Beli Lelang Rumah Menurut Hukum Syariah Islam

Muhammad Rully Repangga

Aug 10, 2024

example

Membeli lelang rumah menjadi salah satu sistem pembelian properti yang menjanjikan harga karena memiliki harga yang lebih murah dibanding harga pasaran. Nah, dengan keuntungan mengikuti lelang rumah, mungkin sebagian dari kamu ingin ikut lelang rumah takut riba? Bagaimana hukum lelang rumah menurut hukum syariah?

Lelang rumah dalam Islam memiliki aturan dan prinsip dengan berlandaskan syariah dan sesuai dengan aturan menurut fatwa MUI. Dengan tujuan untuk memastikan proses jual beli secara adil, transparan, dan bebas dari riba. Mari kita simak ulasan berikut ini, baca sampai selesai ya!

Lelang Rumah Menurut Syariah Islam

Salah satu kegiatan bermuamalah yang sering kita jumpai adalah jual beli. Dalam Islam, jual beli, terutama yang melibatkan penawaran harga secara bertahap seperti lelang, disebut sebagai bai’ al-muzayadah. Hukum Islam memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan jual beli barang dan jasa yang halal melalui mekanisme lelang ini.

Mekanisme lelang berjalan dengan sederhana, pembeli secara terbuka bersaing satu sama lain untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Siapa pun yang menawarkan harga tertinggi akan menjadi pemilik barang tersebut.

Dasar hukum bai’ muzayyadah dalam Islam diperbolehkan karena dijelaskan dalam satu hadis berikut:

“Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya, “Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab, “Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk minum air.” Nabi saw berkata, “Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku,” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, “Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab, “Saya mau membelinya dengan harga satu dirham,” Nabi saw bertanya lagi, “Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata, “Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.” (HR. Abu Daud).

Lelang Menurut MUI

Hadits membolehkan jual beli dengan cara lelang atau muzayyadah dalam hukum Islam (mubah). Mayoritas ulama telah menetapkan empat rukun dalam jual beli, yaitu adanya penjual dan pembeli, ijab kabul, barang yang diperjualbelikan, serta nilai tukar yang disepakati.

Oleh karena itu, pedoman umum dan standar berikut ini dapat dijadikan pedoman dasar dalam harmonisasi transaksi lelang dan ketentuannya:

  1. Transaksi dilakukan oleh orang yang cakap hukum atas dasar saling rela (an taradhin).
  2. Objek lelang harus halal dan bermanfaat.
  3. Kepemilikan/ kuasa penuh pada barang yang dijual.
  4. Kejelasan dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi.
  5. Kesanggupan penyerahan barang dari penjual.
  6. Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.
  7. Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan tawaran.

Sesuai dengan fatwa MUI, DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penerima barang (murtahin) berhak menahan barang gadai (marhun) hingga seluruh utang debitur (rahin) lunas.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Lantas bagaimana jika kita membeli lelang rumah hasil dari sitaan bank? Apakah masih diperbolehkan atau riba?

Membeli Lelang Rumah Sitaan Bank Menurut Islam

Orang yang memiliki hutang riba tidak wajib melunasi bunga, namun wajib melunasi pokok utangnya. Jika ia tidak mampu melunasi pokok utang tersebut dan telah memberikan gadai, maka kita dapat menjual barang gadai dengan dua syarat:

  • Syarat pertama, penghutang memberikan izin untuk menjualnya. Baik ketika akan di gadai maupun diizinkan saat jatuh tempo pelunasan hutang.
  • Syarat kedua, Mahkamah (Pengadilan) telah memutuskan hal itu.

Menurut kitab Zadul Al-Mustaqni, jika hutang telah jatuh tempo dan pemberi hutang tidak mampu melunasinya, penggadai dapat mengizinkan orang yang diserahi barang gadaian untuk menjual barang tersebut.

Apabila penggadai tidak mau melunasi utangnya, hakim akan memaksa dia untuk melunasi. Jika dia tetap ngotot tidak mau membayar, hakim akan melelang barang gadainya untuk menutup utang.

kata “Al-Adl” atau orang yang menyimpan gadaian, jika gadaian terpaksa dijual karena penggadai tak mampu bayar, dan prosesnya sah melalui pengadilan atau lelang terbuka, maka pembeli tidak berdosa meskipun penjual tak setuju. Penjualan ini sah karena paksaan dan bukan kategori pembelian paksa.

Misalnya, jika kamu memiliki uang yang cukup dan tertarik membeli rumah yang sedang dijual, yang perlu kamu perhatikan adalah akad jual-beli rumah tersebut. Namun, jika kamu memutuskan untuk membeli rumah dengan cara berutang, maka ada potensi terjadinya riba.

Namun, membeli rumah secara tunai menjadikan transaksi tersebut halal dan diperbolehkan. Pastikan saja barang yang kamubeli, rumah itu sendiri, dan proses jual belinya semuanya memenuhi syarat halal. Dengan begitu, transaksi kamu sudah sah.

Praktek Lelang Oleh Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan pada pokoknya terdiri dari bank umum syariah dan dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Menurut Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU 21/2008, Bank Indonesia telah mengatur batas maksimal pemberian dana oleh bank syariah dan unit usaha syariah kepada nasabah atau kelompok nasabah. Batasan ini mencakup pemberian fasilitas kredit, penerimaan jaminan, dan investasi. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah. Angka maksimalnya adalah 30% dari modal bank syariah, dan ketentuan detailnya ditetapkan langsung oleh Bank Indonesia.

Demi menjaga kesehatan dan ketahanan sistem keuangan, bank wajib menerapkan prinsip diversifikasi dalam penyaluran kredit dan pembiayaan. Artinya, bank harus menghindari konsentrasi risiko pada satu pihak atau kelompok tertentu.

Meskipun demikian, dilansir dari JOGPAPER.NET, Menurut Daryoko SSos, MH mengatakan selama ini lelang eksekusi hak tanggungan pada Bank Syariah masih dilakukan seperti bank konvensional. Bank Syariah langsung menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hal ini mengindikasikan bahwa penerapan prinsip syariah dalam praktik lelang eksekusi hak tanggungan di bank syariah masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Dengan demikian, perlu dikaji lebih mendalam mengenai bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diimplementasikan secara optimal dalam setiap tahap proses lelang.

Kesimpulan

Jadi, bagaimana nih kesimpulannya? Lelang rumah itu halal kok, asalkan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, menariknya, praktik lelang eksekusi di bank syariah saat ini masih banyak yang mengadopsi cara konvensional.

Nah, buat kamu yang lagi mencari properti idaman dengan harga yang lebih bersahabat, mengikuti lelang rumah bisa jadi pilihan yang tepat. Dengan memahami dasar hukum dan prinsip syariahnya, kamu bisa berpartisipasi dengan tenang.

Penasaran dengan properti-properti menarik yang sedang dilelang? Kunjungi GroPerti sekarang juga! Di sana, kamu akan menemukan berbagai pilihan properti dengan harga yang kompetitif dan proses yang transparan.

Jadi jangan ragu untuk mengunjungi situs GroPerti dan hubungi Whatsapp (081313777134). Temukan properti yang menarik dan miliki propertimu sekarang !

Baca Juga

Rumah Lelang Bank: Solusi Beli Hunian di Tengah Krisis Ekonomi

Apa Itu Harga Limit Lelang Rumah? Mengapa Itu Penting

Sumber :

djkn.kemenkeu

islamqa.info

Jurnal An-Nahl

#Hastag

Baca Juga

example

M Choenur

Jan 6, 2025

Pengaruh PPN Naik 12% Pada KPR

example

Cellilov B. A. Hartono

Dec 28, 2024

NJOP Jalan Praja Dalam F AT 123 Terbaru 2024

example

Ahmad Amri Falah

Dec 23, 2024

10 Langkah Pengajuan KPR Bersama Groperti

example

Parlin Martua Silitonga

Dec 11, 2024

NJOP Kelurahan Cipinang Besar Selatan Terbaru 2024 

example

Patricia Ibi Hariyono

Dec 9, 2024

NJOP Kelurahan Jati Padang Terbaru 2024

Properti Pilihan

logo

GroPerti

GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

fbtwitlogologolinkedlogo
Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301

© 2023. GroPerti . All rights reserved.