Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memperoleh pinjaman dana dalam jumlah besar. Salah satunya dengan mengajukan pinjaman dengan syarat gadai sertifikat rumah.
Dilansir dari website Pegadaian, Gadai adalah upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang jaminan kepada pemberi dana, dan dikembalikan lagi saat dana yang dipinjam sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Mengajukan pinjaman dengan syarat gadai sertifikat rumah ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang, mengingat aset yang dijaminkan bernilai besar. Kamu juga harus memastikan bahwa kamu bisa dan dapat bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut sampai tuntas.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Gadai Sertifikat Rumah
Sebelum melengkapi syarat gadai sertifikat rumah dan mengajukan pinjaman pada perusahaan pembiayaan yang dituju, pastikan 6 hal berikut ini sudah dipertimbangkan sebaik mungkin.
1. Tentukan Tujuan yang Jelas
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, pinjaman harus memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat, seperti sebagai tambahan modal usaha, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain sebagainya.
2. Pastikan Kondisi Finansial Stabil
Setelah menentukan tujuan pinjaman, langkah kedua yang harus di pertimbangkan yaitu terkait kondisi finansial pribadi. Pastikan bahwa kondisi finansial kamu benar-benar mendukung dan digunakan untuk kebutuhan yang mendesak.
Kamu bisa menentukan jumlah dana yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan kamu dan pengajuan pinjaman bisa disetujui selama tidak melebihi harga appraisal aset yang dijaminkan.
3. Kelengkapan Dokumen Pinjaman
Hal ini diperlukan untuk menunjukkan keseriusan kamu dalam proses pengajuan pinjaman. Umumnya, dokumen syarat gadai sertifikat rumah yang diminta sebagai berikut:
- KTP, KK, NPWP
- Sertifikat, IMB, PBB
- SHM / SHGB atas nama sendiri dan/atau pasangan
- Slip Gaji 3-6 Bulan Terakhir (Karyawan)
- Legalitas usaha ( SIUP, TDP, AKTA CV/AKTA PT, NPWP USHA) (Wiraswasta)
- Rekening Koran / Pembukuan Usaha 6 Bulan – 1 Tahun Terakhir
Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat
- Minimal umur 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan).
- Status kepemilikan rumah calon nasabah atas nama sendiri, pasangan, atau orang tua.
- Calon nasabah merupakan karyawan tetap dengan masa kerja > 2 tahun atau memiliki usaha sendiri, kecuali usaha yang ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Profil Rumah
- Memiliki SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan, atau orang tua.
- Tidak berada di dalam gang, muat 1 jalan mobil (3 meter), dan tidak dalam perkampungan.
- Tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, kuburan, ataupun DAS (Daerah Aliran Sungai).
- Tidak dalam proses penjualan.
- Rumah ditempati atau jika kosong maksimal 6 bulan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Dokumen pribadi : KTP, KK, NPWP, Buku nikah, dan Kartu BPJS Kesehatan (tidak diwajibkan).
- Nomor pelanggan PLN atau tagihan listrik terakhir, PBB terakhir, dan pembayaran STTS
- Dokumen Aset : PBB, SHM, dan IMB
- Dokumen penghasilan (Untuk Karyawan)
- Rekening koran pribadi atau rekening koran bersama pasangan 3 bulan terakhir
- Slip gaji sendiri atau slip gaji bersama pasangan 3 bulan terakhir dan surat keterangan kerja
- Dokumen penghasilan (Untuk Wirausaha)
- Pembukuan/Invoice Usaha 1 tahun terakhir
- Bukti pendapatan
- Rekening koran 6 bulan terakhir
- SIUP/TDP, dan SKU/Akte
- NPWP usaha
Cara Gadai Sertifikat Rumah di berbagai lembaga:
1. Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Cara paling umum untuk gadai sertifikat rumah perorangan adalah di bank. Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk mendapatkan kredit multiguna dengan pencairan dana hingga 80-90% dari nilai appraisal rumah. Waktu tenor yang ditawarkan juga cukup panjang, yaitu dari 1 sampai 10 tahun.
Dibawah ini, kami telah merangkum keunggulan gadai sertifikat rumah di lembaga bank yang dapat dipilih:
Bank BRI
- Limit pinjaman hingga 80% dari nilai rumah
- Bunga ringan mulai 0,85% per bulan
- Tenor fleksibel sampai 10 tahun
- Proses cepat & bebas biaya notaris
Bank BCA
- Bunga tahunan mulai 5,25%
- Proses pengajuan cepat & aman
- Tenor bisa disesuaikan kebutuhan
- Sertifikat tetap atas nama nasabah
2. Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika dahulu PT Pegadaian hanya menerima gadai untuk barang bergerak, sekarang di pegadaian sudah ada. Namun, di pegadaian kamu tidak bisa mendapatkan kucuran dana lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor 3 sampai 5 tahun.
Keunggulan gadai sertifikat rumah di pegadaian sebagai berikut :
- Bebas riba, sesuai prinsip syariah
- Pinjaman mulai Rp1 juta – Rp200 juta
- Biaya pemeliharaan rendah
- Skema angsuran fleksibel (reguler atau sekali bayar)
Itu dia berbagai syarat dan cara gadai sertifikat rumah, buat kamu yang ingin tips mudah untuk gadai sertifikat rumah baca juga : Tips Mudah untuk Gadai Sertifikat Rumah
Semoga bermanfaat dan untuk informasi seputar properti dan lainnya disini!
Sumber: bfi.co.id, prospeku.com, sahabatpegadaian.com
Tags: gadai sertifikat rumah
Pertanyaan Seputar Gadai Sertifikat Rumah
Berapa lama proses gadai sertifikat rumah ?
Proses gadai sertifikat rumah membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja. Tergantung lembaga yang diajukan