Tahukah kamu? Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
tapi, masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaannya.Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa itu IMB
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi bangunan. IMB memberikan legalitas hukum terhadap aktivitas pembangunan, dan biasanya diperlukan dalam proses jual beli atau sewa properti.
Namun, sistem IMB sekarang sudah digantikan oleh PBG untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola bangunan yang lebih modern dan aman.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan dari pemerintah atas rencana teknis bangunan yang diajukan oleh pemilik bangunan. PBG memastikan bahwa bangunan sesuai fungsi, tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Perbandingan IMB dan PBG
Aspek | IMB (Sebelum 2021) | PBG (Sejak 2021 – Sekarang) |
---|---|---|
Dasar Hukum | Peraturan Daerah/Kota | PP No. 16 Tahun 2021 |
Fungsi | Izin membangun atau renovasi | Persetujuan teknis atas rencana bangunan |
Fokus | Legalitas pendirian bangunan | Kesesuaian fungsi & keselamatan konstruksi |
Pengajuan | PTSP Daerah | Online |
Dokumen Diterbitkan | Sertifikat IMB | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
Cakupan Bangunan | Bangunan baru & renovasi | Semua jenis bangunan |
Bagaimana cara mendapatkan IMB?
untuk Bangunan Pribadi
Untuk mendirikan bangunan, terdapat beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh calon pemilik bangunan antara lain:
- Surat permohonan Izin Memberikan Bangunan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen, bangunan tidak dalam kondisi sengketa yang disertai materai Rp 10.000,
- Surat kuasa permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang ditandatangani bersama apabila terdapat lebih dari satu nama di sertifikat,
- Surat kuasa kepada pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk rumah tinggal dengan luas bangunan di atas 200 m2 atau jumlah lantai bangunan maksimal tiga di atas materai Rp 10.000,
- Identitas Pemohon IMB/Penanggung Jawab (KTP)
Bangunan untuk Badan Usaha
IMB juga berlaku bagi badan usaha yang juga ingin membangun sebuah bangunan dimana dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan,
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkumham (jika PX dan Yayasan),
- Kementerian (jika koperasi),
- Pengadilan Negeri (untuk CV).
- Fotokopi NPWP Badan Hukum
- Apabila Kementerian/Lembaga/SKPD/BUMN/BUMD, ini dia syarat tambahan yang wajib ada:
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah,
- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementerian.
- Bukti Kepemilikan Tanah yang akan dibangun bangunan,
- Ikhtisar tanah asli yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah,
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum tenggat waktu pembayaran,
- Gambar Perencanaan Arsitektur sah oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi,
- Fotokopi IMB terdahulu beserta gambar lampirannya.
Tahap Pembuatan IMB
- Membawa berkas-berkas yang diminta ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan tempat permohonan,
- Seluruh berkas akan diperiksa oleh petugas,
- Petugas akan memberikan penilaian administrasi apakah sudah memenuhi syarat pengajuan IMB atau belum,
- Apabila terpenuhi, petugas akan memeriksa tempat yang akan didirikannya bangunan,
- Penilaian secara teknis dilakukan di tempat didirikannya bangunan,
- Apabila tahap pemeriksaan lolos, maka akan disetujui untuk dibangunnya bangunan,
- Pemohon IMB membayar retribusi, menyerahkan bukti bayar retribusi IMB ke pemerintah daerah setempat,
- IMB akan dikeluarkan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak bukti pembayaran diberikan.
Bagi kamu yang pengen coba urus IMB secara online juga bisa, loh. Begini caranya:
- Daftar melalui laman https://dcktrp.jakarta.go.id/, lalu login dengan akun yang telah terdaftar,
- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan gambar bangunan,
- Unggah seluruh dokumen yang telah di-scan dan isi data sesuai yang diminta di form pada laman di atas,
- Kamu akan diminta untuk membayar retribusi ke Bank DKI,
- Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi,
- Silahkan pemberitahuan melalui e-mail.
Prosedur Pengurusan PBG Secara Online
- Kunjungi laman https://simbg.pu.go.id
- Daftar akun dan login
- Pilih jenis permohonan (rumah tinggal / non-rumah tinggal)
- Unggah dokumen dan gambar rencana bangunan
- Verifikasi dokumen dan teknis bangunan oleh pemerintah
- Bayar retribusi yang ditentukan
- Unduh dokumen PBG jika sudah disetujui
Kenapa Wajib Punya IMB/PBG?
- Menghindari sanksi administratif & pembongkaran bangunan ilegal
- Menjamin perlindungan hukum atas bangunan
- Syarat jual beli dan sertifikasi properti
- Syarat perubahan status tanah dari HGB ke SHM
Masih Bingung Urus IMB atau PBG?
Tenang, kamu nggak sendirian! Kamu bisa langsung konsultasi dengan ahli perizinan properti dari GroPerti. Kami siap bantu dari A sampai Z!
-> Klik di sini untuk Konsultasi Gratis di GroPerti
Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut seluk beluk dunia properti, kamu bisa kepoin website GroPerti. Kamu juga bisa belajar soal sertifikat properti lainnya di sini:
Sertifikat properti lainnya di sini.
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/11293781/simak-ini-cara-pembuatan-imb-di-dki-jakarta