Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP GG MESJID VI AO 137 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di GG MESJID VI AO 137 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP GG MESJID VI AO 137 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: 5.350.000 Batas bawah: 5.625.000
Nilai NJOP yang tertera merupakan rentang harga. Batas atas menunjukkan NJOP tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan NJOP terendah yang tercatat di wilayah tersebut. Perbedaan ini mencerminkan variasi kondisi properti seperti luas tanah, bangunan, dan lokasi spesifik dalam gang tersebut.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum penetapan NJOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU ini mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penetapan NJOP diatur dalam peraturan daerah masing-masing daerah. Dengan demikian, NJOP memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perpajakan Indonesia.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Mudah kok! Biasanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyediakan informasi NJOP melalui website resminya. Caranya, kunjungi website Bapenda daerahmu, cari menu pencarian NJOP (mungkin bernama “pencarian NJOP”, “informasi NJOP”, atau sejenisnya). Kamu biasanya perlu memasukkan data seperti alamat properti. Informasi yang ditampilkan bisa berbeda-beda antar daerah, tapi umumnya mencakup nilai NJOP. Ingat, selalu cek keaslian website Bapenda agar terhindar dari informasi yang salah. Jangan ragu untuk menghubungi Bapenda langsung jika ada kendala!
Kenapa Harus tinggal di GG MESJID VI AO 137 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? GG Masjid VI AO 137, Kel. Pondok Pinang bisa jadi pilihan tepat! Lokasinya yang berada di jantung Pondok Pinang menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas umum, mulai dari pusat perbelanjaan hingga rumah sakit. Lingkungan yang tenang dan penduduk yang ramah menambah nilai plus tinggal di sini. Meskipun berada di area ramai, suasana lingkungannya tetap nyaman untuk keluarga. Jadi, tunggu apa lagi? Eksplorasi lebih lanjut dan temukan kenyamanan hidup di GG Masjid VI AO 137!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 21:35 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 21:36 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 21:36 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 21:37 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 21:37 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 21:38 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.