Salah satu hal yang kerap menjadi kendala bagi calon pembeli rumah adalah urusan dokumen atau berkas-berkas legalitas rumah dan tanah. Permasalahan ini bisa bermacam-macam—mulai dari banyaknya jenis dokumen yang perlu diurus, hingga lamanya proses birokrasi untuk melengkapi berkas tersebut. Banyaknya istilah dalam dunia pertanahan juga kerap membuat calon pembeli kebingungan. Nah, kali ini Groperti akan membantu sobat Gro memahami salah satu topik yang sering bikin pusing: perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Cek berkas/sertifikat administrasi rumah yang lain di sini!
Biasanya, media lebih sering membahas perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Padahal, memahami perbedaan antara SHGB dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) juga tak kalah penting—terutama bagi Anda yang ingin membeli properti di atas lahan milik negara atau pihak ketiga. Nama keduanya memang terdengar mirip, apalagi kata “guna” dan “pakai” secara harfiah punya arti yang hampir sama. Lalu, apa sih sebenarnya beda keduanya? Yuk, kita simak bersama!
Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)?
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau kadang juga disebut HGB, adalah dokumen legal yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membangun dan menggunakan tanah yang bukan miliknya. Pemegang SHGB dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan rumah, gedung, atau properti lainnya—dengan catatan bahwa kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara, pemerintah, atau pihak swasta lain.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996, masa berlaku SHGB adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Bila disetujui, bahkan bisa diperpanjang kembali hingga total masa berlaku mencapai 50 tahun.
Menariknya, SHGB juga bisa digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan lain—menjadikannya pilihan populer di kalangan pengembang properti.
Lalu, siapa saja yang boleh memiliki SHGB? Berdasarkan regulasi, SHGB hanya bisa dimiliki oleh:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Baca juga: Alasan Harus Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM
Apa Itu Sertifikat Hak Pakai (SHP)?
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memiliki konsep yang hampir serupa dengan SHGB, yaitu memberikan hak kepada seseorang atau badan untuk menggunakan tanah milik pihak lain. Pemilik SHP boleh menggunakan atau bahkan membangun properti di atas tanah tersebut, dengan tetap memperhatikan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Berdasarkan PP No. 103 Tahun 2015, masa berlaku SHP bisa mencapai 30 tahun, dengan perpanjangan selama 20 tahun. Setelah itu, bisa diperpanjang lagi maksimal 30 tahun, sehingga total durasi pemakaian bisa mencapai 80 tahun—lebih lama dibanding SHGB.
Pihak yang bisa diberikan SHP jauh lebih beragam, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Badan hukum yang berdomisili di Indonesia
-
Badan sosial dan keagamaan
-
Instansi pemerintah, termasuk lembaga non-departemen dan pemda
-
Perwakilan negara asing dan badan internasional
-
Badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia
-
Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia
Perbedaan SHGB dan SHP di Bagian Mana?
Secara garis besar, perbedaan utama antara SHGB dan SHP ada di tiga aspek:
-
Jangka Waktu Penggunaan
SHGB berlaku maksimal 50 tahun (20 tahun awal + 20 tahun perpanjangan + 10 tahun tambahan), sedangkan SHP bisa mencapai hingga 80 tahun. -
Subjek Penerima Hak
SHGB hanya dapat dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. SHP bisa diberikan kepada berbagai pihak, termasuk WNA, lembaga asing, dan institusi pemerintah. -
Fungsi sebagai Jaminan
SHGB bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit. SHP umumnya tidak bisa dijaminkan, karena dianggap lebih terbatas dalam nilai komersialnya.
Penutup
Nah, sekarang sobat Gro sudah tahu perbedaan antara SHGB dan SHP, bukan? Pengetahuan ini sangat penting bagi siapa saja yang ingin membeli rumah, khususnya di kawasan yang dibangun di atas lahan milik negara atau pihak ketiga. Kedua sertifikat ini adalah bagian dari dokumen legalitas properti yang harus Anda pahami sebelum melakukan transaksi.
Kalau sobat Gro lagi cari rumah impian, pastikan selalu cek dulu status lahannya. Yuk, mulai langkah bijak memiliki properti dengan informasi yang akurat dan terpercaya. Temukan hunian terbaikmu hanya di Groperti!
sumber: medcom.id, raywhite.co.id