Muhammad Rully Repangga
Aug 30, 2024
Share
Hukum KPR menurut Islam menjadi perdebatan yang menarik, terutama bagi umat muslim yang ingin memiliki rumah namun tetap ingin berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama.
KPR, sebagai salah satu solusi pembiayaan properti yang populer, seringkali dikaitkan dengan praktik riba yang dilarang dalam Islam.
Namun, seiring berkembangnya zaman, muncul berbagai produk KPR yang mengklaim sesuai dengan syariah. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya dari KPR dalam pandangan Islam? Apakah semua jenis KPR termasuk dalam kategori riba?
Di sisi lain, Islam juga melarang segala bentuk riba. Konflik antara kedua hal ini seringkali menjadi dilema bagi umat muslim yang ingin memiliki rumah melalui skema KPR.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami secara mendalam hukum KPR dalam Islam agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telaah lebih dalam dasar hukum KPR menurut Islam. Dengan pemahaman yang komprehensif, kita dapat menentukan apakah KPR yang kita pilih sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan mengenai halal atau haramnya KPR seringkali muncul. Hal ini dikarenakan adanya potensi praktik riba dalam sistem keuangan konvensional. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap KPR?
Riba secara sederhana dapat diartikan sebagai tambahan atau keuntungan yang tidak didasarkan pada nilai tukar barang atau jasa yang sebenarnya. Dalam transaksi keuangan, riba seringkali diidentikkan dengan bunga. Al-Qur’an secara tegas melarang praktik riba, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 275:
Artinya : Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Al-Qur’an dan hadis menegaskan larangan terhadap praktik riba dalam Islam. Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang memberikan gambaran sangat jelas tentang larangan riba dalam transaksi jual beli,
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, dan barley dengan barley harus ditukar secara sama jumlah dan jenis. Barang siapa memberi atau mengambil lebih, maka ia telah berbuat riba.”
Hadis ini dengan tegas mengharamkan penambahan atau pengurangan dalam transaksi jual beli yang serupa. Prinsip timbal balik yang seimbang ini menjadi dasar penting dalam transaksi ekonomi Islam.
Kita dapat menyimpulkan bahwa setiap transaksi yang melibatkan bunga dalam KPR konvensional bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Bank konvensional sering menerapkan praktik riba dalam KPR dengan cara menetapkan bunga tetap atau mengambang pada pinjaman.
Bunga ini merupakan tambahan nilai yang harus nasabah bayarkan di luar pokok pinjaman. Dalam Islam, penambahan nilai tanpa adanya nilai tukar yang jelas ini jelas-jelas dilarang atau disebut riba.
Selain itu, mekanisme denda keterlambatan pembayaran yang bersifat penalti juga seringkali mengandung unsur riba. Bank seringkali menghitung denda keterlambatan berdasarkan persentase dari jumlah tunggakan, tanpa mempertimbangkan kerugian nyata yang mereka derita akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan demikian, praktik-praktik seperti bunga dan denda penalti dalam KPR konvensional bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan dalam transaksi.
Jika kamu sudah terlanjur memilih KPR konvensional dan ingin menghindari riba agar lebih sesuai dengan prinsip syariah, ada beberapa opsi yang bisa kamu pertimbangkan. Salah satunya adalah dengan pindah ke KPR syariah yang ditawarkan oleh berbagai bank syariah.
Selain itu, kamu juga bisa mencari alternatif pembiayaan properti syariah melalui lembaga keuangan seperti Dana Syariah. Dengan akad murabahah, kamu bisa memiliki rumah tanpa khawatir terjebak dalam praktik riba.
Jadi, bagi kamu yang ingin memiliki rumah impian tanpa khawatir riba, KPR syariah adalah solusinya. GroPerti dapat membantu untuk menemukan berbagai pilihan properti yang sesuai dengan budget dan kebutuhan.
Manfaatkan kalkulator KPR yang tersedia di GroPerti untuk memperkirakan besaran cicilan yang harus kamu bayarkan setiap bulan. Dengan GroPerti, memiliki rumah halal menjadi lebih mudah!
Jadi jangan ragu untuk mengunjungi situs GroPerti dan hubungi Whatsapp (081313777134). Temukan properti yang menarik dan miliki propertimu sekarang !
Baca Juga :
KPR Macet? Jangan Panik! Simak Solusi KPR Macet Di Sini
Amankan Transaksimu, Perhatikan Aspek Legalitas Rumah Lelang Ini
Parlin Martua Silitonga
Dec 8, 2024
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
4 KT
4 KM
300m²
150m²
Bagikan
Serupa
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
PT Sentral Global Properti
Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telepon : 021-7945301
© 2023. GroPerti . All rights reserved.