Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP JL PONDOK PINANG TIMUR NO.34 AG 136 Kel. Pondok Pinang 2024
NJOP di JL PONDOK PINANG TIMUR NO.34 AG 136 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP JL. PONDOK PINANG TIMUR NO.34 AG 136 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: Rp 5.625.000 Batas bawah: Rp 5.900.000
Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai jual objek pajak. Batas atas menunjukkan nilai tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan nilai terendah yang mungkin. Rentang ini mencerminkan variasi kondisi properti dan faktor penentu lainnya.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum penetapan NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta peraturan pelaksanaannya. NJOP menjadi dasar perhitungan PBB, sehingga penetapannya diatur secara rinci agar adil dan transparan. Regulasi ini memastikan proses penilaian NJOP dilakukan secara sistematis dan berdasarkan parameter yang objektif, seperti lokasi, luas bangunan, dan kondisi fisik properti.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Biasanya, ada menu khusus untuk pencarian NJOP, mungkin bernama “Cek NJOP”, “Informasi NJOP”, atau yang serupa. Kamu perlu menyiapkan data properti seperti alamat lengkap dan Nomor Objek Pajak (NOP) jika ada. Setelah memasukkan data, NJOP akan ditampilkan. Jangan ragu untuk mengeksplor menu bantuan atau FAQ di website Bapenda jika butuh panduan. Setiap Bapenda mungkin punya tampilan website yang sedikit berbeda, jadi jangan ragu untuk menjelajahinya! Sumber informasi ini langsung dari website Bapenda masing-masing.
Kenapa Harus tinggal di JL PONDOK PINANG TIMUR NO.34 AG 136 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis? JL. Pondok Pinang Timur No.34, AG 136, Kel. Pondok Pinang bisa jadi pilihan tepat! Lokasi ini menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sarana pendidikan dan kesehatan. Kehidupan perkotaan yang dinamis berpadu dengan lingkungan yang relatif tenang. Transportasi umum pun mudah dijangkau, memudahkan mobilitas Anda. Jadi, siapkan diri untuk merasakan kenyamanan dan kemudahan hidup di jantung kota!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%.
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 12:24 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 12:24 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 12:25 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 12:26 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 12:26 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 12:27 WIB hari Kamis, 27 Februari 2025.