Home  »  Tips beli rumah » Kenali Hold Amount BTN, Ringankan KPR? 

Kenali Hold Amount BTN, Ringankan KPR? 

  

Pembaca

  

Bagikan

  
kenali hold amount btn

Bagi Property People yang memiliki perjanjian kredit KPR, pasti belum banyak yang tahu apa itu hold amount BTN. Padahal, debitur KPR wajib tahu terkait hal tersebut. Tak sedikit yang bertanya-tanya arti hold amount terutama bagi mereka yang baru saja mengambil KPR. Berikut ini penjelasan mengenai Hold Amount BTN yang perlu diketahui lebih lengkap.

 

Biasanya, debitur tidak menyadari adanya dana atau saldo di hold amount. Namun, saat mengecek rekening tabungan atau mobile banking, tiba-tiba terdapat sejumlah dana di hold amount. Saldo di hold amount juga bisa sebesar satu kali angsuran hingga dua kali angsuran.

 

Bagi para nasabah BTN pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah hold amount BTN. Ini merupakan salah satu istilah asing dalam perbankan yang perlu diketahui para nasabah.

Menurut situs The Balance, istilah hold amount bank adalah penahanan sementara dana yang ada di rekening nasabah. Meski muncul dalam rekening, saldo ini tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.

 

Ada beberapa alasan bank menahan dana nasabah. Umumnya, hal ini dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang atau kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Jadi, jika nasabah memiliki kewajiban membayar utang, hold amount dana dalam jangka waktu tertentu diberlakukan.

 

Selain sebagai jaminan utang, saldo yang ditahan juga digunakan menjadi jaminan tabungan ketika nasabah sudah tidak aktif menggunakan rekening tersebut dalam waktu yang lama. Saldo ini akan digunakan untuk mengganti biaya administrasi.

 

Di Indonesia, beberapa bank sudah menerapkan sistem hold amount terhadap beberapa produk jenis tabungan yang dimiliki. Salah satunya ialah BTN. Bank Tabungan Negara ini telah digunakan masyarakat Indonesia yang memiliki KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

 

Arti Hold Amount BTN

Menurut keterangan BTN, hold amount adalah total saldo yang ditahan terkait karakteristik produk yang dimiliki nasabah di mana terdapat dana ditahan yang tidak dapat ditransaksikan oleh nasabah. Selama produk tersebut digunakan atau selama periode tertentu seperti saldo minimal, hold amount yang tertuang pada perjanjian kredit, hingga rekening yang digunakan untuk investasi.

 

Untuk debitur yang memiliki KPR, sesuai prosedur pihak bank maka akan ada dana yang terblokir (hold amount) minimal satu kali angsuran. Jadi, besarnya hold amount tergantung dari nominal angsuran bulanan KPR agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran KPR tiap bulannya. Hold amount ini merupakan beberapa pengembangan sistem terkait pembayaran angsuran KPR.

 

Jumlah Hold Amount BTN

Jumlah dana yang ditahan setiap bank berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang diterapkan. Lantas berapa jumlah dana hold amount? Berdasarkan situs resminya, batas minimal hold amount  untuk semua jenis tabungan berjumlah Rp50 ribu. Artinya, batas minimal saldo yang harus ada dalam rekening BTN para nasabah sebesar Rp50 ribu.

 

Perlu diingat, dana tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun. Baik untuk penarikan maupun membayar tagihan. Jumlah minimal tersebut tidak akan bertambah kecuali ada kebijakan baru dari lembaga perbankan yang bersangkutan.

 

Adapun durasi hold amount di setiap bank juga berbeda-beda. Namun, pada BTN tidak ada batasan waktu hold amount tersebut. Selama saldo berada di atas batas minimal yang sudah ditentukan, nasabah masih tetap bisa bertransaksi. Hold amount sendiri merupakan hal yang penting bagi lembaga perbankan, tak terkecuali bagi BTN. Bahkan Bank Tabungan Negara ini akan memberi denda jika terdapat saldo di bawah batas minimum yang telah ditentukan. 

 

Hold Amount BTN KPR Bertambah

Sebagian debitur atau nasabah juga kerap mempertanyakan saldo hold amount yang bertambah. Lantas, kenapa saldo di hold amount BTN bertambah?

Menurut pihak BTN, apabila kamu memiliki KPR dan sudah masuk ke tanggal jatuh tempo maka otomatis dana untuk pembayaran KPR akan masuk ke hold amount terlebih dahulu. Kemudian, pihak bank akan melakukan pendebetan untuk angsuran KPR maksimal tanggal 8 pukul 19.00 malam.

Jadi, jangan khawatir jika sewaktu-waktu saldo hold amount bertambah. Dipastikan bahwa uang angsuran KPR itu diendapkan di hold amount.

Hold amount merupakan total saldo yang ditahan. Berdasarkan keterangan BTN, saldo hold amount tidak bisa ditarik atau ditransaksikan, berbeda dengan saldo tersedia. Namun, bagaimana jadinya jika cicilan KPR sudah lunas, apakah saldo hold amount masih bisa dicairkan?

 

Apabila cicilan KPR lunas atau telah selesai, pihak BTN menyarankan agar pihak debitur mengkonfirmasi ke pihak Kantor Cabang BTN awal akad kredit agar dibantu diinformasikan oleh pihak terkait.

 

Denda Saldo dibawah Hold Amount

Berikut rincian lengkap denda saldo dibawah hold amount berdasarkan jenis rekening tabungan yang dimiliki:

  • Tabungan BTN Batara: Rp5.000
  • Tabungan BTN Investa: Rp5.000
  • Tabungan BTN Cermat: Rp0
  • Tabungan BTN Cermat Ponsel: Rp0
  • Tabungan BTN e’BATARAPOS: Rp2.000
  • BTN e’BATARAPOS TKI: Rp0
  • Tabungan BTN Juara: Rp0
  • Tabungan BTN Junior: Rp0
  • Tabungan BTN Payroll: Rp5.000
  • Tabungan BTN Pensiunan: Rp0
  • Tabungan BTN Perumahan: Rp0
  • Tabungan BTN Prima: Rp20.000
  • Tabungan BTN Siap: Rp0
  • Tabungan Simpanan Pelajar: Rp5.000
  • Tabunganku: Rp0

 

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang Hold Amount BTN. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com

 

sumber: kumparan.com, 99.co

  
  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301