Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Jalan Bukit Hijau IX BM 088 Terbaru
NJOP di Jalan Bukit Hijau IX BM 088
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jalan Bukit Hijau IX BM 088
Berikut ini adalah rentang NJOP per meter persegi (m²) di Jalan Bukit Hijau IX BM 088 berdasarkan data yang tersedia: Rp30.345.000/m² – Rp31.100.000/m²
Batas atas: Rp 30.345.000/m² Batas bawah: Rp 31.100.000/m²
Penjelasan: Rentang NJOP ini mencerminkan variasi harga di lokasi tersebut. Batas atas merupakan nilai tertinggi, sementara batas bawah menunjukkan nilai terendah yang mungkin. Perbedaannya disebabkan faktor lokasi, kondisi fisik, dan lainnya. Nilai sebenarnya akan bergantung pada spesifikasi properti masing-masing.
Dasar Hukum NJOP
- Dasar Hukum NJOP: NJOP memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perpajakan Indonesia.
- Undang-Undang: UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi acuan utama penetapan NJOP.
- Peraturan Pemerintah: Lebih rinci, pelaksanaan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
- Kepentingan: NJOP penting karena menjadi dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB), memastikan keadilan dan transparansi perpajakan.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget kok!
- Kunjungi Website Bapenda: Cari website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di kota/kabupaten tempat properti Anda berada. Biasanya mudah ditemukan lewat mesin pencari.
- Cari Menu NJOP: Website Bapenda biasanya menyediakan menu khusus untuk pencarian NJOP. Cek menu seperti “Pencarian NJOP”, “Informasi NJOP”, atau yang serupa.
- Masukkan Data Properti: Anda akan diminta memasukkan informasi seperti alamat lengkap properti. Pastikan data yang Anda masukkan akurat!
- Cek Hasil Pencarian: Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan informasi NJOP properti Anda. Simpan informasinya baik-baik ya!
Sumber informasi: Website resmi Bapenda setempat. Ingat, setiap daerah mungkin punya tampilan website yang sedikit berbeda.
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Menghitung Nilai Properti di Jalan Bukit Hijau IX BM 088
Jalan Bukit Hijau IX BM 088 memiliki rentang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang cukup tinggi, yaitu Rp30.345.000/m² hingga Rp31.100.000/m². Rentang ini menunjukkan variasi harga yang mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lokasi spesifik di dalam jalan tersebut (misalnya, dekat dengan fasilitas umum atau sudut jalan), kondisi bangunan, dan luas lahan.
Untuk menghitung nilai properti secara kasar, Anda perlu mengetahui luas tanah dan bangunan Anda. Misalnya, jika Anda memiliki tanah seluas 100 m², perhitungannya sebagai berikut:
- Nilai terendah (menggunakan NJOP terendah): 100 m² x Rp31.100.000/m² = Rp3.110.000.000
- Nilai tertinggi (menggunakan NJOP tertinggi): 100 m² x Rp30.345.000/m² = Rp3.034.500.000
Perlu diingat bahwa ini hanyalah perkiraan nilai tanah saja. Untuk bangunan, perlu dipertimbangkan kondisi fisik, material, dan umur bangunan. Nilai bangunan biasanya dihitung terpisah dan ditambahkan ke nilai tanah untuk mendapatkan nilai total properti. Untuk perhitungan yang lebih akurat, sebaiknya berkonsultasi dengan profesional di bidang properti atau jasa appraisal. Mereka akan mempertimbangkan berbagai faktor lain yang memengaruhi nilai pasar properti Anda.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di Jalan Bukit Hijau IX BM 088
Investasi properti di Jalan Bukit Hijau IX BM 088 menawarkan potensi keuntungan tinggi. Dengan NJOP yang mencapai puluhan juta rupiah per meter persegi, kawasan ini menunjukkan nilai properti yang terus meningkat. Lokasi strategis dan lingkungan yang premium membuatnya ideal untuk hunian mewah atau investasi jangka panjang. Nilai properti yang tinggi mencerminkan kualitas lingkungan dan aksesibilitas yang baik. Pertimbangan utama adalah kesesuaian antara harga properti dengan tipe properti yang ingin Anda miliki. Jika menginginkan properti eksklusif, maka investasi di sini sangat tepat.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 2024. Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 . jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13925. kita baca pukul 07:22 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang . www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 07:21 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Almadinah Putri Brilian. 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 07:22 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2018. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. properti.kompas.com/read/2018/08/17/163119221/benarkah-harga-tanah-bundaran-hi-paling-mahal-di-indonesia. kita baca pukul 07:22 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 07:23 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 07:23 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
M. Choenur. 2024. NJOP Kecamatan Cempaka Putih Terbaru 2024. groperti.com/blog/njop-kecamatan-cempaka-putih-terbaru-2024. kita baca pukul 07:24 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.