Home  »  Tips beli rumah » Kenali 9 Jenis Sertifikat Properti, Ini Penting!

Kenali 9 Jenis Sertifikat Properti, Ini Penting!

  

Pembaca

  

Bagikan

  
jenis-sertifikat-properti

Mengenali jenis sertifikat properti baik rumah, tanah, apartemen, rumah susun, dan lainnya merupakan hal terpenting sebelum memilih untuk dibeli atau berinvestasi. Sertifikat adalah dokumen kepemilikan yang sah sebagai legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jenis-jenis sertifikat ini masuk dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Inilah kesembilan jenis sertifikat yang sudah terangkum rapi.

Kenali 9 Jenis Sertifikat Properti 

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
  5. Girik atau Petok
  6. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
  7. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
  8. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
  9. Strata Title
  1. Akta Jual Beli (AJB)

Meskipun Akta Jual Beli (AJB) bukan termasuk dalam sertifikat, tetapi tetap menjadi dokumen penting yang perlu diketahui dan dimiliki dalam dunia properti. AJB menjadi bukti pengalihan hak atas jual beli properti. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan memiliki AJB maka dapat membuat Sertifikat Hak Milik (SHM).

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Dokumen legalitas yang kuat atas tanah atau lahan. Dengan memiliki SHM maka pemilik berkuasa penuh atas tanah atau rumah tersebut. Keuntungan memiliki SHM, yaitu sertifikat dapat diperjualbelikan, dapat dijadikan jaminan kredit, dapat dialihkan sebagai hak waris, hibah, dan dijual, serta tidak ada batas waktu kepemilikan. Jika memiliki SHM maka dapat membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Bisa juga disebut dengan Hak Guna Bangungan (HGB). Sertifikat yang dibuat untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain (perorangan atau negara). SHGB memiliki batas waktu kira-kira 30 tahun yang dapat diperpanjang maksimal hingga 20 tahun. Sertifikat ini tidak berlaku lagi jika batas waktu habis, tanah yang ditempati musnah akibat bencana alam atau ditelantarkan.

  1. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Jika SHM adalah sertifikat kepemilikan untuk rumah, maka SHSRS merupakan dokumen kepemilikan hunian vertikal baik rumah susun atau apartemen yang sah. Hal ini masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara dan Peraturan Menteri (PM) Agraria Nomor 9 Tahun 1965. Masih ada beberapa sertifikat apartemen yang perlu diketahui seperti, HPL dan Strata Title.

  1. Girik atau Petok 

Dokumen penting sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membuktikan seseorang memiliki sebidang lahan dan terdaftar di BPN. Meski Girik tidak dalam bentuk sertifikat yang memiliki kekuatan hukum, tapi tetap menjadi dokumen pelengkap untuk membuat sertifikat kepemilikan. Dokumen ini dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan.

  1. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat untuk menunjukkan hak guna properti yang diberikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dikembangkan. SHP dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), baik individu atau badan hukum di Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

  1. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat dengan kekuatan hukum yang menyatakan hak properti yang mengusahakan tanah milik negara untuk usaha pertanian, peternakan, atau perikanan. SHGU memiliki batas waktu selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Luas tanah yang dapat dijadikan SHGU minimal 5 hektar hingga maksimal 25 hektar. 

  1. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Dokumen penting yang berkaitan dengan kewenangan untuk merencanakan peruntukan dan pemakaian tanah. HPL dimiliki oleh pengelola apartemen yang tidak memiliki hak atas tanah.

  1. Strata Title

Sertifikat yang menunjukkan hak atas kepemilikan satuan lokasi tinggal yang berbentuk rumah susun. Sifatnya menunjukkan hak kepemilikan bersama atas suatu bangunan, seperti ruang publik. Maksudnya adalah hak kepemilikan mulai dari hak atas permukaan tanah, hak bawah tanah dan hak udara.

Inilah 9 jenis sertifikat properti yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi dan tips lain mengenai properti di growp.groperti.com

Sumber:

Rahma, Putri. Jenis Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui. lamudi.co.id. Dibaca pukul 00.31 wib pada hari kamis, 30 desember 2021

rumah.com. 5 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti yang Berlaku di Indonesia Terbaru. dibaca pukul 00.33 wib pada hari Kamis, 30 desember 2021

jendela360.com. 5 Jenis Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui!. dibaca pukul 00.34 wib pada hari Kamis, 30 desember 2021

rtpintar.com. Kenali Jenis-jenis Sertifikat Properti, Yuk!. dibaca pukul 00.35 wib pada hari kamis, 30 desember 2021.

cermati.com. 5 Jenis Sertifikat Properti yang Mesti Anda Punya. dibaca pukul 00.37 wib pada hari kamis, 30 desember 2021

rumah123.com. Penting! Ketahui 5 Jenis Sertifikat Tanah sebelum Membeli Lahan. dibaca pukul 00.38 wib pada hari kamis, 30 desember 2021

Tridya, Dyah Siwi. Jenis-Jenis Sertifikat Properti yang Wajib Anda Ketahui dan Miliki. 99.co. dibaca pukul 00.40 wib pada kamis, 30 desember 2021

inews.id. Berikut 6 Jenis Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Menandakan Kepemilikan Properti. dibaca pukul 00.42 wib pada hari kamis, 30 desember 2021

mustikaland.co.id. 5 Jenis Sertifikat Rumah yang Berlaku di Wilayah Hukum Indonesia. dibaca pukul 00.43 wib pada hari kamis, 30 desember 2021. 

Kata yang dicari:

Jenis-jenis sertifikat properti,

Sertifikat properti, SHM, SHGB, AJB, SHSRS, Girik, SHP, SHGU, HPL, Strata Title,

Sertifikat rumah, sertifikat tanah, sertifikat apartemen, 

  
  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301