Hai, Sobat Gro
Kali ini kami akan memberi informasi terkait NJOP Jalan Bukit Hijau VIII, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 2024
NJOP di Jalan Bukit Hijau VIII, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jalan Bukit Hijau VIII BM 088, Pondok Indah, Jakarta Selatan
Berikut ini adalah rentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Jalan Bukit Hijau VIII BM 088, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan data yang tersedia: Rp 30.345.000/m² – Rp 31.100.000/m²
Batas atas: Rp 31.100.000/m² Batas bawah: Rp 30.345.000/m²
Catatan: Nilai tersebut adalah per meter persegi (m²).
Penjelasan Batas Atas dan Batas Bawah NJOP:
Batas atas menunjukkan nilai NJOP tertinggi, sedangkan batas bawah menunjukkan nilai NJOP terendah yang tercatat di wilayah tersebut. Perbedaannya mencerminkan variasi harga properti karena faktor seperti lokasi spesifik dan kondisi bangunan.
Dasar Hukum NJOP
Dasar hukum NJOP tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU P2RD): Memberikan landasan hukum utama tentang pajak bumi dan bangunan (PBB), yang mana NJOP merupakan komponen penting dalam perhitungannya.
- Peraturan perundang-undangan turunan UU P2RD di tingkat daerah, yang mengatur secara spesifik terkait penetapan NJOP di masing-masing wilayah.
Singkatnya, NJOP memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Cara Akses NJOP
Mau tahu NJOP propertimu? Gampang banget, kok! Berikut langkah mudahnya:
Kunjungi Website Bapenda: Setiap daerah memiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri. Kunjungi situs web Bapenda setempat. Biasanya alamatnya mudah dicari melalui mesin pencari seperti Google.
Cari Menu NJOP: Website Bapenda umumnya menyediakan menu khusus untuk informasi NJOP. Cari menu seperti “Pencarian NJOP,” “Informasi NJOP,” atau yang serupa.
Masukkan Data: Isikan data yang diminta, biasanya berupa alamat lengkap properti. Ikuti petunjuk yang diberikan di website tersebut.
Lihat Hasilnya: Setelah data dimasukkan dan diproses, informasi NJOP properti Anda akan ditampilkan.
Sumber Informasi: Informasi NJOP bersumber langsung dari database Bapenda setempat yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Semoga informasi ini membantu!
Cara Mengetahui Nilai Properti dari NJOP
Menghitung Nilai Properti di Jalan Bukit Hijau VIII BM 088, Pondok Indah
Jalan Bukit Hijau VIII BM 088, Pondok Indah, dikenal sebagai kawasan elite di Jakarta Selatan. Dengan NJOP yang berada di kisaran Rp 30.345.000/m² hingga Rp 31.100.000/m², menghitung nilai properti di sini membutuhkan pemahaman lebih lanjut daripada sekadar mengalikan luas tanah dengan NJOP.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nilai Properti:
Meskipun NJOP memberikan gambaran dasar, nilai jual sebenarnya properti dipengaruhi beberapa faktor penting:
Luas Tanah dan Bangunan: Nilai properti secara langsung dipengaruhi oleh luas tanah dan bangunan. Semakin luas, semakin tinggi nilainya.
Kondisi Bangunan: Kondisi bangunan, apakah baru, terawat, atau membutuhkan renovasi, akan sangat mempengaruhi nilai jual. Bangunan yang terawat baik dan modern akan memiliki nilai lebih tinggi.
Lokasi Spesifik: Meskipun berada di Jalan Bukit Hijau VIII BM 088, lokasi spesifik dalam jalan tersebut juga berpengaruh. Properti yang menghadap jalan utama atau memiliki akses lebih baik akan bernilai lebih tinggi.
Fasilitas dan Lingkungan: Keberadaan fasilitas di sekitar properti, seperti keamanan, akses transportasi, dan lingkungan sekitar, ikut menentukan nilai.
Kondisi Pasar: Kondisi pasar properti secara umum juga memengaruhi harga jual. Permintaan dan penawaran akan mempengaruhi nilai properti.
Cara Perkiraan Nilai:
Untuk mendapatkan perkiraan nilai, Anda bisa memulai dengan mengalikan luas tanah dengan NJOP. Namun, hasil ini hanyalah perkiraan awal. Untuk perhitungan yang lebih akurat, konsultasikan dengan agen properti berpengalaman di daerah tersebut. Mereka memiliki data pasar terkini dan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor penentu harga.
Kesimpulannya, meskipun NJOP memberikan patokan penting, nilai sebenarnya sebuah properti di Jalan Bukit Hijau VIII BM 088, Pondok Indah, merupakan hasil interaksi kompleks dari berbagai faktor yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Pertimbangan Untuk Memiliki Properti di Jalan Bukit Hijau VIII, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Memiliki properti di Jalan Bukit Hijau VIII, Pondok Indah, adalah investasi cerdas! Kawasan elit ini menawarkan nilai properti tinggi yang cenderung terus meningkat, mengingat lokasi strategis dan lingkungan yang eksklusif. Rumah di sini cocok bagi keluarga yang menginginkan keamanan, kenyamanan, dan akses mudah ke fasilitas pendidikan dan kesehatan terbaik. Investasi properti di sini juga ideal bagi mereka yang mencari hunian mewah atau aset bernilai tinggi untuk jangka panjang. Kemewahan dan kenyamanan hidup berdampingan dengan potensi investasi yang menjanjikan.
FAQ
Berapa persen nilai PBB dari NJOP?
0,5%
Berapa harga tanah 1 meter di Jakarta?
Rp15.600.000/m2
Berapa harga tanah di Bundaran HI?
Rp150.000.000/m2 sampai Rp200.000.000/m2
Berapa harga tanah tahun 2000?
Rp300.000/m2
Berapa NJOPTKP Jakarta?
Rp60.000.000.000
Pokoknya kalau SobatGro tinggal di kawasan ini, dijamin bakal betah banget deh! Tapi kalau kamu masih bimbang, kamu bisa mencari informasi rumah lainnya di Jakarta Selatan dengan harga #FairPrice lewat situs GroPerti atau hubungi kami melalui Whatsapp (081313777134).
Sumber
Rosiana Haryanti, Hilda B Alexander. 2024. Benarkah Harga Tanah Bundaran HI Paling Mahal di Indonesia?. www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 01:01 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Kompas.com. 2008. Perkembangan Wilayah Mendorong Kenaikan Harga Tanah. tekno.kompas.com/read/2008/11/18/10131730/perkembangan-wilayah-mendorong-kenaikan-harga-tanah. kita baca pukul 01:06 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Hana Nushratu Uzma. 2024. Mengenal NJOPTKP dalam Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. news.detik.com/berita/d-7438987/mengenal-njoptkp-dalam-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan. kita baca pukul 01:15 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Bank Mega Syariah. 2024. Cek! Ini Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru Sesuai Undang-Undang. www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/tarif-pbb. kita baca pukul 01:18 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.
Almadinah Putri Brilian . 2024. Rata-rata Harga Tanah di Jakarta Rp 15,6 Juta/M2, Daerah Kamu Berapa? . www.detik.com/properti/berita/d-7171396/rata-rata-harga-tanah-di-jakarta-rp-15-6-juta-m2-daerah-kamu-berapa. kita baca pukul 01:23 WIB hari Kamis, 8 Mei 2025.