Syifa Aisyah Likandi
Apr 17, 2024
Share
IMB telah dikenal bagi masyarakat yaitu sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk mendirikan sebuah bangunan. Namun, menurut sumber terbaru, IMB diganti jadi PBG atau (Persetujuan Bangunan Gedung). Hal ini membuat masyarakat atau badan usaha yang ingin mendirikan bangunan harus mempelajari lebih dalam terkait sistem baru yang dikeluarkan.
Sobat Gro tidak perlu khawatir, jika ingin membangun rumah. GroMin bakal bahas bareng-bareng seputar apa itu PBG, perbedaan IMB dan PBG, dan kenapa IMB diganti jadi PBG.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang dikeluarkan kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru, renovasi, menambah atau mengurangi sesuai teknis yang telah ditetapkan. PBG bukan diubah secara tiba-tiba, namun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang mencolok, ketika kita ingin tau definisi dari PBG. Sama halnya dengan IMB, PBG juga memberikan izin bagi pendiri bangunan untuk membangun gedung.
Warga wajib mengajukan izin untuk membangun, renovasi, menambah, dan mengurangi bangunan. IMB berubah menjadi PBG disertai dengan beberapa updates yang membedakan keduanya. Apa aja bedanya? GroMin akan bahas di sini.
Perbedaan PBG dan IMB dapat diulik dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:
Dari segi persyaratan, IMB mewajibkan pemilik bangunan yang mau mendirikan bangunan nantinya untuk melampirkan rincian bangunan secara teknis saat mengajukan izin. Sementara, PBG tidak mengharuskan pemilik bangunan menyertakan rincian detail bangunan yang akan dibangun.
Hal ini karena PBG lebih fokus kepada izin proses membangun sebuah bangunan, sedangkan IMB fokus dari awal bangunan belum didirikan hingga proses pembangunannya.
Dalam permohonan izin, IMB mewajibkan pemilik bangunan mengajukan izin mendirikan bangunan sebelum proses pembangunan di mulai. Lain halnya PBG memiliki sistem permohonan yang lebih fleksibel. Pemilik bangunan tidak perlu mengajukan izin sebelum bangunan memulai proses pembangunan. Pemilik bisa mengajukan izin sembari pembangunan berlangsung.
Dalam mengajukan permohonan IMB, pemilik bangunan wajib memiliki seluruh dokumen atau data yang sesuai dengan peraturan dan teknis sebelum pembangunan dimulai. Sementara, PBG mewajibkan seluruh perencanaan yang matang dengan tata bangunan, desain, dan sebagainya. Hal ini bisa berjalan dan sembari diproses ketika pembangunan telah dimulai.
Saat IMB masih diberlakukan, para pemilik bangunan akan dikenakan sanksi apabila mereka yang tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan yang sudah disepakati atau diajukan sejak awal. Sanksi yang diberikan berupa perintah pembongkaran atau penghentian sementara.
Sedangkan, saat PBG telah berlaku, sanksi juga diberikan kepada pemilik bangunan yang berupa peringatan tertulis, pembatasan pada aktivitas pembangunan, hingga penghentian sementara proses pembangunan. Sanksi berlaku apabila pemohon PBG tidak meng-update perubahan fungsi yang ada saat pembangunan berjalan.
IMB hanya diberikan saat pemilik bangunan mengajukan izin pembangunan per satu gedung saja. Sehingga, bagi para pemilik bangunan yang hendak menambah bangunan, wajib mengajukan IMB secara terpisah.
Berbeda dengan IMB, PBG justru hadir dengan sistem yang lebih sederhana. Pemilik gedung bisa mengajukan izin PBG satu kali untuk beberapa bangunan yang akan dibangun.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, PBG ditetapkan sebagai syarat baru permohonan izin mendirikan bangunan karena PBG dinilai lebih simpel dan fleksibel dibanding IMB. PBG menerapkan sistem NPSK (norma, standar, pedoman, dan kriteria) dari pemerintah pusat. Apabila keempat poin tadi sudah terpenuhi secara teknis, maka seiring pembangunan dimulai, PBG bisa sembari diajukan.
PBG memiliki sistem yang lebih spesifik dan detail karena mencakup beberapa detail teknis, struktur, dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan. Sehingga, hal ini tidak hanya berfokus pada pembangunan itu sendiri, namun juga keselamatan para pekerja yang turut bergabung dalam proses konstruksi.
Lanjut dari poin sebelumnya, pemohon PBG wajib memberikan rinci yang detail tentang keselamatan pekerja pembangunan yang lebih ketat. Hal ini guna mengedepankan keselamatan bersama dan mencegah risiko kecelakaan dan masalah konstruksi lainnya.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan PBG, proses pendaftaran secara online bisa jadi memudahkan para pemohon:
Secara singkat, PBG hadir dengan beberapa keunggulan yang dapat menguntungkan calon pemilik bangunan. PBG didesain lebih fleksibel, sehingga calon pemilik bangunan tidak perlu mengajukan permohonan sebelum mendirikan bangunan.
PBG juga mengutamakan keselamatan pekerjaan yang baik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan hingga bangunan berhasil didirikan. Pendaftaran PBG juga dapat dilakukan secara online yang mana memudahkan para pengaju atau calon pemilik bangunan.
Itu dia penjelasan hadirnya PBG sebagai pengganti IMB yang dahulu kita kenal. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut seluk beluk dunia properti, kamu bisa kepoin website GroPerti. Kamu juga bisa belajar soal sertifikat properti lainnya di sini:
Penulis: Syifa Aisyah Likandi
Editor: Sabath Ramauli Damanik
Sumber: detikproperti, perkim.id, rekanusa.co.id,
https://infiniti.id/blog/legal/pbg-persetujuan-bangunan-gedung-prosedur-syarat
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.