Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL MASJID DARUSSALAM/JL MHT AO 137 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di JL MASJID DARUSSALAM/JL MHT AO 137 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP Jalan Masjid Darussalam/Jalan MHT AO 137, Kelurahan Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas Atas: Rp 5.350.000 Batas Bawah: Rp 5.625.000
Penjelasan: Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai jual objek pajak di suatu wilayah. Batas atas menunjukkan NJOP tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan NJOP terendah yang ditemukan di lokasi tersebut. Perbedaannya disebabkan oleh faktor-faktor seperti ukuran, kondisi, dan lokasi properti.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU ini mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketentuan lebih lanjut terkait penetapan dan penyesuaian NJOP diatur dalam peraturan daerah masing-masing daerah. NJOP yang sah dan berlaku hanya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP tanah atau bangunanmu? Gampang banget! Coba cek website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Biasanya, mereka menyediakan fitur pencarian NJOP online. Kamu tinggal masukkan alamat lengkap propertimu, dan voila! Informasi NJOP akan muncul. Setiap Bapenda mungkin punya tampilan website berbeda, jadi jangan ragu untuk mengeksplor fitur pencariannya. Sumber informasi ini langsung dari instansi pajak yang berwenang, jadi dijamin akurat dan terpercaya. Selamat mencoba!
Kenapa Harus tinggal di JL MASJID DARUSSALAM/JL MHT AO 137 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? Jalan Masjid Darussalam/Jalan MHT AO 137, Pondok Pinang bisa jadi pilihan tepat! Lokasi ini menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah berkualitas. Lingkungannya pun tenang dan asri, cocok untuk keluarga. Keunggulan lain adalah akses transportasi yang memadai, memudahkan mobilitas Anda. Nikmati hidup praktis dan nyaman di Pondok Pinang!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 08:51 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 08:51 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 08:52 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 08:52 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. kita baca pukul 08:52 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 08:53 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.