M Choenur
Oct 15, 2024
Share
Membeli rumah dengan KPR adalah salah satu cara mudah untuk memiliki hunian. Namun, setelah melunasi cicilan, kamu harus melanjutkan dengan proses balik nama. Proses apa ini? Kenapa penting? Yuk simak artikel MinGro berikut ini yang akan membahas tentang apa itu proses balik nama rumah KPR!
Sebelum membahas tentang biaya proses balik nama properti KPR, MinGro akan terlebih dahulu menjelaskan tentang proses balik nama sebuah properti. Balik nama properti KPR, khususnya rumah, adalah sebuah proses pengalihan kepemilikan properti dari penyedia (bank atau developer) kepada pemohon KPR. Proses ini penting kamu lakukan di akhir masa cicilan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan pemohon KPR memiliki rumah secara penuh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tersebut. Dengan adanya bukti kepemilikan secara penuh atas properti yang bisa berupa sertifikat kepemilikan dan dokumen penting lainnya, nilai jual properti juga akan menjadi lebih tinggi. Bukti kepemilikan atas properti akan mempermudah ahli waris mewarisi properti tersebut di masa depan.
Besaran biaya proses balik nama properti KPR tergantung pada beberapa hal, yaitu:
Setiap perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dikenakan pajak BPHTB oleh pemerintah daerah. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah properti tersebut menentukan besaran BPHTB. Tiap daerah memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda.
Pengalihan kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan serta perubahan pada properti menjadi dasar penghitungan PPnTB. Besaran dari PPnTB adalah 5% dari NJOP.
Selain BPHTB dan PPnTB, kamu wajib juga membayar biaya pendaftaran balik nama ke Kantor Pertanahan setempat. Nominal biaya yang harus dibayarkan bervariasi berdasarkan pada luas tanah dan bangunan. Biaya pemeriksaan atas keabsahan sertifikat tanah dan rumah biasanya memiliki kisaran: Rp 50.000
Pembayaran notaris untuk melakukan proses balik nama sertifikat kepemilikan atas properti. Biaya notaris untuk pembuatan akta tidak boleh lebih dari 1% nilai transaksi sesuai dengan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2001 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya yang dibayarkan untuk dokumen-dokumen yang diperlukan di saat proses balik nama properti. Materai yang dibutuhkan adalah Rp 10.000 atau 6.000.
Untuk melakukan balik nama properti, kamu biasanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Berikut langkah-langkah yang kami lakukan untuk memroses balik nama properti di tahun 2024:
Sebelumnya, MinGro telah memberikan penjelasan tentang proses balik nama properti khususnya rumah KPR. Mulai dari apa itu balik nama, dokumen-dokumen yang kamu perlukan, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama rumah kpr.
Karena merupakan proses yang sangat penting dalam kepemilikan properti, khususnya rumah, maka kamu harus berhati-hati dalam memilih pihak-pihak yang terlibat. Pilihlah notaris yang terpercaya, cobalah untuk melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu, atau lakukanlah konsultasi pada pihak-pihak profesional agar kamu terhindar dari bahaya.
Kamu punya pertanyaan seputar rumah? Yuk hubungi MinGro langsung di WhatsApp: 081313777134. Atau, jika kamu perlu referensi rumah atau tempat untuk usaha lainnya dengan harga #FairPrice? Cari tahu lebih lanjut mengenai rumah dengan lokasi-lokasi strategis dan harga #FairPrice di GroPerti.com!
Baca Juga:
Sumber: ecatalog.sinarmasland.com, bpkad.magelangkota.go.id, hukumonline.com, prime360.id, brighton.co.id
Mau punya rumah harga #FairPrice? Ke GroPerti aja!
Penulis: Muhammad Choenur
Redaktur Pelaksana: Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
Editor: Syifa Aisyah Likandi
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.