Muhammad Bintang Al Kahfi
Apr 28, 2023
Share
Sobat Gro pasti sering mendengar istilah PPJB dan AJB saat melakukan transaksi jual beli berupa rumah, ruko, bangunan ataupun tanah. Dua istilah tersebut harus Sobat Gro ketahui dengan baik karena PPJB dan AJB berhubungan dengan cara peralihan hak atas tanah dan bangunan dalam transaksi jual beli properti. Yuk, kita bahas satu per satu!!
PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebagai pengikat dari penjual ke pembeli dan biasanya dibuat di bawah tangan atau buka dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila properti tersebut adalah second, maka biasanya akan disiapkan oleh developer atau penjual.
Kewajiban Penjual : Apabila dalam PPJB, penjual memasukkan pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga, atau sengketa hukum maka seandainya pernyataan tersebut terbukti tidak benar. Maka calon pembeli akan bebas dari tuntutan pihak manapun sehubungan dengan properti yang akan dibeli tadi.
Kewajiban Pembeli : Wajib membayar cicilan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pelunasan transaksi dimana bila terjadi keterlambatan, maka dapat dikenai sanksi berupa denda. Di sisi lain, pembeli dapat kehilangan DP jika terjadi pembatalan secara sepihak loh!! Pengaturan ini untuk memberikan kepastian kepada penjual.
Baca juga: Tips memilih developer perumahan terbaik
Beberapa poin penting terkait isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berisikan 10 poin yang akan kita bahas di bawah ini.
Ada kalanya status PPJB bertahan untuk jangka waktu yang cukup panjang, yaitu pada kondisi saat sertifikat induk masih dalam proses pemecahan sertifikat sehingga belum dapat dilakukan pengalihan kepemilikan seperti balik nama dari penjual ke pembeli.
Baca juga: Cara gadai sertifikat rumah di bank
AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Dengan kata lain, PPAT nantinya tinggal mengikuti format yang telah tersedia.
Kapan waktu pembuatan AJB? Jawabannya adalah setelah seluruh pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayar lunas oleh semua pihak sesuai kewajiban masing-masing. Eitss.. tapi SobatGro juga harus teliti, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB), yaitu :
Pasti SobatGro masih bertanya-tanya, apa yang dilakukan setelah mendapatkan AJB?
Jadi, apabila SobatGro sudah mendapatkan AJB maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan atau dikenal dengan istilah balik nama. Apabila SobatGro ingin mengetahui lebih lanjut tentang balik nama dapat membaca AJB? Syarat balik nama sertifikat tanah.
Setelah proses balik nama sertifikat usai, maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual ke pembeli.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan PPJB dan AJB dalam properti. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa kunjungi groperti.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian impianmu.
sumber: youtube.com
Tags: pengajuan KPR, kredit rumah, jual beli rumah, balik nama, angsuran rumah, PPJB, AJB, KPR, sertifikat tanah, rumah serpong, rumah kpr, rumah millenial
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.