Masih membahas seputar KPR dan berbagai dokumen terkaitnya. Apabila sudah ada persetujuan KPR, maka umumnya persetujuannya akan secepat mungkin langsung disampaikan kepada Sobat Gro. Hal ini karena Sobat Gro sebagai pemohon KPR atau istilahnya calon debitur. Persetujuan ini disampaikan secara lisan oleh marketing KPR yang bersangkutan atau dapat juga melalui SM, loh!! Apakah SobatGro sudah bisa tenang? Sebenarnya sudah bisa tenang, namun SobatGro perlu tahu lebih dalam tentang berapa sih disetujuinya.
Misalkan kita mengajukan 1 miliar apakah plafonnya juga disetujui 1 miliar atau hanya disetujuinya sebesar 800 juta. Tentu SobatGro tidak ingin mengalami masalah terkait ini, kan? Nah, informasi yang lebih lengkap ini biasanya ada di SP3K atau kepanjangannya adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Oleh karena itu, agar proses KPR berjalan dengan lancar maka SobatGro dapat memahami tentang mengurus SP3K dari penjelasan di bawah ini yaa!!
Apakah Penting Mengurus SP3K?
Sangat penting karena tanpa memegang SP3K, maka SobatGro tidak akan dapat mencairkan dana kredit dan proses jual beli pun jadi terhambat. Mengalami kesulitan? Tenang saja, SobatGro dapat meminta bantuan notaris untuk mengurus surat ini dan mempelajarinya dengan lebih jelas.
Lalu, apa saja informasi yang dimaksud yang tercantum di SP3K? Jadi, surat ini terdapat plafon yang diberikan, peruntukan untuk membeli rumah, jumlah bunga, jangka waktu, dan juga jumlah angsuran rumah setiap bulannya. Selain itu, dalam surat ini juga tercantum nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan dan beberapa biaya lohh!! Biaya tersebut meliputi biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), biaya administrasi, dan biaya premi asuransi yang harus disetorkan.
Baca juga: Apa itu APHT dalam KPR?
Apa sih Fungsi SP3K?
Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) berfungsi sebagai penegasan pemberian kredit yang sebelumnya telah diajukan. Selain sebagai surat bukti, SobatGro juga dapat menggunakan SP3K sebagai jaminan saat membutuhkan dana untuk menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau mengambil kepemilikan atas suatu properti. SobatGro dapat menyiapkan beberapa dokumen seperti,
- fotocopy KTP;
- Kartu Keluarga;
- PBB tahun terakhir;
- SHM atau SHGB yang hendak ditebus PPB;
- dan yang jangan lupa untuk menyiapkan IMB.
Baca juga: Mengintip perbedaan Sertifikat HGB dan SHM
Apa saja Komponen di dalam SP3K?
Ada beberapa komponen penting yang harus tercantum dalam Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit, diantaranya:
- Tenor pinjaman;
- Besar pinjaman yang Anda ajukan;
- Besaran Down Payment (DP);
- Jumlah bunga yang diberikan bank;
- Biaya pengurusan KPR yang sudah dijelaskan di atas.
- dan besaran angsuran per bulan yang harus dibayarkan.
Selain poin-poin di atas, dalam surat ini juga telah tercantum syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan semasa proses kredit berlangsung, mulai dari pengajuan hingga pencairan. Hal ini agar Anda bisa membaca dan memahami setiap butir persyaratan dengan baik.
Bagaimana cara mengurusnya?
Sebenarnya pengurusan surat ini sudah masuk ke dalam proses pengajuan KPR lohh!! Jadi, ketika SobatGro mengajukan KPR, maka SobatGro pasti akan melewati tahap pengurusan surat persetujuan kredit ini. Sehingga, tidak ada cara khusus dalam mengurusnya dan tentu saja tidak rumit/ribet karena persyaratan yang dibutuhkan sama dengan syarat dan dokumen yang diserahkan untuk pengajuan KPR.
Surat ini tentu memiliki batas waktu berlakunya dan hal tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa bank memiliki masa berlaku surat ini atau SP3K selama tiga bulan lamanya. Namun, juga ada bank yang memiliki kebijakan masa berlaku selama satu bulan saja.
Eitss…. tapi SobatGro juga harus hati-hati karena masa berlaku surat ini harus diperhatikan dengan baik. Setelah bank memberikan SP3K, lebih baik SobatGro segera menyelesaikan proses jual beli rumah KPR karena apabila masa berlaku telah terlewat maka SobatGro harus bersedia mengurusnya lagi.
Tadi adalah penjelasan mengenai seberapa penting mengurus SP3K dalam KPR. Bagi SobatGro yang sudah siap dengan syarat untuk mengurus KPR namun belum menemukan hunian idaman, bisa banget kepo-in Rumah Brand New Kota Cilegon Banten 4,3 Jt/Bulan
sumber: youtube.com
Tags: pengajuan KPR, kredit rumah, jual beli rumah, angsuran rumah, APHT, KPR, rumah serpong, rumah kpr, rumah millenial