Home  »  Rumah Dijual » Menilik Perbedaan SSB Dan FLPP, yuk disimak!

Menilik Perbedaan SSB Dan FLPP, yuk disimak!

  

Pembaca

  

Bagikan

  

Dewasa ini segenap Developer memiliki program Rumah subsidi yang dimana digaungkan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak. Banyaknya masyarakat yang kesulitan memiliki tempat tinggal sendiri menjadikan pemerintah memberikan beberapa opsi pembiayaan. Ada beberapa jenis skema pembiayaan rumah KPR salah satunya FLPP dan SSB yang memiliki tujuan dan syaratnya sendiri. Kali ini GroPerti akan membahas dan menilik perbedaan SSB dan FLPP, yuk disimak?

Sebelum itu, kenali Perbedaan FLPP dan SSB yuk!

Apa itu FLPP?

FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan bantuan pembiayaan KPR Subsidi yang diberikan kepada MBR dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bisa dikatakan juga FLPP bertujuan menyediakan dana dalam mendukung KPR sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh rumah tapak dan satuan rumah susun melalui KPR sejahtera. FLPP sendiri telah berlaku sejak 2010 lalu dan ditujukan untuk mengatasi kurangnya pasokan rumah dibanding permintaan. Jika mendapatkan FLPP, seseorang akan mendapat berbagai keuntungan seperti bantuan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), DP ringan, sampai bunga angsuran fixed selama masa kredit.

Lalu, Apa itu SSB?

SSB adalah Subsidi Selisih Bunga yang merupakan salah satu bentuk kredit pemilikan rumah yang diterbitkan Bank Pelaksana secara konvensional dan mendapatkan pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Program SSB bertujuan untuk menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayar tiap bulannya sehingga cicilan tidak terlalu berat.

Perbedaan FLPP dan SSB

Setelah membaca definisi dari FLPP dan SSB Anda mungkin sekilas mengira keduanya sama. Namun perbedaan FLPP dan SSB yang utama adalah terletak pada pendanaannya. Pada FLPP, pendanaan sebagian besar berasal dari pemerintah dan bank.

Misalnya pemerintah memberikan 80 persen pembiayaan sementara sisanya diberikan bank penyalur. Sementara itu, pendanaan KPR SSB mayoritas dari bank penyalur. Pemerintah sebenarnya masih memiliki andil pendanaan pada SBB yakni memberikan subsidi selisih bunganya saja.

Aturan FLPP dan SSB apa saja ya?

Ketentuan dan aturan pelaksanaan FLPP dan SSB sama-sama diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), bantuan pemilikan rumah untuk MBR yang diberikan melalui dana murah jangka panjang atau FLPP dikelola oleh PPDPP dengan menerapkan pengelolaan keuangan layanan umum.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 ayat (1), FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Rusun Umum melalui KPR Sejahtera.

Untuk pola penyaluran dananya, dalam Pasal 22 ayat (2) dijelaskan dilakukan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana (executing).

Di sisi lain, aturan mengenai SSB juga tertuang dalam UU yang sama dimana dijelaskan pada Pasal 42 dimana KPR SSB tapak diberikan pada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan ketentuan antara lain nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Melalui Pasal 43 ayat (1) huruf g juga dijelaskan jika suku bunga KPR SSB adalah bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan.

Masih membahas isu yang sama, lebih lengkap pada ayat (2), dijabarkan ketentuan metode perhitungan bunga anuitas pada ayat (1) huruf g disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker.

KPR subsidi bisa menjadi salah satu solusi bagi MBR untuk memiliki rumah.

Tersedia rumah murah di daerah Serpong. Rumah brand new di Serpong Utara dengan fasilitas perumahan yang lengkap, kondisi rumah baru, spesifikasi rumah dua lantai yang nyaman dan aman. Untuk meliihat informasinya lebih lengkap lihat di Groperti.com

Beli rumah di Serpong Utara dengan harga yang masih relative terjangkau. Salah satunya, Rumah Brand New di Premiere Residence Serpong, dengan rumah Luas Bangunan (LB) 260m2 dan Luas Tanah (LT) 130m2. Ada 2 kamar tidur dan 2 kamar mandi. Lengkap dengan 1 Carpot dengan 2 Lantai. Hanya perlu @cicilan Rp. 5,8jt/bulan. Rumah yang dinilai Rp. 1M ini hanya dijual Rp. 800jt. Segera hubungi GroPerti melalui whatsapp chat.

Keunggulan FLPP dan SSB

FLPP dan SBB memberikan perlindungan asuransi kebakaran pada rumah subsidi.

Dari penjelasan sebelumnya, bisa ditarik kesimpulan jika program pembiayaan KPR subsidi jenis FLPP dan SSB hanya memiliki perbedaan di sumber pendanaannya. Selain itu standar gaji bagi mereka yang berhak menerima FLPP lebih tinggi dibandingkan SSB. Di samping perbedaan FLPP dan SSB inilah keunggulan kedua jenis KPR subsidi tersebut:

  • Tidak ada perbedaan manfaat yang diterima MBR baik menggunakan skema FLPP maupun Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun
  • Syarat pengajuan yang mudah
  • Tenor atau jangka waktu cicilan KPR cukup panjang hingga 20 tahun
  • Down payment yang harus dibayarkan calon debitur cukup terjangkau

Jadi, kamu sudah paham ya terkait FLPP atau SSB? Udah siap untuk mulai KPR?

Hubungi GroPerti untuk lebih lanjut yuk

Sumber: rumah.com, pembiayaan.pu.go.id

Tags: rumah estetik, rumah nyaman, rumah kpr, rumah serpong, rumah cilegon, rumah millenial, rumah murah, rumah baru, rumah second, tips jaga rumah, tips rawat rumah, tips rawat furniture, tips rawat sofa, sofa rumah, sofa ruang tamu, FLPP, SSB

  
GroPerti adalah marketplace properti terpercaya dengan fokus fair price dan kemudahan penggunaan, memudahkan pemilik properti di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.
fb
twit
logo
logo
linked
logo

Alamat Kantor

PT Sentral Global Properti

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B Jl. Warung Jati Barat No. 43 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telepon : 021-7945301