Home  »  Tips beli rumah » Cara Balik Nama PBB

Cara Balik Nama PBB

  

Pembaca

  

Bagikan

  
cara balik nama pbb

Jika baru membeli rumah, khususnya rumah bekas atau second, ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan, salah satunya tentang balik nama dalam sertifikat tanah. Berikut ini syarat dan cara balik nama PBB (Pajak Bumi dan Bangungan). 

 

Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Apabila Anda sudah mendapatkan rumah sendiri, penting untuk Anda mengurus dokumen-dokumennya, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). 

 

Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama sendiri. Saat ini, untuk mengurus balik nama PBB tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat tinggal.

 

Cara Balik Nama PBB

Mengutip dari sipp.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

  1. Melakukan pengisian formulir permohonan.
  2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.
  4. Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.
  6. Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.
  7. Foto objek pajak.
  8. Akta Jual Beli
  9. Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.
  10. Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

 

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib dilengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan untuk tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.

 

Melansir dari lamudi.co.id, berikut ini adalah cara balik nama PBB sesuai alur, meliputi:

  1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
  5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

 

Biasanya, proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda dapat juga mengambilnya langsung dari pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.    

Cara Cek dan Bayar PBB Online

Jika sudah melakukan balik nama, tentu nantinya akan melakukan pembayaran.  Kini, pengecekan dan pembayaran PBB bisa dilakukan dari rumah secara online, baik melalui website resmi, e-commerce, hingga minimarket. 

 

  1. Cara Cek dan Cara Bayar PBB Online melalui Website Resmi

Setiap kota biasanya akan menyediakan website untuk mengecek PBB. 

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id

Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login

Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/

Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/

Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

Meski begitu, beberapa wilayah masih belum bisa menyediakan layanan online.  Untuk itu, bisa mengeceknya terlebih dahulu dengan mencari keyword  “cek pbb (nama daerah)” pada laman Google. 

 

  1. Cara Cek dan Bayar PBB Online via E-commerce

Selain itu, tak hanya bisa berbelanja di e-commerce, melainkan juga mengecek dan membayar tagihan PBB.  Berikut dua e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB beserta caranya:

Melalui Tokopedia

  • Kunjungi laman Tokopedia, pilih PBB Online
  • Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan milik
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor yang dimasukkan sudah benar
  • Pilih opsi Bayar serta metode pembayaran yang diinginkan
  • Nantinya, sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan akan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran telah berhasil dilakukan.

 

Melalui Traveloka

  • Buka aplikasi Traveloka di ponsel
  • Kemudian pilih ikon PBB
  • Tentukan wilayah bangunanmu berada dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran dan nantinya akan muncul sejumlah tagihan

 

  1. Cara Cek dan Cara Bayar PBB Online Melalui Website Indomaret
  • Masuk ke website klikindomaret.com
  • Cari  menu seperti “Pulsa dan Paket Data”, “Listrik PLN,” “BPJS” dan lain-lain. Klik “Selengkapnya pada bagian tersebut.
  • Pilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan”
  • Masukkan NOP dan bayar untuk tahun, maka akan keluar jumlah tagihan
  • Jika ingin melakukan pembayaran, pilihlah “bayar”.

 

Itulah cara balik nama PBB mulai dari persyaratannya hingga prosesnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com

 

sumber: rumah123.com, tempo.com

  
  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301