 5 April 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 23:22 WIB hari Minggu, 23 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 03:03 WIB hari Sabtu, 22 Februari 2025.
Tim Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 11:32 WIB hari Selasa, 4 Februari 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 03:03 WIB hari Sabtu, 11 Januari 2025.