AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli, merupakan dokumen otentik yang berupa bukti transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan antara pembeli dengan pemilik. Pembuatan AJB ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Berwenang dan terdaftar di BPN. Proses penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT yang kamu tunjuk. Dengan adanya AJB yang asli, sah, valid, dan tidak palsu maka kamu bisa melanjutkan proses balik nama properti tanah & bangunan yang telah dibeli. Untuk itu kali ini GroPerti akan membahas Ciri Ciri AJB Palsu dan cara mengeceknya dengan mudah!
Namun, dewasa ini masih ada oknum-oknum yang menyalahgunakan dokumen dengan membuat AJB yang palsu, AJB merupakan bukti transaksi resmi dan sah atas kegiatan jual beli tanah & rumah dengan harga dan ketentuan lainnya yang telah disepakati bersama (antar kedua belah pihak). AJB menjadi dasar bagi penjual & pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam transaksi jual beli tersebut. AJB juga menjadi bukti tambahan untuk menggugat salah satu pihak yang lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Karena memiliki banyak sekali fungsi yang penting. Maka, keabsahan AJB ini haruslah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan valid. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan bahwa AJB tersebut tidak sah, maka AJB tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Perjanjian antara pihak yang terlibat juga jadi tidak sah, begitu pula dengan transaksinya, dan pengurusan sertifikat juga tidak dapat diproses. Karena itulah, kita harus mengetahui ciri-ciri AJB palsu supaya terhindar dari tindak penipuan sejenis.
Ciri-Ciri AJB Palsu
Kasus pemalsuan ini tentu saja sangat merugikan banyak pihak. Baik penjual & pembeli, bahkan hingga pihak PPAT yang namanya dicatut.
Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) ini sendiri terkait dengan pelanggaran Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. Berikut ini bunyi pasal 263 ayat 1 KUHPidana terkait dengan ancaman pemalsuan AJB, “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Meskipun sudah ada banyak sekali pasal yang melarang tindak pemalsuan AJB. Namun, masih ada banyak oknum yang melakukan tindak pidana ini sehingga kita harus tetap berhati-hati dalam membuat AJB.
Nah, ini dia beberapa ciri-ciri AJB palsu yang harus kamu ketahui :
- Proses pembuatan dan penandatangan dilakukan secara tidak langsung, atau tidak dilakukan dan diawasi oleh PPAT.
- Kamu dikenakan biaya yang tidak wajar, lebih besar dibandingkan tarif pembuatan yang dianjurkan.
- Tanah/bangunan yang dijadikan objek transaksi tidak sah. Seperti yang statusnya belum jelas, masih bersengketa, dan sejenisnya
Untuk ciri fisiknya biasanya tidak ada yang terlalu mencolok, kecuali bagian tanda tangan dan isi. Sebuah AJB menjadi tidak sah ketika AJB tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya.
Ciri-Ciri AJB Palsu – ada banyak sekali modus penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah. Berikut ini beberapa diantaranya yang harus kamu waspadai :
- Modus pemalsuan akun mantan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Pelaku bekerja sama dengan oknum BPN, mencari tanah yang telah bersertifikat. Kemudian, keduanya menerbitkan AJB atau Akta Peralihan palsu atas tanah tersebut. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk pengajuan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat kepemilikan sah yang telah ada.
- Mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah, mencari tanah yang sertifikatnya belum diurus. Setelah ada target, para pelaku kemudian kerjasama untuk membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban. Oknum tersebut kemudian membuat girik/akta/akta peralihan palsu untuk pengajuan penerbitan sertifikat. Kemudian, terjadilah penguasaan lahan secara tidak sah. Dalam modus ini, oknum BPN akan membuat gambar ukur/peta bidang pemalsu atas tanah yang belum bersertifikat tersebut.
- Modus penyalahgunaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikat seolah-olah sudah diserahkan pada pemohon. Kemudian, pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. Dalam modus ini, ada 2 korban yakni pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diambil.
- Modus terakhir adalah sindikat mengakses data kepemilikan tanah yang ada di Sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN secara ilegal kemudian melakukan pengubahan data yang ada.
Karena modus mafia tanah sangatlah beragam, kamu harus hati-hati dalam pembuatan AJB agar tidak tertipu atau ketika ingin membeli tanah yang bersertifikat AJB saja. Jika kamu adalah pemilik lahan, pastikan kamu sudah memiliki SHM tanah tersebut atas namamu sendiri. Kemudian, lakukan pengecekan berkala atas tanah tersebut untuk memastikan bahwa tanah tersebut aman. Jangan lupa selalu taat bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas tanah tersebut ya.
Untuk itu jika kamu masih belum yakin AJB itu asli atau palsu, kamu bisa cek dokumen tersebut, loh! Simak sampai habis agar tahu caranya ya!
Cara Cek AJB Asli atau Palsu
Tanpa adanya akta jual beli asli, hal ini menandakan kamu belum menjadi pemilik sah dari objek jual beli. Jangan sampai tanah atau rumah yang kamu beli itu merupakan objek sengketa, sehingga membuat kamu mengalami kerugian besar. Sebenarnya dari tampilan fisiknya, contoh AJB asli dan palsu ini hampir sulit dibedakan. Meski demikian, untungnya masih ada beberapa cara cek AJB asli atau palsu.
Caranya adalah sebagai berikut:
Memastikan AJB Dibuat PPAT
Untuk akta jual beli tidak bisa dibuat oleh sembarangan pihak. AJB hanya valid dan sah jika pembuatannya dilakukan dan diawasi oleh pihak berwenang PPAT. Jika kamu tidak menyaksikan secara langsung dan AJB yang didapatkan bukanlah dari PPAT, dapat dipastikan AJB yang diberikan padamu itu palsu.
Mengecek Status Objek Jual Beli
Ketika tanah atau bangunan yang ditawarkan dijual dengan harga miring, mungkin kamu tergoda untuk langsung membelinya. Tetapi, sebelum hal itu terjadi kamu perlu mencari tahu lebih dulu status dari objek jual beli ini. Kamu perlu memastikan tanah atau bangungan yang ingin kamu beli itu merupakan objek transaksi yang sah, dan status kepemilikannya jelas. Jika statusnya tidak jelas, AJB yang dikeluarkan pun tidak sah atau palsu.
Mengetahui Tarif Harga Pembuatan AJB
Ciri selanjutnya dari AJB palsu adalah memiliki harga yang tidak wajar. Bahkan tarif harga pembuatannya ini jauh melebihi dari tarif AJB asli. Berapakah besaran tarif normal AJB? Umumnya, budget yang perlu dikeluarkan untuk AJB adalah sebesar 1% dari nilai transaksi objek jual beli.
Mencurigai Jika Prosedur Tidak Sebagaimana Mestinya
Akta Jual Beli tidak bisa dikeluarkan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan bukti kepemilikan ini. AJB baru bisa dibuat ketika kedua belah pihak, pembeli dan juga penjual sudah membayar kewajiban pajaknya. Barulah PPAT akan membuat AJB.
Itulah cara-cara cek AJB asli atau palsu yang dapat kamu lakukan untuk memastikan keabsahannya. Dari berbagai cara yang disampaikan, salah satu cara mudah untuk mengetahuinya adalah dengan memastikan AJB dikeluarkan oleh pihak PPAT. Jadi pastikan AJB yang kamu dapat dibuat oleh pihak berwenang ya!
Demikian informasi yang bisa di share, semoga bermanfaat!
Kalau kamu lagi cari properti dengan AJB yang valid keabsahannya hubungi GroPerti ya!
Sumber: pinhome.id, brighton.co.id
Tags: ajb palsu, ajb asli, akta jual beli, ajb rumah, rumah serpong, rumah cilegon, rumah kpr, rumah anak muda, rumah bagus, rumah baru, rumah seken, rumah estetik