Home  »  Harga Tanah » Ini Letak Perbedaan SHGB dan SHP

Ini Letak Perbedaan SHGB dan SHP

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Ini Letak Perbedaan SHGB dan SHP

Salah satu perkara yang tak jarang menjadi keluhan bagi calon pembeli rumah ialah berkas atau dokumen-dokumen terkait rumah maupun tanah. Keluhan itu beragam mulai dari dokumen administrasi rumah yang jenisnya sangat banyak hingga pengurusan kelengkapan berkas-berkas tersebut yang bisa memakan waktu dan proses lama. Banyaknya macam-macam surat atau berkas mengenai rumah membuat orang-orang sering kebingungan. Nah, kali ini Groperti akan membantu mengurai kebingungan sobat Gro dengan mengenal perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Cek berkas/sertifikat administrasi rumah yang lain di sini!

Biasanya, sumber atau media informasi lebih banyak mengulas perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sedangkan, di sisi lainnya, perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) juga tidak kalah penting untuk diketahui dan dipahami bersama. Apalagi ketika mencermati nama kedua dokumen tersebut, mirip lho! Baik kata “guna” atau kata “pakai” keduanya pun memiliki arti yang sama. Jadi, apa perbedaannya ya? yuk simak sama-sama!

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)?

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/HGB) merupakan salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas rumah atau tanah. Sertifikat ini menerangkan dengan jelas bahwa siapapun yang memegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan, memanfaatkan serta memberdayakan sebuah tanah atau lahan yang bukan miliknya. Termasuk dalam hal membangun properti atau rumah di atas lahan tersebut.

Namun, sobat Gro perlu tahu bahwa hanya pemerintah atau pun negara yang berhak mengeluarkan SHGB. Jadi, intinya ialah, kewenangan untuk menggunakan tanah memang jatuh pada pemegang SHGB. Namun tetap yang memiliki tanah adalah negara, pemerintah atau perorangan.

SHGB memiliki limit waktu penggunaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996, SHGB hanya bisa berlaku selama kurun waktu 20 tahun. Akan tetapi, setelah 20 tahun, pihak yang memegang SHGB bisa mengajukan perpanjangan waktu dengan batas maksimal waktunya ialah 20 tahun lagi. Jadi, total potensi HGB yang diberikan kurang lebih selama 50 tahun. Oh iya, SHGB bisa digadaikan guna mengadakan pengajuan kredit ke lembaga keuangan, lho! (simak cara gadai sertifikat rumah di bank).

Tapi, penting untuk mengetahui siapa-siapa saja yang bisa memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini. Persyaratannya ialah: (1) Warga Negara Indonesia (WNI); dan (2) Badan hukum yang berdiri menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Baca juga: Alasan Harus Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai (SHP)?

Sebenarnya, Sertifikat Hak Pakai (SHP) memiliki kegunaan dan fungsi yang sama dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan. SHP ialah berkas yang berisikan pernyataan bahwa pemilik sebuah tanah baik itu negara atau pribadi boleh memberikan hak dan kewenangan kepada pihak lain untuk memakai lahannya. Pemberian hak pakai kepada pihak lain tidak boleh melibatkan adanya unsur pemerasan di dalamnya. Pemegang SHP boleh mengembangkan tanah atau lahan tersebut untuk membangun properti di atasnya.

Sama seperti SHGB, SHP juga memiliki batas waktu penggunaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015, batas waktu pemakaian SHP tidak lebih dari 30 tahun. Setelah itu, perpanjangan SHP boleh dilakukan selama 20 tahun. Lalu, ketika melewati masa perpanjangan, pemegang SHP dan pemilik lahan bisa mengadakan kesepakatan kembali untuk memperbarui SHP namun tidak bisa hingga melewati 30 tahun. Jadi, total waktu potensi penggunaan SHP selama kurun waktu 80 tahun.

Adapun pihak atau orang-orang yang dapat diberikan SHP ialah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Badan Hukum yang legal dan berada di Indonesia
  3. Lembaga/badan sosial dan keagamaan
  4. Departemen, lembaga pemerintah non-departemen dan pemerintah daerah
  5. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
  6. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
  7. Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia

Perbedaan SHGB dan SHP di Bagian Mana?

Letak perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) ada di 3 hal: limit waktu penggunaan sertifikat, ketentuan pihak yang berhak memiliki sertifikat dan urusannya dengan menggadaikan. Pada SHGB, batas waktu yang diberikan orang-orang untuk menggunakan sertifikat tersebut total potensinya hanya selama 50 tahun. Sedangkan untuk SHP, orang-orang bisa memakai sertifikat selama total waktu 80 tahun.

Lalu, dari segi pihak yang berhak memiliki sertifikat, SHGB hanya bisa digunakan oleh dua golongan yakni WNI dan badan hukum legal yang ada di Indonesia. Di lain sisi, SHP bisa diberikan untuk dipakai oleh lebih dari 2 golongan sebelumnya termasuk pada WNA dan badan hukum asing yang ada di Indonesia. Kemudian yang terakhir, SHGB bisa digadaikan adapun SHP tidak bisa.

 

Jadi, itu tadi perbedaan antara SHGB dan SHP. Sangat penting untuk mengetahui perbedaan dari kedua dokumen rumah maupun tanah ini terlebih bagi sobat Gro yang sudah berencana membeli rumah dalam waktu dekat. Karena sertifikat ini menjadi salah dua dari beberapa dokumen lain yang menyangkut legalitas dan status kepemilikian sebuah properti baik itu berupa rumah ataupun lahan. Oh iya, buat sobat Gro yang sedang riset soal rumah, kalian bisa cek dan temukan rumah impianmu di Groperti!

sumber: medcom.id, raywhite.co.id

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301