IMB Diganti Jadi PBG, Apa Bedanya?

Syifa Aisyah Likandi

Apr 17, 2024

example

IMB telah dikenal bagi masyarakat yaitu sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk mendirikan sebuah bangunan. Namun, menurut sumber terbaru, IMB diganti jadi PBG atau (Persetujuan Bangunan Gedung). Hal ini membuat masyarakat atau badan usaha yang ingin mendirikan bangunan harus mempelajari lebih dalam terkait sistem baru yang dikeluarkan.

Sobat Gro tidak perlu khawatir, jika ingin membangun rumah. GroMin bakal bahas bareng-bareng seputar apa itu PBG, perbedaan IMB dan PBG, dan kenapa IMB diganti jadi PBG.

Apa itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang dikeluarkan kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru, renovasi, menambah atau mengurangi sesuai teknis yang telah ditetapkan. PBG bukan diubah secara tiba-tiba, namun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang mencolok, ketika  kita ingin tau definisi dari PBG. Sama halnya dengan IMB, PBG juga memberikan izin bagi pendiri bangunan untuk membangun gedung. 

Warga wajib mengajukan izin untuk membangun, renovasi, menambah, dan mengurangi bangunan. IMB berubah menjadi PBG disertai dengan beberapa updates yang membedakan keduanya. Apa aja bedanya? GroMin akan bahas di sini.

Perbedaan PBG dan IMB

Perbedaan PBG dan IMB dapat diulik dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:

  1. Persyaratan

Dari segi persyaratan, IMB mewajibkan pemilik bangunan yang mau mendirikan bangunan nantinya untuk melampirkan rincian bangunan secara teknis saat mengajukan izin. Sementara, PBG tidak mengharuskan pemilik bangunan menyertakan rincian detail bangunan yang akan dibangun.

Hal ini karena PBG lebih fokus kepada izin proses membangun sebuah bangunan, sedangkan IMB fokus dari awal bangunan belum didirikan hingga proses pembangunannya.

  1. Tahapan dan Permohonan

Dalam permohonan izin, IMB mewajibkan pemilik bangunan mengajukan izin mendirikan bangunan sebelum proses pembangunan di mulai. Lain halnya PBG memiliki sistem permohonan yang lebih fleksibel. Pemilik bangunan tidak perlu mengajukan izin sebelum bangunan memulai proses pembangunan. Pemilik bisa mengajukan izin sembari pembangunan berlangsung.

  1. Syarat Yang Dimiliki

Dalam mengajukan permohonan IMB, pemilik bangunan wajib memiliki seluruh dokumen atau data yang sesuai dengan peraturan dan teknis sebelum pembangunan dimulai. Sementara, PBG mewajibkan seluruh perencanaan yang matang dengan tata bangunan, desain, dan sebagainya. Hal ini bisa berjalan dan sembari diproses ketika pembangunan telah dimulai.

  1. Sanksi Yang Diberikan

Saat IMB masih diberlakukan, para pemilik bangunan akan dikenakan sanksi apabila mereka yang tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan yang sudah disepakati atau diajukan sejak awal. Sanksi yang diberikan berupa perintah pembongkaran atau penghentian sementara.

Sedangkan, saat PBG telah berlaku, sanksi juga diberikan kepada pemilik bangunan yang berupa peringatan tertulis, pembatasan pada aktivitas pembangunan, hingga penghentian sementara proses pembangunan. Sanksi berlaku apabila pemohon PBG tidak meng-update perubahan fungsi yang ada saat pembangunan berjalan.

  1. Sistem Pemberlakuan IMB dan PBG

IMB hanya diberikan saat pemilik bangunan mengajukan izin pembangunan per satu gedung saja. Sehingga, bagi para pemilik bangunan yang hendak menambah bangunan, wajib mengajukan IMB secara terpisah.

Berbeda dengan IMB, PBG justru hadir dengan sistem yang lebih sederhana. Pemilik gedung bisa mengajukan izin PBG satu kali untuk beberapa bangunan yang akan dibangun.

Alasan IMB Diganti Jadi PBG

  1. Simpel dan Sat Set

Seperti yang sudah disebutkan di atas, PBG ditetapkan sebagai syarat baru permohonan izin mendirikan bangunan karena PBG dinilai lebih simpel dan fleksibel dibanding IMB. PBG menerapkan sistem NPSK (norma, standar, pedoman, dan kriteria) dari pemerintah pusat. Apabila keempat poin tadi sudah terpenuhi secara teknis, maka seiring pembangunan dimulai, PBG bisa sembari diajukan.

  1. Spesifik dan Detail

PBG memiliki sistem yang lebih spesifik dan detail karena mencakup beberapa detail teknis, struktur, dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan. Sehingga, hal ini tidak hanya berfokus pada pembangunan itu sendiri, namun juga keselamatan para pekerja yang turut bergabung dalam proses konstruksi.

  1. Peningkatan Standar Keamanan

Lanjut dari poin sebelumnya, pemohon PBG wajib memberikan rinci yang detail tentang keselamatan pekerja pembangunan yang lebih ketat. Hal ini guna mengedepankan keselamatan bersama dan mencegah risiko kecelakaan dan masalah konstruksi lainnya.

Cara Pendaftaran PBG

Bagi pemohon yang ingin mengajukan PBG, proses pendaftaran secara online bisa jadi memudahkan para pemohon:

  1. Silahkan buka website simbg.pu.go.id,
  2. Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru.
  3. Apabila sudah terdaftar, silakan login. Pastikan data yang dimasukkan, beserta password sudah benar,
  4. Lengkapi data diri yang sesuai dengan identitas diri,
  5. Lalu, isi form pengajuan,
  6. Pengajuan PBG akan diproses lebih lanjut. 

Secara singkat, PBG hadir dengan beberapa keunggulan yang dapat menguntungkan calon pemilik bangunan. PBG didesain lebih fleksibel, sehingga calon pemilik bangunan tidak perlu mengajukan permohonan sebelum mendirikan bangunan. 

PBG juga mengutamakan keselamatan pekerjaan yang baik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan hingga bangunan berhasil didirikan. Pendaftaran PBG juga dapat dilakukan secara online yang mana memudahkan para pengaju atau calon pemilik bangunan.

Itu dia penjelasan hadirnya PBG sebagai pengganti IMB yang dahulu kita kenal. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut seluk beluk dunia properti, kamu bisa kepoin website GroPerti. Kamu juga bisa belajar soal sertifikat properti lainnya di sini:

  1. Akta Jual Beli Tanah di sini,
  2. IMB di sini,
  3. Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sini,
  4. Sertifikat properti lainnya di sini.

Penulis: Syifa Aisyah Likandi

Editor: Sabath Ramauli Damanik

Sumber: detikproperti, perkim.id, rekanusa.co.id,

https://infiniti.id/blog/legal/pbg-persetujuan-bangunan-gedung-prosedur-syarat

#Hastag

Baca Juga

example

M Choenur

Jan 6, 2025

Pengaruh PPN Naik 12% Pada KPR

example

Cellilov B. A. Hartono

Dec 28, 2024

NJOP Jalan Praja Dalam F AT 123 Terbaru 2024

example

Ahmad Amri Falah

Dec 23, 2024

10 Langkah Pengajuan KPR Bersama Groperti

example

Parlin Martua Silitonga

Dec 11, 2024

NJOP Kelurahan Cipinang Besar Selatan Terbaru 2024 

example

Patricia Ibi Hariyono

Dec 9, 2024

NJOP Kelurahan Jati Padang Terbaru 2024

Properti Pilihan

logo

GroPerti

GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

fbtwitlogologolinkedlogo
Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301

© 2023. GroPerti . All rights reserved.