Cara Balik Nama PBB
Mau membeli rumah? terutama rumah bekas? Salah satu hal penting yang sering terlupakan adalah balik nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) agar hak dan kewajiban pajak resmi beralih ke pemilik baru.
Apa Itu Balik Nama PBB?
Balik nama PBB adalah proses mengganti nama wajib pajak yang tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) menjadi nama pemilik baru. Umumnya dilakukan setelah:
- Pembelian rumah bekas (second)
- Warisan atau hibah rumah
- Perubahan kepemilikan karena peralihan hak
Proses ini kini tidak perlu lagi ke kantor pajak pusat, melainkan cukup dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili objek pajak.
Syarat Dokumen Balik Nama PBB 2025
Mengutip dari sipp.menpan.go.id, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Formulir permohonan balik nama
- Formulir SPOP dan LSPOP yang sudah diisi
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi BPHTB yang telah divalidasi
- Fotokopi SPPT PBB terakhir yang sudah lunas
- Bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir
- Foto objek pajak (bangunan/rumah)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat IMB (opsional)
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
✅ Pastikan semua dokumen di-copy dan difotokopi dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi.
Prosedur & Cara Balik Nama PBB di Kecamatan
Berikut langkah-langkah proses balik nama PBB di kantor kecamatan (sumber: lamudi.co.id):
- Datangi kantor kecamatan tempat rumah Anda berada.
- Ambil dan isi:
- Formulir permohonan
- SPOP & LSPOP
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses pencetakan SPPT PBB baru.
- Setelah selesai (sekitar 1–2 bulan), SPPT atas nama Anda akan dicetak.
📌 Catatan: SPPT baru bisa diambil langsung di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan atau melalui RT saat musim pembayaran PBB.
Cara Cek & Bayar PBB Secara Online
Setelah proses balik nama selesai, Anda bisa langsung mengecek dan membayar PBB secara online. Berikut beberapa metode mudah yang tersedia:
Cek dan Bayar PBB via Website Resmi Pemda
Berikut beberapa portal resmi untuk cek tagihan:
Kota/Kabupaten | Website Pemerintah Daerah |
Jakarta | dpp.jakarta.go.id |
Bogor | pbb.kabbogor.net |
Depok | pbb-bphtb.depok.go.id |
Semarang | e-pbb.semarangkota.go.id |
Kutai Kartanegara | bapenda.kukarkab.go.id |
💡 Belum semua daerah memiliki layanan online. Gunakan pencarian Google dengan kata kunci seperti: “cek PBB [nama daerah]”.
Cek dan Bayar PBB via E-commerce
Selain itu, tak hanya bisa berbelanja di e-commerce, melainkan juga mengecek dan membayar tagihan PBB. Berikut dua e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB beserta caranya:
Melalui Tokopedia
- Buka Tokopedia, cari menu “PBB Online”
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Lanjutkan ke proses pembayaran
Melalui Traveloka
- Buka aplikasi Traveloka
- Masuk ke menu PBB
- Tentukan wilayah bangunanmu berada dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Pilih tahun pembayaran dan nantinya akan muncul sejumlah tagihanBayar PBB lewat KlikIndomaret
- Kunjungi klikindomaret.com
- Pilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan”
- Masukkan NOP dan tahun pajak
- Lanjutkan pembayaran secara online
💡 Tips Agar Proses Balik Nama Cepat Disetujui
- Pastikan semua dokumen lengkap dan fotokopi jelas.
- Gunakan surat kuasa jika diwakilkan.
- Simpan bukti pembayaran dan fotokopi SPPT untuk lima tahun terakhir.
Ajukan di awal tahun agar tidak bersamaan dengan antrean pembayaran massal
🔗 Baca Juga (Internal Link):
- https://groperti.com/blog/mengenal-ajb-syarat-balik-nama-sertifikat-tanah/
- https://groperti.com/blog/panduan-kpr-rumah-second-syarat-proses-dan-tips-untuk-pemula/
- https://groperti.com/blog/kenali-jenis-pajak-jual-beli-rumah/
✍️ Kesimpulan
Balik nama PBB adalah langkah penting agar kepemilikan rumah Anda sah secara administrasi pajak. Kini prosesnya sudah jauh lebih mudah dan bisa dilakukan di kecamatan. Jangan lupa untuk mengecek PBB secara berkala dan memanfaatkan layanan online agar lebih praktis.
📌 Untuk informasi properti lainnya, kunjungi Blog Properti Groperti.
📘 Referensi: