Home  »  Rekomendasi » Mengenal AJB, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Mengenal AJB, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

  

Pembaca

  

Bagikan

  
Mengenal AJB, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Suatu hari apabila Sobat Gro membeli rumah bekas atau second, tentu saja berbeda dengan membeli rumah baru dari developer. Saat membeli rumah rumah baru dari developer, maka mereka akan mengurus semua proses legalitas kepemilikan rumah. Sebagai pembeli tentu hanya akan menunggu hasil atau terima beres saja.

Lalu apa bedanya dengan membeli rumah bekas? Yap.. apabila Sobat Gro menjadi pihak pembeli maka diharuskan untuk mengurusnya sendiri. Dalam hal ini, salah satu yang harus persiapkan adalah mengurus balik nama sertifikat. Namun tidak semudah itu karena ada beberapa syarat balik nama sertifikat yang harus dipenuhi. Hmm, tapi kenapa sertifikat tanah harus dibalik nama? Sobat Gro dapat menemukan jawabannya di artikel ini mengenai balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Penting untuk diketahui! Kenali 9 Jenis Sertifikat Properti

Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik lama pada sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru (pembeli). Proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan dokumen resmi bernama Akta Jual Beli (AJB).

Dalam transaksi KPR, meski Sobat Gro dan penjual sama-sama menggunakan bank yang sama, tetap saja sertifikat tanah tidak otomatis berpindah nama. Setelah KPR cair, sertifikat tersebut harus dibalik nama secara sah agar hak kepemilikan legal.

Baca juga: Alasan harus mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM

Hal ini sangat berisiko, terutama jika pembelian dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Misalnya, jika penjual masih memiliki cicilan KPR di Bank A, dan Sobat Gro juga mengajukan KPR di bank yang sama, maka saat akad, bank akan mencairkan dana untuk melunasi cicilan penjual. Namun, jika sertifikat belum dibalik nama, maka Sobat Gro akan memiliki hutang tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, balik nama sertifikat tanah harus dilakukan segera setelah transaksi jual beli untuk memastikan kepemilikan yang sah dan legal.

Baca juga: Alasan kenapa kamu harus mengambil KPR

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?

AJB merupakan dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan dan hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berhak membuatnya. Begitu juga ketika proses penandatanganan, maka harus dilakukan dengan didampingi oleh PPAT yang ditunjuk sebelumnya.

Sobat Gro perlu mengetahui bahwa AJB ini merupakan syarat yang harus dimiliki ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau properti agar dianggap sah di mata hukum. Dengan adanya AJB, maka tanah yang menjadi objek transaksi sudah dapat dialihkan kepemilikannya dari penjual ke pembeli.

Baca juga: Masa berlaku akta jual beli tanah cuma 5 tahun?

Apa saja syarat AJB?

  1. Persyaratan untuk Penjual
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah berkeluarga)
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
  • Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank
  1. Persyaratan untuk Pembeli
  • Fotokopi KTP suami dan istri (Jika sudah berkeluarga)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Nikah (jika ada)
  • Fotokopi NPWP
  • Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada, untuk WNI keturunan)

Langkah-Langkah Mengurus Perubahan Nama Sertifikat

  1. Pembuatan AJB di hadapan PPAT

  2. Pembayaran pajak-pajak seperti BPHTB dan PPh

  3. Pengajuan ke Kantor BPN untuk pemrosesan perubahan nama

  4. Penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli

Proses ini bisa memakan waktu sekitar 1–3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya yang perlu disiapkan meliputi:

  • Biaya AJB: Sekitar 0,5% dari nilai transaksi.

  • BPHTB: 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

  • Biaya administrasi di BPN: Bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai properti.

Itulah penjelasan mengenai Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu dipahami oleh Sobat Gro. Bagi SobatGro yang sudah siap dengan syarat untuk mengurus KPR namun belum menemukan hunian idaman, bisa banget melihat Rumah Brand New Kota Tangeran Selatan 5,9 Jt/Bulan

sumber: youtube.com

 Tags: pengajuan KPR, kredit rumah, jual beli rumah, balik nama, angsuran rumah, AJB, KPR, sertifikat tanah, rumah serpong, rumah kpr, rumah millenial

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301