Ketahui Perbedaan PPJB dan AJB Dalam Properti

Muhammad Bintang Al Kahfi

Apr 28, 2023

example

Sobat Gro pasti sering mendengar istilah PPJB dan AJB saat melakukan transaksi jual beli berupa rumah, ruko, bangunan ataupun tanah. Dua istilah tersebut harus Sobat Gro ketahui dengan baik karena PPJB dan AJB berhubungan dengan cara peralihan hak atas tanah dan bangunan dalam transaksi jual beli properti. Yuk, kita bahas satu per satu!!

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebagai pengikat dari penjual ke pembeli dan biasanya dibuat di bawah tangan atau buka dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila properti tersebut adalah second, maka biasanya akan disiapkan oleh developer atau penjual.

Kewajiban Penjual : Apabila dalam PPJB, penjual memasukkan pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga, atau sengketa hukum maka seandainya pernyataan tersebut terbukti tidak benar. Maka calon pembeli akan bebas dari tuntutan pihak manapun sehubungan dengan properti yang akan dibeli tadi.

Kewajiban Pembeli : Wajib membayar cicilan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pelunasan transaksi dimana bila terjadi keterlambatan, maka dapat dikenai sanksi berupa denda. Di sisi lain, pembeli dapat kehilangan DP jika terjadi pembatalan secara sepihak loh!! Pengaturan ini untuk memberikan kepastian kepada penjual.

Baca juga: Tips memilih developer perumahan terbaik

Apa isi PPJB?

Beberapa poin penting terkait isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berisikan 10 poin yang akan kita bahas di bawah ini.

  • Pihak yang melakukan kesepakatan;
  • Kewajiban bagi penjual dan pembeli;
  • Uraian objek pengikatan jual beli (berupa luas bangunan beserta gambar arsitektur dan spesifikasi teknis, lokasi beserta nomor kavling, luas tanah, dan perizinannya);
  • Jaminan penjual;
  • Jadwal serah terima bangunan;
  • Pemeliharaan bangunan;
  • Penggunaan bangunan;
  • Pengalihan hak;
  • Pembatalan pengikatan; dan
  • Penyelesaian perselisihan.

Berapa jangka waktu PPJB?

Ada kalanya status PPJB bertahan untuk jangka waktu yang cukup panjang, yaitu pada kondisi saat sertifikat induk masih dalam proses pemecahan sertifikat sehingga belum dapat dilakukan pengalihan kepemilikan seperti balik nama dari penjual ke pembeli.

Baca juga: Cara gadai sertifikat rumah di bank

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Dengan kata lain, PPAT nantinya tinggal mengikuti format yang telah tersedia.

Kapan waktu pembuatan AJB? Jawabannya adalah setelah seluruh pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayar lunas oleh semua pihak sesuai kewajiban masing-masing. Eitss.. tapi SobatGro juga harus teliti, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB), yaitu  : 

  • Sertifikat sudah diperiksa keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  • Penjual telah membayar PPh sebesar 5% dari harga transaksi;
  • Penjual dan pembeli telah membayar Pajak Jual Beli;
  • dan terakhir memiliki surat pernyataan dari penjual tanah bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa

Pasti SobatGro masih bertanya-tanya, apa yang dilakukan setelah mendapatkan AJB?

Jadi, apabila SobatGro sudah mendapatkan AJB maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan atau dikenal dengan istilah balik nama. Apabila SobatGro ingin mengetahui lebih lanjut tentang balik nama dapat membaca AJB? Syarat balik nama sertifikat tanah.

Setelah proses balik nama sertifikat usai, maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual ke pembeli.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan PPJB dan AJB dalam properti. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa kunjungi groperti.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian impianmu.

sumber: youtube.com

 Tags: pengajuan KPR, kredit rumah, jual beli rumah, balik nama, angsuran rumah, PPJB, AJB, KPR, sertifikat tanah, rumah serpong, rumah kpr, rumah millenial

#Hastag

Baca Juga

example

Parlin Martua Silitonga

Dec 11, 2024

NJOP Kelurahan Cipinang Besar Selatan Terbaru 2024 

example

Patricia Ibi Hariyono

Dec 9, 2024

NJOP Kelurahan Jati Padang Terbaru 2024

example

Parlin Martua Silitonga

Dec 8, 2024

NJOP Jalan KP RAWADAS INDAH AF 143 Terbaru 2024

example

Patricia Ibi Hariyono

Nov 30, 2024

Berapa Harga Rumah #FairPrice di Duren Tiga?

example

Parlin Martua Silitonga

Nov 24, 2024

NJOP Kelurahan Bidara Cina Terbaru 2024

Properti Pilihan

logo

GroPerti

GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

fbtwitlogologolinkedlogo
Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301

© 2023. GroPerti . All rights reserved.