Home  »  Tips beli rumah » Kredit Macet? Kenali Sanksi yang Perlu Dihadapi

Kredit Macet? Kenali Sanksi yang Perlu Dihadapi

  

Pembaca

  

Bagikan

  
kredit macet kenali sanksi yang perlu dihadapi

Setiap orang sebagai individu terutama orang yang sudah berumah tangga pasti memiliki impian untuk punya rumah. Harga rumah yang tidak murah tentu saja membuat banyak orang mengalami kesulitan untuk membelinya terutama membeli secara tunai. Kesulitan ini dirasakan terutama oleh orang yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan. Sehingga bisa membuat orang mengalami kredit macet. Jika hal ini terjadi sanksi apa saja yang akan didapatkan?

Kesulitan seperti ini membuat banyak orang yang berpenghasilan biasanya lebih memilih untuk membeli rumah secara kredit melalui bank yang dikenal dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Semua bank pasti memiliki program KPR sehingga para konsumen bisa memilih KPR terbaik yang sesuai dengan kemampuan.

Jika telah memutuskan untuk membeli rumah secara kredit dengan bantuan bank maka persiapkan strategi jitu untuk melunasinya agar tidak terjerat utang atau terjadi kredit macet. Perhitungkan dengan baik semua biaya dan kewajiban lain yang harus dipenuhi saat akan membeli rumah.

Ketidakmampuan untuk menyelesaikan kredit atau tagihan per bulan akan menyebabkan denda sekitar 0,5% per hari yang dihitung dari jumlah cicilan per bulan. Kejadian pada masa depan tidak ada yang tahu. Seseorang bisa saja sewaktu-waktu dipecat dari perusahaan atau menjadi korban PHK karena perusahaan akan bangkrut. Masalah seperti ini tentu saja menyebabkan masalah keuangan sehingga berdampak pada cicilan KPR bulanan.
Kredit Macet? Kenali Sanksi yang Perlu Dihadapi
Kredit macet adalah kondisi dimana seseorang membeli sesuatu dengan sistem kredit, namun tidak mampu untuk membayar sisa cicilan alias menunggak selama lebih dari 3 bulan. Lalu bagaimana jika kamu mengalami ini ketika kredit rumah?

Rumah disita atau dilelang bank
Dilansir dari Hukumonline.com, aturan mengenai hak dan tanggung jawab debitur serta bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tertuang pada UU No. 4 Tahun 1996 atau yang biasa disebut UU Hak Tanggungan. Di dalam UU tersebut, terdapat penjelasan mengenai hak bank jika debitur mengalami wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban).

Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hak yang dimiliki oleh bank adalah bank berhak menjual objek Hak Tanggungan. Maksud objek Hak Tanggungan di sini adalah rumah debitur yang masih berada dalam proses KPR tersebut.
Artinya, rumah yang dijadikan jaminan kredit tersebut berhak disita dan dijual melalui lelang oleh bank. Tapi bank tak akan asal sita begitu saja, tetap ada prosedur yang dijalankan.
Biasanya nasabah akan diberi peringatan sebanyak tiga kali melalui surat maupun telepon.

Jika tidak ditindaklanjuti, bank kemudian akan mendatangi rumah nasabah. Apabila nasabah mampu membayar cicilan pada saat itu juga, maka urusan dengan bank selesai saat itu juga.
Tapi jika nasabah tidak mampu membayar cicilan, maka bank akan menyita rumah tersebut. Kemudian rumah yang disita akan dijual secara lelang melalui situs resmi yang dikelola oleh bank pemberi kredit terkait.

Bank bisa menggugat debitur dengan kasus kredit rumah macet
Apabila hasil penjualan rumah tersebut lebih besar dari sisa utang yang tak bisa dibayar, maka hasil yang lebih tersebut menjadi hak debitur. Namun di sisi lain, jika hasil penjualan rumah tersebut tidak cukup untuk melunasi sisa utang, maka artinya debitur masih memiliki utang yang harus dilunasi kepada bank terkait.

Dalam hal ini, bank bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada debitur. Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, di mana penggugat (dalam hal ini bank), bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan.

Apakah mungkin bank bisa mempidanakan debitur hingga dipenjara? Jawabannya tidak.
Kasus perjanjian utang piutang seperti ini masuk ke dalam kategori hukum privat (hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya). Sedangkan hukuman penjara adalah salah satu hukuman pidana, yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat luas).

Dengan begitu artinya pihak bank sebagai kreditur tidak bisa membawa masalah tersebut ke ranah penjara. Walaupun bank tak bisa menuntut debitur dengan kasus kredit macet ke ranah penjara, sanksi yang diberikan tentu saja akan berdampak buruk bagi debitur.

Penawaran over kredit ke nasabah lain
Selain menyita dan melakukan lelang rumah nasabah, bank juga bisa memberikan opsi lain yaitu melakukan over kredit rumah ke nasabah lain. Nasabah baru nantinya akan membayar sejumlah uang dan melanjutkan cicilan. Dengan begitu, nasabah lama akan mendapatkan uang dari cicilan-cicilan yang sudah dibayar sebelumnya.

Solusi Hadapi Kredit Macet Hindari Sanksi
Menjelaskan kondisi keuangan ke pihak bank
Hal paling awal yang harus dilakukan debitur jika kesulitan membayar cicilan KPR, ialah mendatangi pihak bank dan menjelaskan kondisi keuangan secara jujur dan terbuka. Jelaskan mengapa sampai tak bisa membayar cicilan, hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh bank untuk melakukan pengecekan.

Namun jika ternyata tidak menemukan titik terang, umumnya bank akan merekomendasikan rumah tersebut untuk dijual kembali. Biasanya bank akan melakukan mekanisme peninjauan ulang kredit, yakni berupa penjadwalan ulang pembayaran cicilan KPR sesuai dengan perhitungan serta kemampuan debitur. Penjadwalan ulang pun bisa dilakukan dengan memperpanjang masa tenor serta masa tenggang pembayaran cicilan (grace period).

Penjadwalan ulang (Rescheduling)
Penjadwalan ulang (rescheduling) tentang pembayaran KPR dapat menjadi pilihan terbaik yang ditawarkan oleh pihak bank atau nasabah yang meminta kepada bank. Jadwal untuk mencicil KPR akan diatur kembali sesuai dengan perhitungan petugas bank dan kemampuan bayar nasabah.

Penjadwalan ini juga bisa berhubungan dengan perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace period). Masa tenggang adalah waktu penundaan dari pembayaran cicilan tanpa adanya denda atau penalti.

Penetapan ulang (Reconditioning)
Penetapan ulang (reconditioning) adalah penetapan ulang jadwal pembayaran dan suku bunga pinjaman. Misalnya, semula memakai suku bunga mengambang (floating) menjadi suku bunga tetap (fixed) untuk beberapa bulan dan selanjutnya menjadi floating lagi. Keringanan bunga juga dapat diajukan oleh nasabah dan diberlakukan oleh bank melalui reconditioning.

Penataan ulang (Restructuring)
Penataan ulang (restructuring) juga bisa dilakukan jika penjadwalan dan penetapan ulang tidak cukup menyelesaikan masalah. Hal yang ditata ulang adalah persentase suku bunga, jumlah tunggakan bunga, dan pokok atau nilai kredit.

Contohnya, suku bunga yang diberikan pada mulanya sebesar 10 persen lalu diturunkan menjadi 9 persen. Kemudian tunggakan bunga dapat dihapus sehingga hal yang harus dibayar adalah nominal pokok pinjaman saja.

Maka penting sebelum membeli rumah atau properti dalam bentuk lain, pikirkanlah dengan matang mengenai pembayaran cicilannya. Sesuaikan harga rumah dengan penghasilan agar kamu tidak kesulitan ketika membayar cicilan bulanannya.

Itulah sanksi dan solusi yang bisa dilakukan saat mengalami kredit macet atas pembelian rumah. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com

Sumber: rumah123.com, simulasikredit.com

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301