Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP di GG MASJID III AO 137 Kel. Pondok Pinang Tahun 2024
NJOP di GG MASJID III AO 137 Kel. Pondok Pinang
Berikut ini adalah NJOP GG MASJID III AO 137 Kel. Pondok Pinang dari data terbaru:
Batas atas: 5.350.000 Batas bawah: 5.625.000
Batas atas dan bawah NJOP merepresentasikan rentang nilai properti di suatu area. Batas atas menunjukkan nilai NJOP tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan nilai NJOP terendah yang tercatat. Perbedaannya disebabkan oleh variasi faktor seperti luas bangunan, kondisi, dan lokasi.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kemudian diubah beberapa kali. Peraturan ini mengatur penetapan NJOP sebagai dasar perhitungan PBB. NJOP sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mencerminkan nilai jual objek pajak pada saat penilaian. Kejelasan hukum ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penerapan pajak.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP properti kamu? Gampang kok! Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Biasanya, mereka menyediakan fitur pencarian NJOP online. Kamu cukup memasukkan data properti seperti alamat lengkap.
Informasi detail NJOP, termasuk besarannya, akan ditampilkan. Ingat, setiap daerah punya website Bapenda sendiri, jadi pastikan kamu mengunjungi website Bapenda daerahmu ya! Cek langsung dan pastikan informasi pajakmu akurat! Sumber informasi ini adalah website resmi Bapenda masing-masing daerah.
Kenapa Harus tinggal di GG MASJID III AO 137 Kel. Pondok Pinang
Mencari hunian nyaman dan strategis di Jakarta Selatan? GG Masjid III AO 137, Kel. Pondok Pinang bisa jadi pilihan tepat! Lokasinya yang tenang di tengah hiruk-pikuk kota menawarkan keseimbangan ideal. Akses ke berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan pun mudah.
Selain itu, lingkungan sekitar yang ramah dan akses transportasi yang memadai menambah daya tarik tinggal di area ini. Hidup di GG Masjid III AO 137 memberikan kenyamanan dan kemudahan akses tanpa mengorbankan ketenangan.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 17:11 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . kita baca pukul 17:12 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 17:13 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 17:13 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Kompas. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 17:14 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 17:14 WIB hari Kamis, 20 Februari 2025.