Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Terbaru
NJOP di Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah, Jakarta Selatan
Berikut ini adalah rentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan data yang tersedia: Rp 30.345.000/m² – Rp 31.100.000/m².
Batas Atas: Rp 30.345.000/m² Batas Bawah: Rp 31.100.000/m²
Penjelasan Batas Atas dan Bawah NJOP:
NJOP memiliki rentang nilai karena berbagai faktor seperti lokasi spesifik di dalam kavling, kondisi bangunan (jika ada), dan luas tanah yang mempengaruhi harga. Batas atas mewakili nilai NJOP tertinggi, sementara batas bawah mewakili nilai NJOP terendah yang mungkin. Perlu diingat bahwa ini adalah estimasi dan NJOP resmi mungkin berbeda.
Dasar Hukum NJOP
- Dasar hukum NJOP utama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- NJOP diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah masing-masing pemerintah daerah.
- NJOP menjadi dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga peraturannya berkaitan erat dengan kewenangan fiskal daerah.
- Kejelasan regulasi NJOP penting untuk transparansi dan keadilan dalam perpajakan.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget! Berikut caranya:
Kunjungi Website Bapenda: Setiap daerah punya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri. Kunjungi website Bapenda setempat. Biasanya alamatnya mudah dicari di mesin pencari seperti Google.
Cari Menu NJOP: Website Bapenda biasanya menyediakan fitur pencarian NJOP. Cari menu seperti “Pencarian NJOP,” “Info NJOP,” atau yang serupa.
Masukkan Data: Isikan data yang diminta, seperti alamat lengkap properti. Pastikan data yang kamu masukkan akurat!
Lihat Hasil: Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan informasi NJOP propertimu. Simpan informasi ini untuk keperluanmu.
Sumber: Website resmi Bapenda masing-masing daerah. Informasi ini selalu diperbaharui, jadi pastikan selalu cek website resmi ya!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Menghitung Nilai Properti di Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah
Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah, dikenal sebagai kawasan elite di Jakarta Selatan. Dengan rentang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 30.345.000/m² – Rp 31.100.000/m², menghitung nilai properti di kawasan ini membutuhkan pertimbangan lebih detail. NJOP hanyalah salah satu faktor penentu harga jual.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Properti:
Luas Tanah dan Bangunan: Nilai properti secara langsung dipengaruhi luas tanah dan bangunan. Semakin luas, semakin tinggi nilainya. Perhitungannya sederhana: luas (m²) x NJOP/m². Namun, perlu diingat bahwa ini hanya estimasi awal.
Kondisi Bangunan: Kondisi bangunan, baik fisik maupun usia, sangat memengaruhi nilai. Bangunan baru yang terawat baik akan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan bangunan tua yang perlu renovasi.
Lokasi Spesifik di Kavling: Meskipun berada di Kavling yang sama, lokasi spesifik di dalam kavling dapat mempengaruhi harga. Posisi yang strategis, misalnya menghadap taman atau memiliki akses lebih baik, akan bernilai lebih tinggi.
Fasilitas dan Lingkungan Sekitar: Keberadaan fasilitas umum, keamanan, dan lingkungan sekitar turut mempengaruhi nilai. Kawasan yang tenang, aman, dan dekat dengan fasilitas umum akan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Kondisi Pasar: Kondisi pasar properti juga berperan penting. Permintaan dan penawaran properti di suatu wilayah memengaruhi harga jual.
Contoh Perhitungan:
Misal, ada tanah seluas 200 m² di Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Dengan menggunakan NJOP terendah (Rp 30.345.000/m²), nilai properti (tanah saja) diestimasi sekitar Rp 6.069.000.000. Namun, jika kondisi bangunan bagus dan lokasi strategis, nilai jualnya bisa jauh lebih tinggi.
Kesimpulan:
Perhitungan nilai properti di Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah, tidak bisa hanya berpatokan pada NJOP. Faktor-faktor lain harus dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mendapatkan estimasi nilai yang akurat. Konsultasi dengan agen properti berpengalaman di kawasan tersebut sangat disarankan untuk mendapatkan penilaian yang lebih tepat.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Ingin investasi properti yang menguntungkan dan berkelas? Pertimbangkan Jalan Bukit Hijau IXTB Kav Q BM 088, Pondok Indah! Kawasan elit ini menawarkan nilai investasi tinggi, didukung NJOP yang signifikan (Rp 30-31 juta/m²), menjamin potensi apresiasi harga yang baik. Lokasinya strategis, dekat dengan pusat bisnis, sekolah internasional, dan fasilitas kesehatan premium. Cocok untuk hunian mewah bagi keluarga atau sebagai aset investasi jangka panjang. Dengan keamanan terjamin dan lingkungan eksklusif, properti di sini menjanjikan gaya hidup berkelas dan return of investment yang menjanjikan. Investasikan di Bukit Hijau, investasikan di masa depan Anda!
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2024. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 01:01 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 01:06 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 01:15 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 01:18 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Almadinah Putri Brilian . 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa? . www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 01:23 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.