Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL MESJID DARUSSSALAM/SETAPAK AO 137 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di JL MESJID DARUSSSALAM/SETAPAK AO 137 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL. MESJID DARUSSSALAM/SETAPAK AO 137 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: 5.350.000 Batas bawah: 5.625.000
Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai jual objek pajak. Batas atas menunjukkan nilai tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan nilai terendah yang mungkin untuk properti di area tersebut. Perbedaannya dipengaruhi faktor seperti luas, kondisi bangunan, dan lokasi spesifik.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum penetapan NJOP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan NJOP. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penetapan dan penyesuaian NJOP diatur dalam peraturan daerah dan peraturan pemerintah lainnya, menjamin objektivitas dan transparansi dalam prosesnya.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP tanah atau bangunanmu? Gampang banget kok! Biasanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat punya website resmi yang menyediakan informasi NJOP. Coba cek website Bapenda di daerahmu – biasanya ada menu khusus pencarian NJOP. Kamu mungkin perlu memasukkan informasi seperti alamat lengkap dan nomor identifikasi properti. Informasi lebih detail tentang cara pencarian bisa kamu temukan di halaman “Bantuan” atau “FAQ” website Bapenda tersebut. Mudah kan? Selamat mencoba!
Kenapa Harus tinggal di JL MESJID DARUSSSALAM/SETAPAK AO 137 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? Jalan Masjid Darussalam/Setipaak AO 137, Pondok Pinang bisa jadi pilihan tepat! Lokasinya yang berada di kawasan Pondok Pinang menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah berkualitas. Lingkungannya yang tenang dan asri juga cocok untuk keluarga. Keunggulan lainnya adalah potensi investasi yang menjanjikan mengingat lokasi yang strategis dan berkembang pesat. Jelajahi lebih lanjut dan temukan kenyamanan hidup di Pondok Pinang!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 08:51 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 08:51 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 08:52 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 08:52 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. kita baca pukul 08:52 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 08:53 WIB hari Selasa, 4 Maret 2025.