Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL BIDAN AO 137 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di JL BIDAN AO 137 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP Jalan Bidan AO 137, Kelurahan Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: Rp 5.350.000 Batas bawah: Rp 5.625.000
Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai terendah dan tertinggi NJOP di suatu wilayah. Perbedaannya disebabkan faktor seperti luas tanah, kondisi bangunan, dan lokasi properti dalam wilayah tersebut.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum penetapan NJOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan NJOP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penetapan NJOP diatur dalam peraturan daerah masing-masing daerah. Jadi, meskipun NJOP seragam secara konsep, implementasinya bervariasi antar daerah.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) daerahmu. Biasanya, ada menu khusus untuk pencarian NJOP, seringkali disertai panduan penggunaan yang mudah dipahami. Kamu mungkin perlu memasukkan data seperti alamat lengkap properti. Informasi yang ditampilkan bisa berupa NJOP per bidang tanah atau bangunan. Ingat ya, tiap daerah punya website Bapenda sendiri, jadi pastikan kamu mengunjungi website Bapenda yang sesuai dengan lokasi propertimu. Sumber informasi ini langsung dari instansi pemerintah, jadi dijamin akurat dan terpercaya! Selamat mencoba!
Kenapa Harus tinggal di JL BIDAN AO 137 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? Pertimbangkan Jalan Bidan AO 137, Pondok Pinang! Lokasi ini menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas penting. Dekat dengan pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah berkualitas, memudahkan aktivitas sehari-hari. Suasana lingkungan yang tenang dan asri juga menjadi daya tarik tersendiri. Transportasi umum mudah diakses, mengurangi beban perjalanan. Tinggal di Jalan Bidan AO 137 memberikan keseimbangan antara kenyamanan rumah dan kemudahan akses ke berbagai kebutuhan, menjadikan hidup Anda lebih praktis dan menyenangkan.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 21:35 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 21:36 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 21:36 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 21:37 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 21:37 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 21:38 WIB hari Jumat, 28 Februari 2025.