Home  »  Tips beli rumah » Balik Nama PBB Rumah Bekas? Begini Cara Lengkap Terbarunya!

Balik Nama PBB Rumah Bekas? Begini Cara Lengkap Terbarunya!

  

Pembaca

  

Bagikan

  
cara balik nama pbb

Cara Balik Nama PBB

Mau membeli rumah? terutama rumah bekas?  Salah satu hal penting yang sering terlupakan adalah balik nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) agar hak dan kewajiban pajak resmi beralih ke pemilik baru.

Apa Itu Balik Nama PBB?

Balik nama PBB adalah proses mengganti nama wajib pajak yang tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) menjadi nama pemilik baru. Umumnya dilakukan setelah:

  • Pembelian rumah bekas (second)
  • Warisan atau hibah rumah
  • Perubahan kepemilikan karena peralihan hak

Proses ini kini tidak perlu lagi ke kantor pajak pusat, melainkan cukup dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili objek pajak.

Syarat Dokumen Balik Nama PBB  2025

Mengutip dari sipp.menpan.go.id, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir permohonan balik nama
  • Formulir SPOP dan LSPOP yang sudah diisi
  • Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP (jika ada)
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi BPHTB yang telah divalidasi
  • Fotokopi SPPT PBB terakhir yang sudah lunas
  • Bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir
  • Foto objek pajak (bangunan/rumah)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat IMB (opsional)
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

✅ Pastikan semua dokumen di-copy dan difotokopi dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi.

Prosedur & Cara Balik Nama PBB di Kecamatan

Berikut langkah-langkah proses balik nama PBB di kantor kecamatan (sumber: lamudi.co.id):

  1. Datangi kantor kecamatan tempat rumah Anda berada.
  2. Ambil dan isi:
    • Formulir permohonan
    • SPOP & LSPOP
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses pencetakan SPPT PBB baru.
  5. Setelah selesai (sekitar 1–2 bulan), SPPT atas nama Anda akan dicetak.

📌 Catatan: SPPT baru bisa diambil langsung di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan atau melalui RT saat musim pembayaran PBB.   

Cara Cek & Bayar PBB Secara Online

Setelah proses balik nama selesai, Anda bisa langsung mengecek dan membayar PBB secara online. Berikut beberapa metode mudah yang tersedia:

             Cek dan Bayar PBB via Website Resmi Pemda

Berikut beberapa portal resmi untuk cek tagihan:

Kota/Kabupaten Website Pemerintah Daerah
Jakarta dpp.jakarta.go.id
Bogor pbb.kabbogor.net
Depok pbb-bphtb.depok.go.id
Semarang e-pbb.semarangkota.go.id
Kutai Kartanegara bapenda.kukarkab.go.id

💡 Belum semua daerah memiliki layanan online. Gunakan pencarian Google dengan kata kunci seperti: “cek PBB [nama daerah]”.

           Cek dan Bayar PBB via E-commerce

Selain itu, tak hanya bisa berbelanja di e-commerce, melainkan juga mengecek dan membayar tagihan PBB.  Berikut dua e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB beserta caranya:

Melalui Tokopedia

  • Buka Tokopedia, cari menu “PBB Online”
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Lanjutkan ke proses pembayaran

Melalui Traveloka

  • Buka aplikasi Traveloka 
  • Masuk ke menu PBB
  • Tentukan wilayah bangunanmu berada dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran dan nantinya akan muncul sejumlah tagihanBayar PBB lewat KlikIndomaret
    • Kunjungi klikindomaret.com
    • Pilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan”
    • Masukkan NOP dan tahun pajak
    • Lanjutkan pembayaran secara online

💡 Tips Agar Proses Balik Nama Cepat Disetujui

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan fotokopi jelas.
  • Gunakan surat kuasa jika diwakilkan.
  • Simpan bukti pembayaran dan fotokopi SPPT untuk lima tahun terakhir.

Ajukan di awal tahun agar tidak bersamaan dengan antrean pembayaran massal

🔗 Baca Juga (Internal Link):

✍️ Kesimpulan

Balik nama PBB adalah langkah penting agar kepemilikan rumah Anda sah secara administrasi pajak. Kini prosesnya sudah jauh lebih mudah dan bisa dilakukan di kecamatan. Jangan lupa untuk mengecek PBB secara berkala dan memanfaatkan layanan online agar lebih praktis.

📌 Untuk informasi properti lainnya, kunjungi Blog Properti Groperti.

📘 Referensi:

 

  
  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301