Home  »  Tips beli rumah » Mengenal Makelar Properti. Perbedaannya dengan Agen dan Broker?

Mengenal Makelar Properti. Perbedaannya dengan Agen dan Broker?

  

Pembaca

  

Bagikan

  
mengenal makelar properti

Makelar properti adalah salah satu yang berfungsi sebagai perantara penjual dan pembeli properti. Lalu apa perbedaannya dengan broker, agen, dan sales? Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang makelar properti, mulai dari arti, fungsinya dan perbedaannya dengan yang lain. 

 

Kata makelar sendiri, tentu sudah tidak asing untuk urusan properti, terutama saat sedang mencari hunian. Menariknya, ada praktik makelar yang dilakukan secara tidak resmi dan bersifat individu, hanya dengan persetujuan pihak penjual atau pembeli.

 

Arti Makelar Properti

Di dalam proses jual beli, makelar adalah seseorang atau pihak yang menjadi perantara untuk melakukan penjualan barang atas nama orang lain yang memberikan kuasa. Selain menjadi perantara, makelar juga bertugas untuk mencarikan barang yang dibutuhkan oleh pembeli. 

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makelar berarti perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual) atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli. 

Terkait kedudukan makelar termuat dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). “Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden), atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.”

 

Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.”

Untuk menjadi makelar resmi, makelar melakukan sumpah di depan raad van justitie di daerah hukum masing-masing.

 

Meski begitu, makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang maupun pembayarannya. Sebab, tugas makelar ini hanya sebatas mempertemukan saja. Terkait perjanjian jual beli akan dilakukan oleh para penjual dan pembeli itu sendiri. Mereka bersumpah untuk selalu taat pada hukum, memberi informasi jujur, dan membuat perjanjian yang amanat.

 

Menurut istilah lain, makelar terkadang disebut juga broker. Namun sebenarnya broker identik dengan agen pemasaran berbentuk perusahaan. Mudahnya, broker adalah berbadan usaha. 

 

Keuntungan Sebagai Makelar Properti

Di antara banyaknya jenis pekerjaan yang terkait dengan pemasaran, makelar properti adalah satu yang menarik. Pekerjaan ini menawarkan penghasilan berupa komisi bersih yang lebih besar dari mereka yang bergabung dengan kantor broker.

Artinya, komisi yang didapatkan sepenuhnya menjadi milik sendiri tanpa terkena potongan biaya kantor broker. Bahkan, juga bisa menentukan sendiri waktu dan jadwal sesuai keinginan tanpa terikat dengan perusahaan. 

 

Selain itu, ada beberapa alasan mengapa menjadi broker properti itu menarik, antara lain:

  • Modal minim, bahkan bisa tanpa modal
  • Tidak ada keterikatan waktu sehingga lebih fleksibel dalam menentukan jam kerja
  • Penghasilan transparan dan tinggi 

 

Komisi makelar properti fleksibel tergantung kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli. Aturan komisi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag 51/2017). Pada pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa komisi untuk broker properti minimal 2 persen dan maksimal 5 persen.

 

Biasanya ada komisi tetap dalam proses transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya, seperti: 

  • Harga jual maksimal Rp 1 miliar akan mendapat komisi 3%
  • Harga jual di atas Rp 1 miliar dengan maksimal Rp3 miliar akan mendapatkan komisi 2.5%.Komisi 2% akan didapatkan oleh broker dengan harga jual properti lebih besar dari Rp3 miliar.
  • Komisi 5% untuk sewa dan kontrak properti.

 

Perbedaannya antara Broker, Agen, Sales

  1. Broker Properti

Bentuk perorangan atau di bawah naungan perusahaan. Tugas lebih fleksibel menjadi perantara properti bagi penjual dan pembeli. Bisa gaji tetap atau fee secara individu. Butuh sertifikasi profesi

 

2. Agen Properti

Bentuk perorangan atau di bawah naungan perusahaan. Tugas seputar hal teknis atau administratif, seperti: mengelola nama penjual dan pembeli properti, menyiapkan kontrak kerjasama, mengadakan pertemuan penjual dan pembeli. Bisa gaji tetap atau fee secara individu. Butuh sertifikasi profesi. 

 

3. Sales Properti

Bagian internal dari perusahaan properti. Tugas menawarkan produk properti kepada konsumen sesuai dengan listing properti dari perusahaan pengembang. Mendapat gaji tetap dari perusahaan. Mendapatkan bonus jika penjualan sukses. Tidak membutuhkan sertifikasi profesi.

 

Jenis Makelar Properti

Ada dua jenis yang bisa Pins pilih, antara lain:

  1. Makelar Properti Freelance 

Jenis yang pertama merujuk pada agen independen. Para broker ini menawarkan jasa jual-beli properti secara freelance. Artinya, mereka bekerja sendiri tanpa bergabung dalam organisasi atau kelompok broker real estat tertentu.

Dari segi komisi, penentuan fee dengan cara freelance ini lebih fleksibel. Pins bisa mendapatkan komisi berdasarkan kesepakatan yang disetujui dengan pemilik properti.

 

2. Makelar Properti Bersertifikat 

Kebalikan dari sistem kerja freelance, broker satu ini bekerja di bawah naungan perusahaan agen properti tertentu. Cara menjadi broker satu ini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

 

Itulah yang perlu diketahui tentang makelar properti. Apakah tertarik menjadi salah satunya? Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi. Baca informasi properti terkini lainnya di growp.groperti.com

 

sumber: rumah123.com, pinhome.com

  
  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301