Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP GG MESJID VI AD 109 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di GG MESJID VI AD 109 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP GG MESJID VI AD 109 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: 16.690.000 Batas bawah: 17.245.000
Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai terendah dan tertinggi dari Nilai Jual Objek Pajak di suatu wilayah. Perbedaannya disebabkan oleh faktor seperti luas bangunan, lokasi, dan kondisi fisik properti. Nilai NJOP sebenarnya properti dapat berada di antara kedua batas tersebut.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum penetapan NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peraturan pelaksanaannya. NJOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, khususnya PBB. Ketetapan NJOP bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan properti di Indonesia. Pemerintah daerah berwenang menetapkan NJOP berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Biasanya, ada menu khusus untuk pencarian NJOP, mungkin diberi nama “Cek NJOP,” “Informasi NJOP,” atau yang serupa. Kamu biasanya perlu memasukkan informasi seperti alamat properti atau nomor identifikasi lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai cara penggunaannya bisa ditemukan langsung di website Bapenda tersebut, biasanya terdapat panduan atau FAQ. Setiap daerah mungkin memiliki tata cara yang sedikit berbeda, jadi pastikan untuk mengeksplor menu website Bapenda daerahmu ya! Selamat mencoba!
Kenapa Harus tinggal di GG MESJID VI AD 109 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? GG MESJID VI AD 109, Kel. Pondok Pinang bisa jadi pilihan tepat! Lokasinya yang berada di jantung Pondok Pinang menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas umum, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sarana pendidikan dan kesehatan. Lingkungannya yang relatif tenang juga cocok untuk keluarga. Meskipun detail spesifik fasilitas dan lingkungan perlu pengecekan lebih lanjut, lokasi strategisnya menjadi nilai tambah yang patut dipertimbangkan. Segera cek ketersediaan properti di daerah ini!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 21:26 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang Tahun: 2024. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 21:27 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 21:27 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 21:28 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 21:28 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 21:29 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.