Sebelum kita bahas apa itu IMB, kita flashback kejadian tahun lalu terkait IMB. Tahun 2023 lalu, Satpol PP di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur menggusur tiga rumah semi permanen yang dibangun tanpa IMB oleh petugas setempat. Pemilik rumah sudah disosialisasikan untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan karena dianggap mengganggu warga sekitar.
Nah, sekarang udah kebayang kan seberapa pentingnya IMB untuk membangun rumah di atas tanah sendiri atau tanah orang lain? Bakal bahaya banget kalau sebuah bangunan didirikan tanpa IMB.
Terus, kenapa kita harus memerlukan izin jika tanah itu secara legal udah punya kita? Bukannya tanah yang sudah dibeli itu hak kita mau dibangun sebuah bangunan atau tidak?
Simak pembahasan lengkapnya tentang IMB itu, yuk.
Apa itu IMB?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kabupaten/kota) yang mengizinkan individu atau badan usaha mendirikan bangunan. Dalam mendirikan bangunan, pemilik harus menyertakan fungsi yang jelas mengenai bangunan yang akan didirikan berdasarkan rencana teknis bangunan yang telah disepakati.
Tidak hanya mendirikan bangunan, IMB juga harus diajukan ketika kamu hendak merenovasi atau menambah bangunan. Selain itu, IMB bukan sembarang izin yang bisa dikeluarkan oleh siapapun. Perihal IMB di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Sekarang kebayang, kan apa itu IMB? Mari kita lanjut kenapa IMB ada.
Kenapa harus ada IMB?
IMB ada bukan tanpa alasan. Sekarang GroMin bantu bahas beberapa alasan kenapa IMB harus dimiliki bagi setiap individu atau badan/lembaga mendirikan bangunan:
- Memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik properti,
- IMB merupakan syarat wajib dan tidak dapat dikecualikan dalam proses jual beli dan sewa menyewa properti yang legal dan resmi,
- IMB berperan sebagai syarat penggantian status properti dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik. Jika IMB tidak ada, maka sebuah properti tidak dapat diakui hak miliknya yang baru.
Bagaimana cara mendapatkan IMB?
Bangunan untuk Pribadi
Untuk mendirikan bangunan, terdapat beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh calon pemilik bangunan antara lain:
- Surat permohonan Izin Memberikan Bangunan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen, bangunan tidak dalam kondisi sengketa yang disertai materai Rp 10.000,
- Surat kuasa permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang ditandatangani bersama apabila terdapat lebih dari satu nama di sertifikat,
- Surat kuasa kepada pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk rumah tinggal dengan luas bangunan di atas 200 m2 atau jumlah lantai bangunan maksimal tiga di atas materai Rp 10.000,
- Identitas Pemohon IMB/Penanggung Jawab (KTP)
Bangunan untuk Badan Usaha
IMB juga berlaku bagi badan usaha yang juga ingin membangun sebuah bangunan dimana dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan,
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkumham (jika PX dan Yayasan),
- Kementerian (jika koperasi),
- Pengadilan Negeri (untuk CV).
- Fotokopi NPWP Badan Hukum
- Apabila Kementerian/Lembaga/SKPD/BUMN/BUMD, ini dia syarat tambahan yang wajib ada:
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah,
- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementerian.
- Bukti Kepemilikan Tanah yang akan dibangun bangunan,
- Ikhtisar tanah asli yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah,
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum tenggat waktu pembayaran,
- Gambar Perencanaan Arsitektur sah oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi,
- Fotokopi IMB terdahulu beserta gambar lampirannya.
Tahap Pembuatan IMB
- Membawa berkas-berkas yang diminta ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan tempat permohonan,
- Seluruh berkas akan diperiksa oleh petugas,
- Petugas akan memberikan penilaian administrasi apakah sudah memenuhi syarat pengajuan IMB atau belum,
- Apabila terpenuhi, petugas akan memeriksa tempat yang akan didirikannya bangunan,
- Penilaian secara teknis dilakukan di tempat didirikannya bangunan,
- Apabila tahap pemeriksaan lolos, maka akan disetujui untuk dibangunnya bangunan,
- Pemohon IMB membayar retribusi, menyerahkan bukti bayar retribusi IMB ke pemerintah daerah setempat,
- IMB akan dikeluarkan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak bukti pembayaran diberikan.
Bagi kamu yang pengen coba urus IMB secara online juga bisa, loh. Begini caranya:
- Daftar melalui laman https://dcktrp.jakarta.go.id/, lalu login dengan akun yang telah terdaftar,
- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan gambar bangunan,
- Unggah seluruh dokumen yang telah di-scan dan isi data sesuai yang diminta di form pada laman di atas,
- Kamu akan diminta untuk membayar retribusi ke Bank DKI,
- Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi,
- Silahkan pemberitahuan melalui e-mail.
Itulah penjelasan singkat tentang IMB yang semoga bisa membuat Sobat Gro paham bahwa IMB itu wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan. Terutama, bangunan yang didirikan itu di atas tanah dengan kepemilikan lain. Kamu bisa ikuti tahap-tahap mengurus IMB di atas dan jangan lupa diperhatikan dokumen yang harus dibawa, ya.
Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut seluk beluk dunia properti, kamu bisa kepoin website GroPerti. Kamu juga bisa belajar soal sertifikat properti lainnya di sini:
Sertifikat properti lainnya di sini.
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/11293781/simak-ini-cara-pembuatan-imb-di-dki-jakarta